Peserta CPNS Positif COVID-19 di Hari Tes SKD, Bisa Dijadwal Ulang

Peserta di Jawa, Madura dan Bali wajib sudah divaksinasi

Jakarta, IDN Times - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan tes kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non-guru, akan digelar pada 2 September 2021. Para peserta juga diminta untuk membawa surat bebas COVID-19 dengan hasil negatif atau nonreaktif.

Namun, bagaimana bila ada peserta yang di hari tes positif COVID-19?

Baca Juga: Peserta Tes SKD CPNS Wajib Sudah Divaksin COVID-19

1. Bila positif, segera lapor ke instansi tempat mendaftar

Peserta CPNS Positif COVID-19 di Hari Tes SKD, Bisa Dijadwal UlangIlustrasi COVID-19. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dilansir dari Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN), peserta yang terpapar COVID-19 diminta melapor ke instansi tempatnya mendaftar. Pelaporan itu dilakukan untuk memohon dijadwalkan ulang.

Setelah itu, instansi membuat permohonan kepada BKN c.q Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk jadwal ulang peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19.

Baca Juga: Siap-siap! SKD CPNS Dimulai 2 September 2021

2. Peserta di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksinasi

Peserta CPNS Positif COVID-19 di Hari Tes SKD, Bisa Dijadwal UlangIlustrasi peserta CPNS mengikuti tes SKD CPNS di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Peserta yang akan mengikuti tes RT PCR maksimal 2x24 jam. Sedangkan untuk rapid test antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau nonreaktif.

Kemudian peserta yang berada di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin COVID-19 minimal dosis pertama.

Berikut ketentuannya:

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/nonreaktif, yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)
3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter
4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer
5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal
ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan
6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

3. Peserta diminta mengisi formulir deklarasi sehat

Peserta CPNS Positif COVID-19 di Hari Tes SKD, Bisa Dijadwal UlangIlustrasi daftar peserta CPNS mengikuti tes SKD CPNS di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Peserta seleksi CPNS juga diminta untuk mengisi formulir deklarasi sehat di sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti seleksi. Pengisian formulir ini paling lambat H-1 sebelum ujian.

Pada hari H, peserta wajib menunjukkan formulir tersebut kepada panitia. Setelahnya, peserta akan diberikan PIN registrasi.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya