Pimpinan Banggar DPR Jatuh Usai Serahkan Berkas Laporan ke Puan

Muhidin jatuh saat sesi foto

Jakarta, IDN Times - DPR RI hari ini, Kamis (30/6/2022), menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022. Ada sejumlah agenda dalam rapat paripurna itu. Agenda pertama mengenai penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI atas hasil pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun 2023 dan rencana kerja pemerintah tahun 2023.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Rapat tersebut sudah dinyatakan kuorum.

"Menurut catatan Sekretariat Jenderal daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR hari ini telah ditandatangani hadir fisik 37, 167 virtual dengan jumlah 208," ujar Dasco saat membuka rapat parpiruna.

Total anggota DPR sebanyak 575. Jumlah 208 yang hadir dalam rapat sudah dinyatakan kuorum. Setelah itu, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Muhidin Mohamad Said membacakan hasil laporan.

Sekitar 20 menit Muhidin berdiri membacakan laporan. Setelah itu, dia menyerahkan berkas laporan kepada Ketua DPR Puan Maharani.

Saat sesi foto, Muhidin ambruk. Sontak hal itu membuat sejumlah anggota pengamanan dalam (pamdal) DPR RI berlarian membantu.

Dia tak sampai pingsan. Muhidin kemudian dibantu berdiri dan menyerahkan berkas laporan.

Muhidin kemudian dibawa keluar ruang rapat paripurna dengan menggunakan kursi roda.

Berikut agenda rapat paripurna DPR RI hari ini:
1. Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPR RI atas Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2023 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023
2. Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2021
3. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas:
a) RUU tentang Provinsi Sumatra Barat
b) RUU tentang Provinsi Riau
c) RUU tentang Provinsi Jambi
d) RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat
e) RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur
4. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas:
a) RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan
b) RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah
c) RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan
5. Laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung Tahun 2021/2022, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan
6. Pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Anggota DPR RI tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.

Baca Juga: DPR Setujui RUU Provinsi Baru Papua, Segera Disahkan Jadi UU 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya