PKS Ungkap Sikap Pemerintah Mendadak Berubah soal Revisi UU Pemilu

Pemerintah berubah sikap, koalisi di parlemen balik badan

Jakarta, IDN Times - Pimpinan DPR RI memastikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tak akan direvisi hingga 2024. Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan, pada awal 2021, Undang-Undang 7/2017 sudah sepakat untuk direvisi.

"Makanya di awal 2021, kami di Komisi II bahkan sepakat merevisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada, tapi di tengah jalan tiba-tiba sikap pemerintah berubah dan partai koalisi pendukung pemerintah tarik badan semua," ujar Mardani dalam wawancara khusus bersama IDN Times, Rabu (12/1/2022).

PKS menyesalkan perubahan sikap yang dilakukan pemerintah. Padahal, kata Mardani, revisi UU 7/2017 tujuannya untuk memperbaiki kualitas sistem Pemilu dan demokrasi di Indonesia.

1. Penjelasan sikap pemerintah berubah

PKS Ungkap Sikap Pemerintah Mendadak Berubah soal Revisi UU PemiluKetua DPP PKS Mardani Ali Sera (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Mardani mengatakan pemerintah mengaku tidak ingin merevisi UU Pemilu dan Pilkada karena alasan pandemik COVID-19.

"Di Pilkada, ketika Pilkada serentak 2024 memang ada pasal yang belum dilaksanakan, putaran kelima. Putaran satu di 2015, 2017, 2018, 2020, kemudian 2024, pemerintah berharap sebelum direvisi lakukan dulu, sesuatu yang masuk akal dari perspektif, undang-undangnya sudah diputuskan, belum dilaksanakan," katanya.

"Tetapi kita juga melihat, baik syarat pencalonan presiden maupun Pilkada 20 persen itu membuat banyak efek negatif bagi demokrasi kita," katanya.

Baca Juga: DPR Belum Terima Surat Presiden soal Calon Anggota KPU dan Bawaslu

2. Tak ada revisi UU Pemilu, Pilkada tetap digelar 27 November 2024

PKS Ungkap Sikap Pemerintah Mendadak Berubah soal Revisi UU PemiluWakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan tak ada rencana revisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Karena tak ada revisi, sesuai UU, maka Pilkada 2024 akan tetap digelar pada 27 November 2024.

Sementara, untuk Pileg dan Pilpres 2024 belum ada penetapan tanggalnya.

"Kita kan tidak ada rencana untuk melakukan revisi ya, terkait dengan Undang-Undang Pemilu maupun dengan Pilkada. Kita tetap menggunakan Undang-Undang yang ada," katanya.

3. KPU dinilai tak logis bila mengusulkan jadwal Pilkada diubah

PKS Ungkap Sikap Pemerintah Mendadak Berubah soal Revisi UU PemiluWakil Ketua Komisi ll DPR RI Saan Mustofa (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Saan menganggap KPU tak logis bila mengusulkan jadwal Pilkada serentak 2024 diubah. Sebab, tak akan ada revisi UU Pilkada.

"Menurut saya gak masuk akal, gak logis," ucapnya.

Baca Juga: Tak Ada Revisi UU Pemilu, Pilkada Tetap Digelar 27 November 2024

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya