Polisi Berpangkat AKBP Ditahan di Mako Brimob Terkait Kasus Brigadir J

Perwira tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka

Jakarta, IDN Times - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini ada satu perwira menengah (Pamen) dari Polda Metro Jaya berpangkat AKBP ditahan, terkait kasus tewasnya Brigadir J. Pamen tersebut diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Namun, Dedi enggan menjelaskan siapa pamen yang ditahan tersebut.

"Sampai hari ini masih berproses, sampai dengan hari ini dari Irsus sudah periksa satu penyidik dari Polda Metro Jaya," ujar Dedi di Mako Brimob Depok, Kamis (11/8/2022).

Dedi menjelaskan, pamen tersebut saat ini sudah ditahan di rutan Mako Brimob. Meski demikian, pamen tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan hari ini telah selesai, selesai pemeriksaan langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, berarti sudah dikirim, sore hari ini ya pangkat AKBP sudah dikirim langsung ke Mako Brimob," jelas Dedi.

Diketahui, dalam kasus ini Polri sudah menetapkan empat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan KM. Sambo saat ini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

Baca Juga: Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Ada Laporan dari Istri 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya