Polisi Sita 6 Barang Milik Ferdy Sambo di Rumah Mertua

Ferdy Sambo tersangka kasus tewasnya Brigadir J

Jakarta, IDN Times - Penyidik hingga malam ini melakukan penggeledahan di rumah mertua Irjen Ferdy Sambo, di Jalan Bangka XI A, Jakarta Selatan. Pengacara Sambo, Irwan Irawan mengatakan, ada 6 item yang disita penyidik.

"Jadi ada proses penggeledahan dan dilanjutkan proses penyitaan oleh penyidik. Ya, ini prosedur standarlah dari proses pengungkapan kasus. Jadi, hanya sebatas itu yang dilakukan, ada 6 item yang sempat disita, sepatu, baju dan beberapa hal lain disita," ujar Irwan di lokasi, Selasa (9/8/2022).

Dia menjelaskan, 6 item yang disita semuanya milik Sambo. Meski demikian, dia menegaskan barang tersebut tidak dipakai ketika kejadian pembunuhan Brigadir J.

Dalam kesempatan itu, Irwan turut mengomentari penetapan kliennya sebagai tersangka. Irwan mengaku menghormati proses hukum.

"Tentunya kita ikutin prosesnya lah. Tentunya kita selaku kuasa hukum memikirkan langkah hukum ke depannya, langkah-langkah apa yang hrus dipersiapkan," kata dia.

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini, yakni Ferdi Sambo, KM, Bharada E dan Brigadir RR.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Terancam Hukuman Mati Atau Seumur Hidup 

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya