Polisi Ungkap Cara Nia Ramadhani Dapat Narkoba

Polisi kini buru pengedar yang jual narkoba ke Nia Ramadhani

Jakarta, IDN Times - Artis Nia Ramadhani bersama suaminya, Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivanto, kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indrawienny Panjiyoga, mengungkap cara Nia mendapat narkoba.

"Hasil penyelidikan, sopir dari saudara NR yang mengambil barang tersebut," ujar Panji di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021).

Panji mengatakan pengedar akan menyimpan narkoba yang dipesan Nia di suatu tempat. Setelah itu, narkoba akan diambil oleh sopirnya.

"Jadi, barang ini tidak langsung bertemu dengan pengedarnya, melainkan barang itu disimpan di suatu tempat, istilahnya ditempel," katanya.

1. Polisi masih lakukan penyelidikan

Polisi Ungkap Cara Nia Ramadhani Dapat NarkobaNia Ramadhani dan Ardi Bakrie (Instagram.com/@ramadhaniabakrie)

Lebih lanjut, Panji mengatakan polisi masih menyelidiki lebih lanjut terkait kasus tersebut. Dia berharap penyidik dapat menangkap pengedarnya.

"Sampai saat ini, kami masih terus melakukan penyelidkan dari data-data yang sudah didapat," ucapnya.

Baca Juga: Sambil Menangis, Nia Ramadhani Layangkan Permintaan Maaf

2. Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Rehabilitasi

Polisi Ungkap Cara Nia Ramadhani Dapat Narkobainstagram.com/ramadhaniabakrie

Sebelumnya, Nia, Ardi dan sopirnya telah mengajukan rehabilitasi. Kapolres Metro Jakarta Pusat Hengki haryadi mengatakan permintaan rehabilitasi itu tidak bisa dikabulkan oleh penyidik.

"Kemudian dengan rehabilitasi, bukan perkara tidak lanjutkan, perkara tetap kami lanjutkan, kami bawa ke sidang, nanti akan divonis hakim di mana ancaman maksimal adalah empat tahun dan kemudian untuk rehabilitasi bukan dilaksanakan oleh penyidik," ujar Hengki di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021).

Hengki mengaku sudah menerima surat pengajuan rehabilitasi dari keluarga Nia dan Ardi. Nia dan Ardi juga sudah dilakukan oleh tim asesmen.

"Ada permohonan dari keluarga kami fasilitasi, dilaksanakan oleh tim asesmen terpadu BNN, Polri, kejaksaan, dokter, psikiater, di luar penyidik, di luar Polres Metro Jakarta Pusat, tetapi kami perlu tekankan lagi seandainya ada keputusan rehabilitasi sebagaimana diwajibkan dalan Undang-undang pasal 54, UU 35 tahun 2009 bukan berkas tidak dilanjutkan, tetap kami lanjutkan, bawa ke pengadilan nanti akan divonis hakim," katanya.

3. Asesmen BNN sudah keluar

Polisi Ungkap Cara Nia Ramadhani Dapat Narkobainstagram.com/ardibakrie

Sudah muncul surat asesmen yang ditandatangani Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional, Dra Riza Sarasvita. Dalam surat itu, Riza menyatakan rehabilitasi akan dilakukan di lembaga kompeten yang direkomendasikan BNN.

"Rehabilitasi keduaya meliputi asesmen lanjutan, evaluasi psikologis, wawancara motivasional, konseling, intervensi psikososial sesuai kebutuhan, serta konseling marital," ujar Riza dalam keterangan resminya.

Berikut hasil assesmen BNN terhadap Nia, Ardi, dan sopirnya:

1. Rujukan:

a. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
b. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika;
d. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 16 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional;
e. Peratuan Bersama Badan Narkotika Nasional dengan Mahkumjakpol Nomor 01 Tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi;
f. Program Kerja Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Tahun 2016;
g.Surat dari Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat nomor surat B/5386/VII/RES.4.2/2021/Restro JP pada tanggal 8 bulan Juli 2021Perihal Permohonan Pemeriksaan Asesmen Terhadap Tersangka a.n Zen Vivanto, Ramadhania Ardiansyah, Anindra Ardiansyah Bakrie.

2. Telah dilakukan asesmen terhadap klien a.n. Anindra Ardiansyah Bakrie, a.n. Ramadhania Ardiansyah, a.n. Zen Vivanto pada tanggal 9 juli 2021

3. Berdasarkan rekomendasi hasil asesmen yaitu terperiksa dianjurkan untuk mendapatkan rehabilitasi (meliputi asesmen lanjutan, evaluasi psikologis, wawancara motivasional, konseling, intervensi psikososial)

4. Rehabilitasi dilakukan di Lembaga Rehabilitasi yang kompeten sebagaimana yang ditunjuk penyidik dan keluarga.

5. Surat ditandatangani Deputi Rehabilitasi BNN Dra. Riza Sarasvita, M.Si, MHS, Ph.D, Psikolog

Baca Juga: Nia Ramadhani Janji Ikuti Proses Hukum

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya