Polri Ingin Kasus Pembunuhan Brigadir J Segera Dibawa ke Pengadilan

Agar perkara ini segera disidangkan

Jakarta, IDN Times - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan pihaknya ingin segera membawa kasus pembunuhan Brigadir J ke pengadilan. Oleh karena itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada Tim Khusus (Timsus) untuk cepat melakukan pemeriksaan sejumlah tersangka dan saksi.

"Sesuai dengan perintah Bapak Kapolri bahwa timsus, khusunya dalam hal ini Katim Riksa atau Katim Sidik, harus melakukan pemeriksaan secara maraton, secara cepat, dan juga berkoordinasi dengan Kejaksaan," ujar Dedi di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Kamis (11/8/2022).

"Dedi mengatakan saat ini sudah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kejaksaan, agar dalam waktu tidak terlalu lama berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan, dan selanjutnya juga tidak terlalu lama juga kasus ini untuk segera digelar di pengadilan.

Dalam kesempatan itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan tak masalah apabila Irjen Ferdy Sambo tak mau memberikan keterangan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Menurutnya, penyidik sudah memiliki sejumlah bukti.

"Jadi begini rekan-rekan, pengakuan tersangka kan kita tahu semua, ya, syukur ini tersangka bunyi, ngomong. Kalau gak ngomong sekalipun tidak ada masalah, kita sudah punya apat bukti untuk memberikan sangkaan terhadap yang bersangktutan dan siap untuk kita bawa ke pengadilan," kata Andi.

Andi mengatakan, Sambo diperiksa hari ini untuk pertama kalinya sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam pemeriksaan itu, diketahui alasan Sambo menyuruh Bharada E dan Brigadir RR membunuh Brigadir J.

"Dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangan tersangka FS, bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah dapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yosua," ucap Andi.

Setelah itu, Sambo memanggil RR dan E untuk membunuh Brigadir J.

"Oleh karena itu tersangka FS memanggil tersangka RR dan RE untuk merencanakan pembunuhan," sambungnya.

Namun, polisi masih belum mengungkap hal apa yang dimaksud merendahkan harkat martabat tersebut.

Baca Juga: Ini Peran Brigadir RR dan K Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya