PPKM Level 3 Batal, PDIP Nilai Pemerintah Dengar Berbagai Masukan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDI Perjuangan, Rahmad Handoyo mengatakan, pemerintah sudah mendengar berbagai masukan dan analisis terkait dengan keputusan pembatalan kebijakan PPKM level 3 di se-Indonesia pada akhir tahun. Menurutnya, PPKM masih berlaku di seluruh daerah.
"Artinya masing masing-daerah yang akan menjadi panglima pengendalian COVID-19 di daerahnya, melalui pengetatan liburan Nataru di setiap daerah," ujar Rahmad dalam keterangannya, Rabu (8/12/2021).
Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemerintah Ganti Judul Kebijakan
1. Tetap waspada meski tak ada PPKM level 3
Rahmad meminta kepada semua pihak untuk tetap waspada meskipun kebijakan PPKM level 3 dibatalkan. Sebab, pandemik COVID-19 saat ini masih belum berakhir.
"Kita imbau untuk tidak lengah dan terus meningkatkan kewaspadaan secara nasional terhadap ancaman gelombang 3," ucapnya.
Menurutnya, keputusan pemerintah dalam membatalkan kebijakan PPKM level 3 untuk seluruh daerah berdasarkan situasional. Rahmad mengaku, PDIP siap mendorong pemerintah untuk meningkatkan pengetatan bila terjadi peningkatan kasus.
"Intinya kita tidak boleh kecolongan ancaman gelombang ketiga dan situasi global, khusus untuk Nataru yang terus dan tetap diperketat dan pengetatan masif di semua daerah," ucapnya.
Baca Juga: PPKM Level 3 Saat Nataru Dibatalkan, Ini Aturan Cegah Lonjakan COVID
2. Pemerintah tak akan gelar penyekatan saat Natal dan Tahun Baru 2022
Editor’s picks
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan tak akan ada penyekatan di masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Meski, penerapan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 telah dibatalkan.
"Presiden menyampaikan tidak perlu ada penyekatan-penyekatan, tapi diperkuat di tempat ruang-ruang publik itu menggunakan PeduliLindungi," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Tito menjelaskan pemerintah mengganti judul kebijakan di masa Nataru. Judul kebijakan yang diambil yakni pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru.
"Diganti judulnya dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru (Natal dan tahun baru), 24 Desember sampai dengan 2 Januari," ucapnya.
3. Pembatalan PPKM Level 3 bukan sesuatu yang aneh
Tito menegaskan pembatalan kebijakan PPKM Level 3 ini bukan sesuatu yang aneh. Sebab, kata dia, setiap minggu pemerintah selalu mengumumkan perubahan level PPKM di setiap daerah.
"Jadi sangat dinamis, itulah perkembangan yang terakhir dari hasil rapat kemarin di Istana, maka tidak menggunakan istilah level 3, tapi pembatasan khusus Nataru dan diaturnya spesifik," katanya.
Menurutnya, semua tempat publik seperti mal, tempat wisata, restoran, dan lainnya dibatasi dengan kapasitas maksimal 75 persen. Bila PPKM Level 3, pembatasannya 50 persen.
Mantan Kapolri ini mengancam pengelola tempat publik yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan PeduliLindungi akan diberi sanksi. Dia menerangkan, pemerintah daerah dan Satpol PP akan melakukan tindakan apabila ada yang melanggar.
"Yang gak menerapkan hanya cuma untuk pajangan saja, bila perlu cabut izinnya, tempat usahanya, di ruang publik terutama tempat-tempat publik. Nah itu kira-kira," ujarnya.
Baca Juga: Puan Dukung Pemerintah Batalkan PPKM Level 3