PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi, Mendagri Terbitkan 3 Instruksi Baru

Instruksi mengatur penerapan PPKM berlevel

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi memperpanjang masa PPKM Level 2, 3 dan 4 di Jawa dan Bali mulai tanggal 10 hingga 16 Agustus 2021. Sementara, untuk wilayah luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

Dengan adanya perpanjangan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian membuat tiga instruksi Mendagri (Inmendagri). Tiga instruksi itu adalah Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3 dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemik berdasarkan assesmen," tulis Inmendagri 30/2021 untuk PPKM Level di wilayah Jawa-Bali yang dikutip dari ANTARA, Selasa (10/9/2021).

1. Apa kegunaan Inmendagri 31/2021 dan Inmendagri 32/2021?

PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi, Mendagri Terbitkan 3 Instruksi BaruMenteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (dok. Puspen Kemendagri)

Inmendagri 30/2021 berlaku untuk perpanjangan PPKM di Jawa-Bali pada 10-16 Agustus 2021. Sementara, untuk wilayah wilayah luar Jawa-Bali menggunakan Inmendagri 31/2021 yang berlaku dari 10-23 Agustus 2021.

Untuk Inmendagri 32/2021 mengatur tentang penerapan PPKM 3, 2 dan 1. PPKM berlevel diterapkan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Baca Juga: [BREAKING] Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021

2. PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 16 Agustus

PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi, Mendagri Terbitkan 3 Instruksi BaruMenko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021. Menurutnya, keputusan ini diambil melihat perkembangan kasus yang semakin menurun akhir-akhir ini.

"Momentum yang sudah cukup baik ini harus terus dijaga. Untuk itu, atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," ujar Luhut dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

Luhut mengatakan aturan detailnya akan tertuang dalam Instruksi Mendagri (Indmedgari) yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini.

"Dalam proses keputusan ini pun kami telah berkomunikasi dengan cermat, dengan berbagai pihak misalnya asosiasi mal, perindustrian dan sebagainya, sehingga detail-detail pelaksanaan ini sudah disiapkan dengan baik oleh berbagai asosiasi," jelas Luhut.

Luhut menyampaikan, segala kebijakan pemerintah terkait penanganan COVID-19 yang diambil telah mempertimbangkan berbagai aspek serta masukan dari para ahli.

"Pemerintah akan terus bekerja keras untuk mengendalikan pandemik di seluruh Indonesia," ucap dia.

3. PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus

PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi, Mendagri Terbitkan 3 Instruksi BaruIDN Times/Irfan Fathurohman

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Ketua Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN), Airlangga Hartarto, menyampaikan masa PPKM berlevel di luar Jawa-Bali diperpanjang selama dua pekan. Itu artinya, PPKM Level 4, 3 dan 2 di luar Jawa dan Bali bakal berlangsung sejak 10 hingga 23 Agustus 2021.

"Khusus di luar Jawa dan Bali akan diberlakukan perpanjangan selama dua minggu, dari 10 Agustus sampai 23 Agustus. Hal ini dilakukan karena berbeda dengan Jawa dan Bali yang sudah menurun," kata Airlangga, dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin (9/8/2021) malam.

Secara nasional, lanjut Airlangga, kasus aktif COVID-19 telah mengalami penurunan. Per 9 Agustus 2021, kasus aktif di Jawa-Bali berkontribusi 53,5 persen terhadap total kasus nasional. Sedangkan, kasus aktif di luar Jawa-Bali menyumbang 46,5 persen dari total kasus nasional.

Berdasarkan data sejak tanggal 1 hingga 9 Agustus 2021, ia mengatakan, menunjukkan kasus COVID-19 di luar Jawa-Bali justru mengalami peningkatan.

"Kami lihat bahwa di luar Jawa-Bali terjadi penambahan sebesar 1,24 persen, sedangkan di Jawa Bali menurun 27,08 persen," kata Airlangga.

Baca Juga: [BREAKING] PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya