Presiden Jokowi Cabut Kebijakan PPKM di Indonesia!

"Tidak ada lagi pembatasan kerumunan."

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pencabutan PPKM itu dilakukan per 30 Desember 2022.

"Kita ini sudah mengkaji lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan mencabut PPKM," ujar Jokowi dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).

Jokowi mengatakan, pencabutan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

"Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata dia.

Meski demikian, Jokowi meminta kepada masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan baik. Sebab, pandemik COVID-19 masih ada.

Baca Juga: 7 Kasus Varian COVID-19  BF.7 Ditemukan di Jakarta

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya