Puan Dukung Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 

Pemerintah tak akan lakukan penyekatan saat Nataru

Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI, Puan Maharani mendukung keputusan pemerintah yang membatalkan rencana kebijakan PPKM level 3 di akhir tahun. Sejatinya, PPKM level 3 akan diterapkan di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.

“Keputusan pemerintah membatalkan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia saya kira sudah tepat,” ujar Puan dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).

Puan mengatakan, penanganan pandemik COVID-19 di Indonesia dalam beberapa bulan terakhir menunjukkan perbaikan. Bahkan, kasus harian positif COVID-19 saat ini hanya bertambah ratusan orang.

“Kemudian capaian vaksinasi di Indonesia juga sudah baik. Hanya saja tetap perlu semakin ditingkatkan, khususnya vaksinasi anak mengingat adanya ancaman varian Omicron,” ucapnya.

Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemerintah Ganti Judul Kebijakan

1. PPKM disesuaikan wilayah masing-masing dinilai penuhi asas keadilan

Puan Dukung Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, pemerintah telah memenuhi asas keadilan dengan menyerahkan pembatasan di akhir tahun kepada masing-masing Pemerintah Daerah.

“PPKM yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah telah memenuhi asas keadilan. Kita semua harus bisa memahami bahwasanya adil itu tidak selalu harus sama rata, tapi adil adalah bagaimana kita bisa menempatkan segala sesuatunya dengan proporsional,” ucapnya.

Meski demikian, Puan meminta pengetatan pembatasan saat Natal dan tahun baru 2022 tidak boleh ada pengendoran. Hal itu dilakukan agar tidak ada penambahan kasus yang signifikan.

“Jangan sampai kebijakan yang lebih soft dari pemerintah disikapi secara euforia sehingga mengurangi kewaspadaan yang akan mengakibatkan melonjaknya kembali kasus COVID-19," katanya.

Baca Juga: PPKM Level 3 Saat Nataru Dibatalkan, Ini Aturan Cegah Lonjakan COVID

2. Pemerintah tak Akan Gelar Penyekatan saat Natal dan Tahun Baru 2022

Puan Dukung Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Ilustrasi Polri melaksanakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dlm rangka Penyekatan di Jalan Apron Kemayoran Jakarta Pusat (Twitter.com/TMCPoldaMetro)

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan tak akan ada penyekatan di masa Natal dan tahun baru (Nataru).

"Presiden menyampaikan tidak perlu ada penyekatan-penyekatan, tapi diperkuat di tempat ruang-ruang publik itu menggunakan PeduliLindungi," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Tito menjelaskan, pemerintah menjadi judul kebijakan di masa Nataru. Judul kebijakan itu pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru.

"Diganti judulnya dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru (Natal dan tahun baru), 24 Desember sampai dengan 2 Januari," ucapnya.

3. Pembatalan PPKM level 3 bukan sesuatu yang aneh

Puan Dukung Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Tito menegaskan, pembatalan kebijakan PPKM level 3 ini bukan sesuatu yang aneh. Sebab, kata dia, setiap minggu pemerintah selalu mengumumkan perubahan level PPKM di setiap daerah.

"Jadi sangat dinamis, itulah perkembangan yang terakhir dari hasil rapat kemarin di istana, maka tidak menggunakan istilah level 3, tapi pembatasan khusus nataru dan diaturnya spesifik," katanya.

Menurutnya, semua tempat publik seperti mal, tempat wisata, restoran dan lainnya dibatasi dengan kapasitas maksimal 75 persen. Bila PPKM level 3, pembatasannya 50 persen.

"Tapi penerapan PeduliLindungi sama prokesnya yang ketat. Intinya dalam masa Nataru ini yang paling utama tidak boleh ada kerumunan lebih dari 50 orang, tidak ada perayaan tahun baru segala macam," ucapnya.

Mantan Kapolri ini mengancam pengelola tempat publik yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan PeduliLindungi akan diberi sanksi.

"Yang gak menerapkan hanya cuma untuk pajangan saja, bila perlu cabut izinnya, tempat usahanya, di ruang publik terutama tempat-tempat publik. Nah itu kira-kira," ujarnya.

Dia menerangkan, Pemerintah Daerah dan Satpol PP akan melakukan tindakan apabila ada yang melanggar.

Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemerintah Ganti Judul Kebijakan

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya