Ragam Jurus Pemerintah Tumbangkan COVID-19, PSBB hingga PPKM Level

PPKM Darurat ternyata belum ampuh atasi COVID-19

Jakarta, IDN Times - Kasus positif COVID-19 pertama kali diumumkan pada awal Maret 2020. Kala itu, pemerintah masih meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik.

Masuk pertengahan Maret 2020, kasus positif terus bertambah. Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tujuannya, untuk mempercepat penanganan COVID-19 di Tanah Air.

Aturan tersebut diteken pada 31 Maret 2020. Sejumlah aturan dibuat dalam PP Nomor 21 Tahun 2020, di antaranya pemerintah meliburkan kegiatan pembelajaran di sekolah.

Selain itu, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum juga dibatasi. Bagi daerah, pemberlakuan PSBB harus diusulkan gubernur, bupati/wali kota melalui Kepala Satgas Penanganan COVID-19.

Di antara wilayah yang menerapkan PSBB pada Maret 2020 yakni DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa kali memperpanjang PSBB per dua pekan karena kasus COVID-19 masih tinggi.

Aturan PSBB ternyata tidak efektif menekan laju kasus COVID-19. Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan baru dengan karantina wilayah yang diyakini lebih efektif mengurangi kasus.

Namun, ledakan kasus kembali terjadi usai Lebaran 2020 hingga pemerintah mengeluarkan kembali kebijakan baru dengan nama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aturan ini lagi-lagi belum ampun menangani COVID-19, dan pemerintah memutuskan kebijakan baru lagi bernama PPKM Darurat.

Kini, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan baru lagi dengan menyebut PPKM level setelah Presiden Jokowi resmi memperpanjang masa PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.

Ini deretan kebijakan pemerintah selama menghadapi pandemik COVID-19.

Baca Juga: Pemerintah Tak Lagi Gunakan Istilah PPKM Darurat

1. PSBB di Jakarta

Ragam Jurus Pemerintah Tumbangkan COVID-19, PSBB hingga PPKM LevelInfografik PSBB DKI Jakarta (IDN Times/Sukma Sakti)

Setelah mengeluarkan aturan PSBB pada April 2020 kurang membawa hasil, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB Ketat. Aturan ini mulai berlaku pada 14 September 2020 hingga diperpanjang beberapa bulan.

Ada delapan aturan selama masa PSBB ketat di DKI. Berikut aturannya:

- Kapasitas Kantor 25 persen, 11 Sektor Boleh 50 persen
- Ojol Boleh Angkut Penumpang
- Selain Keluarga, Kendaraan Pribadi Maksimal 2 Orang Sebaris
- Dilarang berkerumun lebih dari lima orang
- Institusi Pendidikan hingga Sarana Olahraga Tutup
- Restoran hingga Tempat Ibadah Boleh Buka dengan Catatan
- Mobilitas Warga Dikurangi
- Pemberian Bansos Tetap Berjalan.

Baca Juga: Sebelum PPKM Darurat, Muhammadiyah Usul ke Jokowi PSBB Ketat di Jawa

2. Pemerintah pusat terapkan PSBB ketat di sejumlah daerah

Ragam Jurus Pemerintah Tumbangkan COVID-19, PSBB hingga PPKM LevelIlustrasi PSBB ketat DKI Jakarta (IDN Times/Sukma Mardya Shakti)

Pada awal Januari 2021, pemerintah pusat kembali membuat kebijakan untuk memberlakukan PSBB ketat di sejumlah wilayah di Jawa dan Bali. Hal itu disampaikan Menteri Perekonomian Airlangga Hartanto.

a. DKI Jakarta

Seluruh wilayah DKI Jakarta

b. Jawa Barat (Bodetabek)

- Kota Bogor
- Kabupaten Bogor
- Kota Depok
- Kota Bekasi
- Kabupaten Bekasi

c. Banten

- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang Selatan

d. Jawa Barat

- Kota Bandung
- Kabupaten Bandung Barat
- Kota Cimahi

e. Jawa Tengah

- Semarang Raya
- Solo Raya
- Banyumas Raya

f. Yogyakarta

- Kabupaten Gunung Kidul
- Kabupaten Sleman
- Kulonprogo

g. Jawa Timur

- Kota Malang Raya
- Surabaya Raya

h. Bali

- Kota Denpasar
- Kabupaten Badung.

Baca Juga: Isu PPKM Darurat Diperpanjang, "PPKM 6" Trending Topic di Twitter

3. Pemerintah pusat ubah istilah dari PSBB jadi PPKM

Ragam Jurus Pemerintah Tumbangkan COVID-19, PSBB hingga PPKM LevelInfografis PPKM Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021. IDN Times/Rikha Khunaifah Mastutik

Wacana untuk memberlakukan PSBB Ketat pada awal Januari 2021 berubah. Pemerintah memutuskan mengubah nama PSBB menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aturan ini berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 11 Januari 2020.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan alasan perubahan istilah tersebut. Menurutnya, bila menggunakan PSBB terkesan pembatasan diterapkan di seluruh Jawa dan Bali.

Ada delapan provinsi seperti poin dua yang terkena kebijakan PPKM. Dalam pelaksanaan PPKM, masing-masing gubernur di daerahnya membuat aturan turunan. Intinya, masyarakat diminta membatasi mobilitas dan tetap diam di rumah.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Apa Bisa Turunkan Kasus COVID dalam 5 Hari?

4. PPKM Skala Mikro

Ragam Jurus Pemerintah Tumbangkan COVID-19, PSBB hingga PPKM LevelIlustrasi PPKM mikro (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Setelah itu, pemerintah menerapkan aturan PPKM Skala Mikro. Kebijakan ini dianggap ampuh mengurangi dan menekan penyebaran kasus COVID-19, karena dilakukan karantina hingga tingkat RT. Daerah yang masuk zona merah harus dikarantina, bukan lagi karantina per daerah atau skala besar.

Berikut sejumlah aturan dalam PPKM Skala Mikro:

- WFH 75 persen
- Sekolah online
- Sektor Esensial dapat Beroperasi 100 Persen
- Restoran/tempat makan kapasitas 25 persen
- Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan
- Tempat konstruksi diizinkan kapasitas 100 persen dengan protokol kesehatan ketat
- Tempat ibadah di zona merah tutup
- Tempat wisata tutup
- Hajatan diizinkan hanya 25 persen
- Rapat dan seminar ditutup
- Pembatasan transportasi.

5. PPKM Darurat

Ragam Jurus Pemerintah Tumbangkan COVID-19, PSBB hingga PPKM LevelInfografis PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. (IDN Times/Aditya Pratama)

Tak hanya di situ, pemerintah pusat kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali. PPKM Darurat ini berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Berikut aturan lengkap PPKM Darurat yang telah ditetapkan pemerintah:

1. 100 Persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk sektor non-esensial.

2. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from
office (WFO) atau bekerja dari kantor dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.

Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen (lima puluh persen). Untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
3. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

5. Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

6. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

7. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Tak lama kemudian, aturan ini diralat Kementerian Dalam Negeri. Ada dua aturan yang diralat yakni soal peribadatan di tempat ibadah dan resepsi pernikahan.

Terkait peribadatan, pemerintah merevisi menjadi meniadakan ibadah di tempat ibadah, yang sebelumnya tempat ibadah ditutup sementara. Kedua, soal resepsi pernikahan, Kemendagri memutuskan melarang resepsi pernikahan.

6. PPKM darurat diganti level 3-4

Ragam Jurus Pemerintah Tumbangkan COVID-19, PSBB hingga PPKM LevelIlustrasi PPU masuk zona merah (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Setelah Presiden Jokowi resmi mengumumkan perpanjangan masa PPKM Darurat hingga 25 Juli, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan, mengatakan pemerintah tak akan lagi menggunakan istilah PPKM Darurat mulai 26 Juli 2021.

Ia memilih menggunakan skala level 1-4 untuk menggambarkan situasi penyebaran COVID-19 di masing-masing daerah. Level 4 merupakan istilah untuk menggambarkan pembatasan pergerakan masyarakat paling ketat atau setara dengan PPKM Darurat.

"Tapi, mungkin kalau semuanya berjalan dengan baik. Kan kita sekarang kategorikan itu level 1, 2, 3 dan 4. Level 4 itu sama dengan PPKM Darurat. Jadi, kita tidak pakai istilah darurat lagi, pakai level aja. Sebenarnya per hari ini (20 Juli) banyak (wilayah) yang sudah masuk di level 3," ujar Luhut ketika diwawancarai di program B-Talk yang tayang di stasiun Kompas TV pada Selasa malam, 20 Juli 2021.

Aturan PPKM Level 3-4 tak jauh berbeda dengan PPKM Darurat. Berikut aturannya:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online.

2. Perusahaan-perusahaan sektor non-esensial wajib memberlakukan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

3. Perusahaan-perusahaan sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sementara perusahaan-perusahaan sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen.

4. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan hanya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dan dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

5. Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

6. Pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

7. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

8. Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama PPKM dan mengoptimalkan ibadah di rumah.

9. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara.

10. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

11. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa) dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

12. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.

13. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, transportasi umum jarak jauh (pesawat, bus, kapal laut, kereta api) wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); menunjukkan hasil PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Baca Juga: Evaluasi 2 Pekan PPKM Darurat: Kasus dan Positivity Rate Masih Tinggi

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya