Rebut Ruang Udara Kepri dan Natuna, Ini Keuntungannya bagi Indonesia  

Tapi ketinggian 0-37 ribu kaki masih dikelola Singapura

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) pengelolaan ruang kendali udara (FIR). Pepres tersebut untuk mengatur FIR di wilayah udara Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna.

Presiden Jokowi mengatakan, FIR yang baru dikeluarkan Perpresnya menambah ruang udara Jakarta sebesar 249.545 kilometer persegi. Hal tersebut tentu memberikan keuntungan tersendiri bagi Indonesia.

"Kesepakatan ini merupakan langkah maju pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia, sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan, serta bisa meningkatkan pendapatan bukan pajak," ujar Jokowi, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga: Jokowi Resmi Teken Perpres FIR, Ruang Udara Kepri Kini Dikelola RI

1. Luhut sebut FIR sebagai kedaulatan negara

Rebut Ruang Udara Kepri dan Natuna, Ini Keuntungannya bagi Indonesia  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara Evaluasi Aksi Afirmasi Peningkatan Pembelian dan Pemanfaatan Produk Dalam Negeri Dalam Rangka Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) di Jakarta Convention Center, Selasa (24/5/2022). (dok. Kemenko Marves)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasti (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, keuntungan lainnya dalam FIR ini, Indonesia semakin berdaulat di ruang udara. Sebab, mampu melindungi wilayahnya sendiri.

"Sebenarnya manfaat utama adalah kita menunjukkan bahwa Indonesia ini negara yang berdaulat, sudah mampu mengelola dirinya sendiri. Dan saya kira berpuluh-puluh tahun masalah ini tidak terselesaikan, tapi di bawah leadership Presiden Joko Widodo, kami diperintahkan pembantunya untuk menyelesaikan," ucap Luhut.

Baca Juga: Menhub: Kesepakatan FIR Diperjuangkan Lebih 40 Kali Nego Sejak 1995

2. Jokowi bersyukur

Rebut Ruang Udara Kepri dan Natuna, Ini Keuntungannya bagi Indonesia  Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Sebelumnya, Jokowi bersyukur telah menandatangi Perpres Nomor 109 Tahun 2022 yang berisi tentang pengesahan persetujuan antara pemerintah Indonesia dan Singapura, tentang penyesuaian batas antara FIR Jakarta dan FIR Negeri Singa. 

Hal ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian yang diteken Jokowi dengan Perdana Menteri Lee Hsien Loong di The Sanchaya Resort, Bintan, pada 25 Januari 2022 lalu. Dengan adanya Perpres itu, maka Indonesia resmi mengelola FIR di atas Kepulauan Riau. Sebelumnya, pengelolaan FIR di wilayah itu sepenuhnya dilakukan oleh Singapura. 

"Berkat kerja keras semua pihak, kita telah berhasil mengembalikan pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kepada NKRI," ujar Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis. 

Dengan adanya aturan baru itu, maka luas pengelolaan ruang udara di bawah kendali Jakarta bertambah menjadi 249.575 kilometer persegi.

"Alhamdulilah, saya telah menandatangani Peraturan Presiden tentang pengesahan perjanjian FIR Indonesia-Singapura. Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu. 

Ia menambahkan, dengan pengelolaan ruang udara di bawah kendali Indonesia, maka bisa meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan.

"Selain itu, juga bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak. Hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia," tutur dia lagi.

3. Ketinggian 0-37 ribu kaki di ruang udara Kepri masih dikelola Singapura

Rebut Ruang Udara Kepri dan Natuna, Ini Keuntungannya bagi Indonesia  Gambaran FIR di Natuna yang dikelola oleh Indonesia (Tangkapan layar dari Airnav)

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, ada lima elemen penting di dalam kesepakatan mengenai pengelolaan ruang kendali udara antara Singapura dan Indonesia.

Pertama, seluruh wilayah teritorial Indonesia, termasuk ruang kendali di Riau dan Natuna yang semula dikelola Singapura, kini ditarik ke Jakarta. 

Kedua, Indonesia berhak dan bertanggung jawab atas Penyediaan Jasa Penerbangan (PJP) pada wilayah informasi penerbangan yang merupakan FIR Indonesia. Termasuk yang selaras dengan batas-batas laut teritorial. 

"Indonesia akan bekerja sama dengan Singapura memberikan PJP di sebagian area FIR Indonesia yang berbatasan dengan FIR Singapura," ujar Budi pada Januari 2022 lalu.

Untuk menghindari konflik, maka disepakati batas ruang kendali udara di antara kedua negara.

"Pada ketinggian 0- 37 ribu kaki diberikan pengelolaan kepada otoritas penerbangan Singapura. Di area tertentu tersebut, ketinggian 37 ribu kaki ke atas tetap dikontrol Indonesia," kata pria yang pernah menjabat sebagai Direktur Angkasa Pura II itu. 

Ketiga, Indonesia akan menempatkan beberapa orang personel sipil dan militer di Singapore Air Traffic Control Centre (SATCC). Tujuannya, untuk memastikan terbukanya jalur komunikasi aktif yang menjamin tidak terjadi pelanggaran kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia. 

Otoritas Penerbangan Udara Singapura juga berkewajiban mencegah dan menginformasikan kemungkinan pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing kepada otoritas pertahanan udara Indonesia," kata Budi. 

Keempat, Singapura wajib menyetor kepada Indonesia, kutipan biaya jasa pelayanan penerbangan yang diberikan kepada pesawat yang terbang dari dan menuju ke Singapura.

Kelima, Indonesia berhak melakukan evaluasi operasional atas pemberian pelayanan navigasi penerbangan yang dilakukan Singapura, guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan Badan PBB mengenai penerbangan sipil (ICAO). 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya