Respons Jokowi soal Ibu Bharada E Minta Bantuan: Tak Bisa Intervensi

Jokowi minta semua pihak hormati proses hukum

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo merespons permintaan Ibu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Rynecke Alam Pudihang, untuk membantu anaknya yang dituntut 12 tahun penjara. Jokowi mengatakan, dirinya tak bisa mengintervensi hukum.

"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, bukan kasus FS (Ferdy Sambo) saja, untuk semua kasus," ujar Jokowi di Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Jokowi menegaskan, semua pihak harus bisa menghormati proses hukum yang ada di lembaga negara. Dengan demikian, tak boleh ada pihak manapun yang melakukan intervensi.

Baca Juga: Anaknya Dituntut Bui 12 Tahun, Ibu Bharada E Minta Keadilan ke Jokowi

1. Ibunda Bharada E minta keadilan

Respons Jokowi soal Ibu Bharada E Minta Bantuan: Tak Bisa IntervensiTerdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E) menjalani sidang di PN Jaksel pada Selasa (18/10/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sebelumnya, Rynecke mengaku kecewa ketika mengetahui putranya dituntut 12 tahun bui dalam persidangan yang digelar pada Rabu (18/1/2023).

Rynecke menilai, tuntutan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan. Apalagi kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dapat terungkap lantaran pengakuan anaknya. 

Oleh sebab itu, Rynecke menyampaikan permohonan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, agar putranya diberi keadilan.

"Saya memohon kepada Bapak Presiden, tolonglah anak kami. Kami tidak bisa berbuat apa-apa untuk menemui Bapak Presiden. Tetapi, semoga Bapak Presiden bisa mendengarkan suara hati kami," ungkap Rynecke sambil berurai air mata ketika diwawancarai oleh stasiun Kompas TV pada Jumat (20/1/2023). 

"Kami orang kecil, Pak Presiden. Kami melihat tidak ada keadilan bagi anak kami padahal dia sudah melakukan kejujuran," tutur dia lagi.

Baca Juga: Pengacara Bharada E: Hakim Sebagai Wakil Tuhan Terapkan Keadilan!

2. Ibunda nilai Richard Eliezer seharusnya dituntut hukuman lebih ringan

Respons Jokowi soal Ibu Bharada E Minta Bantuan: Tak Bisa IntervensiTerdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E) menjalani sidang di PN Jaksel pada Selasa (18/10/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Rynecke mengatakan, pekerjaan penyidik di kepolisian dalam mengungkap kematian Brigadir J terasa lebih mudah berkat pengakuan Eliezer. Namun, ia tak menyangka putranya malah dituntut penjara lebih berat dibandingkan terdakwa lain seperti istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang hanya dituntut 8 tahun penjara.

"Icad sudah berusaha membantu dalam penyelidikan sehingga mereka (penyidik) tidak bekerja keras karena keterangan-keterangan yang putra kami berikan. Tolong bantu kami, Bapak Presiden. Begitu juga Bapak Kapolri, siapapun yang mendengar suara hati kami sebagai orang tua," tutur Rynecke. 

"Karena kami merasa sangat tidak ada keadilan bagi Icad saat ini," ujarnya lagi. 

Sementara, Kuasa Hukum Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan, akan mempelajari isi tuntutan terhadap kliennya. Ia pun mempersilakan bila jaksa penuntut umum menilai kliennya sebagai dader atau eksekutor utama. 

"Kami dalam hal ini selaku penasihat hukum punya pendapat yang berbeda. Nanti akan kami sampaikan di nota pembelaan," ujar Ronny kepada media pada Rabu (18/1/2023).

Baca Juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Bharada E Eksekutor Pembunuhan Yosua

3. Tuntutan bagi Richard Eliezer telah mempertimbangkan statusnya sebagai JC

Respons Jokowi soal Ibu Bharada E Minta Bantuan: Tak Bisa IntervensiTerdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E) menjalani sidang di PN Jaksel pada Selasa (18/10/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sementara, Jaksa Agung Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, menilai, tuntutan 12 tahun penjara bagi Richard Eliezer sudah dipertimbangkan secara menyeluruh. Salah satu faktor yang memberatkan adalah Eliezer merupakan dader atau pelaku utama. Eliezer menjadi eksekutor utama dari pembunuhan Brigadir J pada 2022 lalu.

"Kalau kami mengabaikan rekomendasi LSPK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), tentu tuntutan kami tidak 12 tahun. Tuntutan kami akan mendekati aktor intelektual, dalam hal ini Pak FS. Perlu juga kami sampaikan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum mengeluarkan penetapan tentang justice collaborator (JC). Tapi hal itu sudah dipertimbangkan oleh jaksa," ungkap Fadil.

Lantaran rekomendasi dari LPSK sudah ikut dipertimbangkan, maka jaksa menuntut personel Polri berstatus Bharada itu lebih rendah dari tuntutan Ferdy Sambo yang dituntut seumur hidup dalam sidang yang digelar pada Selasa (17/1/2023).

Lebih lanjut, Fadil mengatakan, ada beberapa parameter yang digunakan oleh jaksa dalam menyusun tuntutan. Salah satunya mengenai alat bukti yang diperoleh di dalam ruang sidang.

"Jadi, sudah tepat tuntutan jaksa itu 12 tahun. Kalau nanti pengadilan berpendapat lain itu haknya pengadilan," tutur dia.

Ia juga memastikan bahwa tuntutan jaksa tersebut murni. Fadil membantah tuntutan 12 tahun merupakan pesanan dari Jaksa Agung.

Baca Juga: Bharada E Menangis Saat Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya