Respons Pemerintah Usai MK Tolak Legalisasi Ganja Medis

DPR juga masih membahas revisi UU Narkotika

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward O.S. Hiariej, buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan legalisasi ganja medis. Menurutnya, penolakan itu sudah jelas dalam pertimbangan MK.

"MK sangat jelas ya, bahwa itu ditolak untuk semuanya, dan dalam pertimbangannya MK meminta pengkajian lebih lanjut terhadap kemanfaatan ganja itu sendiri," ujar Hiariej di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga: MK Tolak Permohonan Penggunaan Ganja untuk Medis

1. DPR masih membahas revisi Undang-Undang Narkotika

Respons Pemerintah Usai MK Tolak Legalisasi Ganja MedisWamenkumham Edward Komar Syarif Hiariez (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Hiariej mengatakan, DPR juga saat ini masih membahas mengenai revisi Undang-Undang Narkotika. Menurutnya, dalam pembahasan revisi tersebut, turut dilakukan penelitian penggunaan ganja medis.

"Jadi itu akan dibahas sesudah masa reses," kata dia.

Baca Juga: MK Dorong Riset Ganja untuk Medis, ICJR: Tak Boleh Lagi Ada Penundaan!

2. MK tolak permohonan legalisasi ganja medis

Respons Pemerintah Usai MK Tolak Legalisasi Ganja MedisIlustrasi daun ganja. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, MK memutuskan menolak gugatan uji materi terhadap UU Narkotika, salah satunya soal ganja untuk medis.

Keputusan ini dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, dalam sidang putusan atas perkara 106/PUUXVIII/2020, di Gedung MK, yang disiarkan secara live di YouTube MK, Rabu (20/7/2022).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar.

Dengan putusan tersebut, maka penggunaan narkotika golongan I seperti ganja untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau medis tetap dilarang di Indonesia.

3. Uji materi diajukan enam pemohon, di antaranya ICJR dan LBHM

Respons Pemerintah Usai MK Tolak Legalisasi Ganja Medisilustrasi daun ganja (IDN Times/Arief Rahmat)

Gugatan uji materi terhadap UU Narkotika diajukan enam pemohon, yaitu pemohon I Dwi Pertiwi, pemohon II Santi Warastuti, pemohon III Nafiah Murhayanti, dan pemohon IV Perkumpulan Rumah Cemara, yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan permohonan a quo

Sedangkan, pemohon V Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan pemohon VI Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), tidak berkedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo

"Menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima," kata Anwar Usman. 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya