Respons Pengacara Ferdy Sambo Usai Kliennya Jadi Tersangka Pembunuhan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdi Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Salah satu pengacara Ferdi, Irwan Irawan mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang ada.
"Tentunya kita ikutin prosesnya lah. Tentunya kita selaku kuasa hukum memikirkan langkah hukum ke depannya, langkah-langkah apa yang harus dipersiapkan," ujar Irwan di kediaman pribadi Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI A, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Editor’s picks
Irwan menjelaskan, rumah yang berada di Jalan Bangka XI A itu merupakan milik mertua Ferdy Sambo, bukan rumah pribadi kliennya.
Saat ini, ada empat tersangka di kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah Ferdi Sambo, KM, Bharada E, dan Brigadir RR.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Terancam Hukuman Mati Atau Seumur Hidup