Revisi Statuta UI untuk Politik 2024? Ini Penjelasan Guru Besar UI

PP 75/2021 dinilai cara buka pintu UI untuk afiliasi politik

Jakarta, IDN Times - Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Manneke Budiman sempat menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Universitas Indonesia berkaitan erat dengan agenda politik 2024. Menurutnya, saat ini ada sejumlah pihak yang sudah mencari peluang untuk meraih kekuasaan.

"2024 itu kan banyak yang cari peluang, jadi masalahnya ketika cari peluang itu kan banyak yang cari pintu masuk atau cari akses dari mana supaya peluang itu terbuka, maka tidak hanya orang luar, orang dari dalam UI sendiri kemudian menggunakan UI sebagai pintu masuknya, itulah sebabnya PP itu ada," ujar Manneke kepada IDN Times, Senin (26/7/2021).

Manneke mengakui, PP 75/2021 itu terbit setelah ada usulan perubahan dari UI. Namun, pada awal perumusan usulan revisi Statuta UI, rangkap jabatan rektor itu tidak pernah ada.

"Tiba-tiba nongol PP 75, makanya civitas UI pada kaget kenapa bisa secepat itu, karena kita tahu di dalam Majelis Wali Amanat itu ada beberapa orang pejabat atau mantan pejabat tinggi yang bisa membuka jalan supaya cepat," katanya.

Baca Juga: Dewan Guru Besar UI: Usulan Revisi Statuta Bermula dari MWA dan Rektor

1. PP 75/2021 cara buka pintu UI untuk orang berafiliasi politik

Revisi Statuta UI untuk Politik 2024? Ini Penjelasan Guru Besar UIUniversitas Indonesia (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Manneke menyebut, PP 75/2021 ini merupakan cara untuk membuka pintu UI bagi orang yang ingin berpolitik. Menurutnya, dengan cara tersebut UI ingin digunakan sebagai alat berpolitik.

"jadi itu adalah cara untuk membuka pintu UI supaya makin banyak orang luar, khususnya yang berafiliasi politik, bisa masuk dan itu eksplisit di pasal-pasal yang diubah itu memang membuka pintu syarat-syarat gak boleh parpol itu hilang semua," ujarnya.

Menurutnya, orang yang menginginkan kekuasaan saat ini berlomba-lomba untuk masuk UI. Tak hanya itu, kata dia, bagi internal UI yang tak ingin mendapat jabatan juga ikut terlibat.

"Orang-orang UI-nya juga ada yang ingin gak cukup puas dengan berada di UI saja, ingin masuk ke dalam lingkaran kekuasaan. Jadi ketemu kepentingan busuknya itu, ketemu. Itulah PP 75," ujarnya.

Terkait dengan rangkap jabatan yang dilakukan Rektor UI, Ari Kuncoro, Manneke menduga itu ada hasutan dari pihak lain. Menurutnya, Ari merupakan seorang ilmuwan tulen.

"Saya yakin dia dikompori yang memang poltikus-politikus tulen ya yang berada di UI, karena dia sendiri orang akademik. Dia itu ilmuwan bukan politikus, tapi karena dikomporin mungkin kemudian melihat seolah-olah peluang itu ada," katanya.

Baca Juga: Dewan Guru Besar: Statuta Baru UI Cacat Formil, Jokowi Harus Batalkan!

2. Apa tujuan akademisi UI berpolitik?

Revisi Statuta UI untuk Politik 2024? Ini Penjelasan Guru Besar UIUniversitas Indonesia. (studyinindonesia.kemdikbud.go.id/)

Manneke mengatakan, ada sejumlah tujuan akademisi UI berpolitik. Salah satunya menginginkan jabatan menteri.

"Tapi kita kan melihat beberapa kalian reshuffle gak terbukti, dia tidak terbawa, kemudian yang lain melihat itu bahwa ini tidak mungkin, ini masuk lagi ke dalam lingkaran kekuasaan," katanya.

Menurutnya, dalam perancangan revisi statuta UI ada upaya untuk membuka orang luar untuk berpolitik bersama UI. Meski demikian, targetnya bukan untuk menjadi presiden, namun berada di kelompok kekuasaan.

"Tentu targetnya bukan menjadi RI-1, tapi jadi menterinya, jadi wapresnya, jadi apanya gitu. Jadi saya gak ngomong ke RI-1, tapi circle-nya. Sekarang itu berlomba-lomba memakai kampus, saya curiga tidak hanya UI, tapi sekarang yang lagi ramai PP-nya UI," katanya.

3. Bahaya politik masuk kampus, bisa meracuni akademisi

Revisi Statuta UI untuk Politik 2024? Ini Penjelasan Guru Besar UIRektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro ketika berbicara di forum pemilihan rektor (www.ui.ac.id)

Manneke mengatakan, politik masuk kampus itu racun. Sehingga, para akademisi ini timbul ambisi untuk mendapatkan jabatan kekuasaan.

"Makanya saya katakan politik masuk kampus itu rusak, karena itu meracuni orang-orang akademik ini. Susahnya itu mereka punya ambisi masuk kekuasaan tapi naif atau lugu dari segi politik, sehingga dengan gampang dimanfaatkan kiri kanan dengan macam-macam janji, dengan macam-macam lobi," ucapnya.

"Tapi sebetulnya bukan untuk kepentingan UI atau universitas apapun yang dipakai untuk seperti ini," katanya lagi.

4. Usulan revisi Statuta UI datang dari Majelis Wali Amanat dan rektorat

Revisi Statuta UI untuk Politik 2024? Ini Penjelasan Guru Besar UI(Anggota pansel capim KPK periode 2019-2023 Harkristuti Harkrisnowo) Dokumentasi UI

Di kesempatan terpisah, Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, usulan agar Statuta UI direvisi datang dari Majelis Wali Amanat (MWA) dan rektorat. Pihak Dewan Guru Besar (DGB) ketika itu belum melihat adanya urgensi agar statuta segera diubah.

Menurut perempuan yang juga menjadi pengajar hukum pidana dan kriminologi itu, dorongan revisi baru dimulai pada 2020. Informasi tersebut berbeda dengan pernyataan yang disampaikan oleh anggota MWA dari unsur mahasiswa, Ahmad Naufal Hilmy, yang mengatakan revisi statuta sudah direncanakan sejak akhir 2019 lalu. 

"Waktu itu menurut kami (DGB) tidak ada yang membuat kami harus segera melakukan revisi. Kemudian, karena diminta (untuk revisi) ya sudah kami lakukan. Yang minta (agar statuta direvisi) adalah MWA dan rektor," ujar Harkristuti yang akrab disapa Tuti kepada IDN Times melalui telepon, Senin malam, 26 Juli 2021. 

Rektor UI, Ari Kuncoro, kemudian mengirimkan surat kepada Mendikbudristek terkait revisi statuta pada akhir 2020. Lalu, MWA kemudian mengabarkan bahwa Mendikbudristek meminta agar statuta direvisi. 

"Jadi, kami bingung sebenarnya yang meminta (agar statuta direvisi) itu dari pihak UI atau menteri," kata dia. 

Tuti menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku di kampus, maka revisi statuta harus melibatkan empat organ yakni MWA, Rektor, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar. Masing-masing organ itu, katanya, harus mengajukan rancangan revisi statuta. 

"Ketika itu karena dari DGB belum siap, jadi kami pakai rancangan naskah yang diajukan dari pihak Senat Akademik. Kemudian dilakukan rapat di antara empat organ tersebut untuk membahas mengenai revisi statuta," tutur dia lagi. 

Menurut Tuti, setelah dilakukan rapat dengan empat organ, dicapai kata sepakat bahwa statuta akan direvisi. Begitu juga PP nya. Ia mengatakan, rapat-rapat itu dilakukan pada rentang Juni 2020 hingga September 2020. Sejumlah rapat dilakukan di Kemenristikdikti, Sekretariat Negara hingga di Kemenkum HAM. 

"Tapi, gak ada lah (usulan awal di revisi statuta) yang menyinggung soal rektor boleh rangkap jabatan," tutur dia lagi. 

Rancangan statuta yang direvisi kemudian dikirim ke Kemendikbud pada Juni 2021. Sehingga, Tuti mengaku bingung bila ada pernyataan yang disampaikan oleh pihak tertentu bahwa tidak ada kata sepakat di dokumen revisi awal statuta. Sebab, saat ia mengikuti rapat naskah statuta yang akan digunakan yakni versi DGB dan Senat Akademik. 

Sementara, sejak Oktober 2020, DGB dan Senat Akademik tak lagi dilibatkan di dalam rapat antara UI dengan sejumlah kementerian tersebut. Padahal, menurut Tuti, DGB dan SA sempat dijanjikan akan dilibatkan dalam rapat tersebut.

"Jadi, kalau ada yang bilang tidak ada kata sepakat berarti itu kan suatu pembohongan publik," ujarnya. 

Maka, Tuti dan koleganya di DGB terkejut ketika mendapatkan salinan PP Nomor 75 Tahun 2021. Sebab, isinya bertentangan dengan naskah yang sebelumnya sudah sempat disepakati bersama. "Saya gak tahu itu yang menyepakati siapa," katanya. 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya