Rizieq Shihab Wajib Lapor Tiap Bulan Sebelum Bebas Murni Juni 2023

Rizieq Shihab bebas murni pada 10 Juni 2023

Jakarta, IDN Times - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, kini sudah keluar dari penjara dengan status bebas bersyarat. Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, kliennya baru akan bebas murni pada 10 Juni 2023.

Aziz menjelaskan, Rizieq masih harus wajib lapor ke Bapas Pemasyarakatan (Bapas) sebelum dinyatakan bebas bersyarat.

"Untuk awal setiap 2 pekan, kemudian di tahap selanjutnya setiap bulan, dan terakhir setelah ekspirasi itu setiap 3 bulan sekali," ujar Aziz usai acara Total Politik di Jakarta Selatan, Minggu (24/7/2022).

Baca Juga: Mardani PKS Sempat Duga Kebebasan Rizieq Shihab untuk Pengalihan Isu

1. Rincian tahapan waktu Rizieq wajib lapor

Rizieq Shihab Wajib Lapor Tiap Bulan Sebelum Bebas Murni Juni 2023Pengacara Habib RIzieq Shihab, Aziz Yanuar (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Aziz menjelaskan, untuk tahap awal atau hingga Desember 2022, Rizieq wajib lapor setiap dua pekan. Setelahnya wajib lapor setiap 1 bulan sekali.

"Menurut perhitungan bisa benar, bisa salah, karena informasi ini dari pihak Bapas sebagai pembina. Jadi tahap awal ini sampai Desember 2022 kemudian selanjutnya sampai Desember 2023, sisanya sampai 2024 bulan Agustus," ucap dia.

Baca Juga: Anies Dipastikan Belum Temui Rizieq Shihab yang Sudah Bebas

2. Pengacara bantah isu ada peran asing bantu Rizieq bebas bersyarat

Rizieq Shihab Wajib Lapor Tiap Bulan Sebelum Bebas Murni Juni 2023Aziz Yanuar (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kesempatan itu, Aziz Yanuar membantah adanya peran asing dalam pembebasan bersyarat Rizieq. Menurutnya, bebas bersyarat Rizieq Shihab sudah sesuai dengan prosedur.

"Yang jelas prosedur hukum yang saya sampaikan ini adalah prosedur yang memang secara administrasi dan secara hukum itu memenuhi syarat, jadi Habib (Rizieq) ini memenuhi syarat di mana tim kuasa hukum dan Habib sendiri itu mengambil 2 fasilitas, sebagaimana diatur di Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 mengenai remisi," kata dia.

"Remisi kita ambil 2 kali dan juga ada yang namanya pembebasan bersyarat, dan itu kita hitung dari 3 perkara Habib, yang pertama kerumunan Megamendung itu dibayar denda, kerumunan Megamendung sampai Agustus 2021, dari situ kita count on masuk sampai hitung-hitungannya, kan kalau 1 tahunnya berarti Agustus 2022," sambungnya.

3. Berdasarkan hitungan remisi, masa tahanan Rizieq berkurang 2 bulan

Rizieq Shihab Wajib Lapor Tiap Bulan Sebelum Bebas Murni Juni 2023Pengacara Habib RIzieq Shihab, Aziz Yanuar (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Aziz menerangkan, bila mengikuti hitungan remisi, masa tahanan Rizieq berkurang 2 bulan. Sebab, kliennya sudah menjalani 2/3 masa hukuman.

Karena sudah menjalankan 2/3 masa tahanannya, Rizieq juga berhak mengajukan bebas bersyarat.

"Kemudian terjadilah 20 Juli kemarin dan itu pun perlu dicatat pembebasan bersyarat ini kita jalani sesuai aturan. Setelah masa ekspirasi selesai di akhir, pada 10 Juli 2023, ada lagi yang namanya percobaan sampai 10 Juli 2024, artinya semua sesuai prosedur," ucap dia.

"Jadi kalau ada informasi spekulasi, ada tebak-tebakan buah manggis, dugaan-dugaan tadi, itu sebenarnya adalah hak dari setiap warga negara, setiap masyarakat, setiap individu, tapi spekulasi itu tentu saja harus ada fakta. Kalau saya tadi berdasarkan fakta hukum," kata Aziz lagi.

Lebih lanjut, Aziz mengaku tak tahu mengenai isu adanya keterlibatan Amerika Serikat (AS) dalam bebas bersyaratnya Rizieq. Dia menegaskan kembali, bebasnya Rizieq sesuai dengan prosedur hukum.

"Karena saya tidak punya informasi bantahan resmi dari situ dan juga memang terbukti tidak ada dari AS, bantahan mereka ya, saya rasa itu sebetulnya ada beberapa aktivis yang menyampaikan tempo hari kan, makanya muncul pertanyaan dan isu seperti ini," ujar dia.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya