Rocky Gerung Dukung DPD RI Ajukan Capres Independen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengamat dan aktivis Rocky Gerung mendukung keinginan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk mengajukan calon presiden independen atau capres yang bukan dari parta politik. Menurutnya, semua orang berhak menjadi presiden.
"Semua orang berhak jadi presiden, calon presiden independen harus dimunculkan," ujar Rocky melalui kanal YouTube Rocky Gerung Official seperti dikutip IDN Times, Senin (29/11/2021).
Menurutnya, ada kegelisahan di masyarakat dan mahasiswa yang menginginkan partisipasi calon presiden bukan hanya dari kalangan partai politik, tapi juga partisipasi dari masyarakat langsung.
"Ada kegelisahan dari rakyat dan mahasiswa sebagai generasi millennial, bahwa kekuasaan hendak menghalangi partisipasi rakyat melalui presidential threshold dan larangan calon presiden independen, itulah yang hendak didobrak di daerah," ucapnya.
Baca Juga: Rocky Gerung: Millennial Mau Lihat Capres Ribut Akademis, Bukan Ocehan
1. La Nyalla tegaskan DPD RI berhak ajukan capres-cawapres independen
Sebelumnya, Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan, DPD memiliki hak untuk mengajukan capres dan cawapres dari non-partai politik. Menurutnya, DPD RI kini sedang menggagas perbaikan sistem tata negara melalui amandemen ke-5 UUD 1945.
"Sudah seharusnya DPD menjadi saluran masyarakat yang menginginkan hadirnya calon presiden dari unsur nonpartai. Dorongan itulah yang membuat kita untuk menggulirkan ikhtiar untuk mengembalikan atau memulihkan konstitusional DPD dalam mengajukan pasangan capres-cawapres," ujar LaNyalla dilansir ANTARA, Senin (29/11/2021).
Editor’s picks
Baca Juga: Pengacara Rocky Gerung Ancam Sentul City ke Meja Hijau
2. Penjelasan soal memulihkan konstitusional
LaNyalla menyebut, hilangnya hak DPD RI untuk mengajukan capres-cawapres sendiri sebuah "kecelakaan hukum". Menurutnya, sebelum adanya amandemen UUD 1945, MPR yang terdiri atas DPR dan utusan daerah bersama utusan golongan memilih capres-cawapres.
"Anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum secara langsung oleh rakyat dan ini menjadikan DPD sebagai lembaga legislatif non-partisipan yang memiliki akar legitimasi kuat. Sehingga, hak DPD untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden adalah rasional," ucapnya.
3. LaNyalla sampaikan data survei
Dalam kesempatan itu, LaNyalla menyampaikan hasil survei dari Akar Rumput Strategic Consulting (ARSC) yang dirilis pada 22 Mei 2021. Dalam survei itu menyebutkan, 74,49 responden menyatakan calon presiden tidak harus dari kader partai.
"Studi ini harus direspons dengan baik. DPD bisa menjadi saluran atas harapan 71,49 responden tersebut," imbuhnya.