RUU IKN Bakal Disahkan Hari Ini, RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR

Dua RUU ini akan dibahas dalam rapat paripurna

Jakarta, IDN Times - DPR RI hari ini akan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), dan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Agenda tersebut akan dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

“Semoga dua agenda penting DPR hari ini membawa manfaat yang besar untuk kemaslahatan rakyat, bangsa, dan negara,” ujar Puan dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).

Puan menjelaskan RUU IKN dan RUU TPKS dibawa ke rapat paripurna sudah sesuai dengan hasil keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR RI. Rapat tersebut digelar pada 13 Januari 2022.

Baca Juga: Nusantara Bakal Jadi Nama Ibu Kota Baru Indonesia di Kalimantan

1. RUU TPKS disahkan menjadi inisiatif DPR

RUU IKN Bakal Disahkan Hari Ini, RUU TPKS Jadi Inisiatif DPRGedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Diketahui, rapat pembahasan RUU TPKS hari ini hanya untuk pengesahan menjadi inisiatif DPR. Setelah menjadi inisiatif DPR, dilanjutkan ke tahap berikutnya, seperti membahas draf RUU TPKS bersama pemerintah.

Presiden Joko "Jokowi" Widodo nantinya akan mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR RI.

“Surpres tersebut akan berisi wakil pemerintah yang ditunjuk presiden untuk membahas RUU ini bersama DPR. Berikut juga dengan DIM (daftar inventarisasi masalah) dari pemerintah,” ucap Puan.

Baca Juga: Puan: DPR Sahkan RUU TPKS Jadi Inisiatif Parlemen 18 Januari 2022

2. Nusantara bakal jadi nama Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan

RUU IKN Bakal Disahkan Hari Ini, RUU TPKS Jadi Inisiatif DPRDesain final Istana IKN oleh Nyoman Nuarta (instagram.com/nyoman_nuarta)

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, nama untuk kawasan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan adalah Nusantara. Menurut dia, nama tersebut sudah mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi.

"Mengenai nama ibu kota, memang semula sudah ingin dimasukkan pada waktu penulisan surpres (surat presiden) itu, tapi kemudian ditahan dan ini saya baru mendapatkan konfirmasi langsung dan perintah langsung dari Bapak Presiden itu pada hari Jumat. Jadi ini sekarang hari Senin, pada hari Jumat lalu dan beliau mengatakan Ibu Kota negara ini namanya Nusantara," ujar Suharso di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2022).

3. Alasan IKN memakai nama Nusantara

RUU IKN Bakal Disahkan Hari Ini, RUU TPKS Jadi Inisiatif DPRDesain final Istana IKN oleh Nyoman Nuarta (instagram.com/nyoman_nuarta)

Suharso menjelaskan alasan pemerintah memilih Nusantara sebagai nama Ibu Kota Negara (IKN). Menurut dia, Nusantara sudah dikenal masyarakat sejak lama.

"Alasannya adalah Nusantara sudah dikenal sejak dulu dan ikonik di internasional, mudah dan menggambarkan kenusantaraan kita semua, Republik Indonesia, dan saya kira kita semua setuju dengan istilah Nusantara itu," ucap dia.

4. Anggota DPD mempertanyakan nama Nusantara karena tidak ada di RUU IKN

RUU IKN Bakal Disahkan Hari Ini, RUU TPKS Jadi Inisiatif DPRKawasan IKN di wilayah Sepaku. (IDN Times/Google Map)

Sementara, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Agustin Teras Narang, meminta kepada pemerintah untuk menjelaskan alasan di balik penggunaan Nusantara sebagai nama IKN. Sebab, penamaan IKN tersebut tidak tercantum di dalam RUU IKN.

Menurut Agustin, pemerintah tidak bisa secara sepihak memberikan nama bagi IKN. Masyarakat juga harus diberikan pemahaman di balik penggunaan kata Nusantara untuk IKN.

"Nama IKN tentunya memerlukan landasan filosofis, historis, sosiologis dan visi soal Indonesia di masa depan. Itulah mengapa hendaknya dijelaskan dari penamaan ini," ungkap pria yang juga merupakan bagian dari anggota Panitia Khusus (Pansus) dan tim perumus RUU IKN seperti dikutip dari kantor berita ANTARA, Senin (17/1/2022). 

Ia mengingatkan pemerintah agar menyampaikan ke publik setiap ada dinamika dan perkembangan menyangkut RUU IKN. Apalagi pemilihan nama IKN ini sangat penting dan berdampak luas. Sebagai perwakilan DPD, kata dia, pihaknya merasa berkepentingan untuk menyampaikan kepada seluruh wakil di daerah. 

"Terkait dinamika ini, maka menurut hemat kami, pemerintah perlu segera menyiapkan penjelasan tertulis terkait pemilihan nama ini. Terlebih pemilihan nama ini tidak tercantum sebelumnya di RUU IKN maupun naskah akademik," katanya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya