RUU Kejaksaan Disepakati, Jaksa Agung Jadi Pengacara Negara

RUU Kejaksaan akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan

Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat dengan isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Kesepakatan yang tercapai dalam rapat pembahasan hari ini, Senin (6/12/2021), selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna (Rapur) DPR.

Rapat pembahasan RUU 16/2004 ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto. Selain itu, ada 9 fraksi yang juga ikut rapat dalam Komisi III DPR RI.

Dalam rapat ini, hadir juga Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Syarief Hiariej serta perwakilan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB.

“Pemerintah sudah menyampaikan pendapat akhirnya, fraksi-fraksi sudah menyampaikan pendapat akhirnya. Kami memohon persetujuan untuk membawa nanti naskah ini ke rapur terdekat, setuju?" ujar Bambang di ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Baca Juga: 14 Poin Revisi UU Kejaksaan, Komisi III Klaim Tak Cabut Kewenanga KPK

1. Yasonna Laoly berharap RUU Kejaksaan bisa disahkan dalam rapat paripurna DPR

RUU Kejaksaan Disepakati, Jaksa Agung Jadi Pengacara NegaraMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly ketika meninjau Lapas Klas I Tangerang pada Rabu (8/9/2021) (www.instagram.com/@yasonna.laoly)

Yasonna Laoly berharap, RUU 16/2004 bisa disetujui menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna. Yasonna juga berharap kejaksaan mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik apabila undang-undang tersebut sudah disahkan.

"Dengan demikian, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintah yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dapat menjalankan tugas dan kewajibannya secara efektif, terutama di bidang penuntutan, serta kewenangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan," ucap Yasonna.

Baca Juga: Revisi UU ITE, RUU KUHP, dan 2 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021

2. Usia menjadi jaksa direvisi

RUU Kejaksaan Disepakati, Jaksa Agung Jadi Pengacara NegaraIDN Times/Santi Dewi

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan, dalam RUU 16/2004 juga disepakati soal usia minimal jaksa paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun.

"Sebagai penyesuaian dengan pergeseran dunia pendidikan yang semakin cepat dan semakin mudah dalam menyelesaikan pendidikan sarjananya, sekaligus untuk memberikan kesempatan karier yang lebih panjang," kata Adies.

Kemudian RUU 16/2004 juga mengatur mengenai usia pensiun jaksa. Dalam RUU tersebut, usia pensiun diubah menjadi 60 tahun yang tadinya 62 tahun.

3. Jaksa Agung jadi pengacara negara

RUU Kejaksaan Disepakati, Jaksa Agung Jadi Pengacara NegaraJaksa Agung Burhanuddin memberi salam saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021). Rapat tersebut beragendakan evaluasi kinerja Kejaksaan Agung Tahun 2020 dan rencana kerja 2021 serta penanganan kasus-kasus yang menarik perhatian publik dan strategi peningkatan kualitas SDM (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Lebih lanjut, Adies menyampaikan, RUU 16/2004 juga mengatur Jaksa Agung (JA) sebagai pengacara negara. Ini merupakan perbaikan mengenai ketentuan kedudukan Jaksa Agung sebagai pengacara negara, yang disepakati dalam perubahan undang-undang kejaksaan.

Selain itu, Jaksa Agung juga berperan sebaagi kuasa hukum perkara Mahkamah Konstitusi (MK). Ini merupakan ketentuan tambahan.

"Panja menambah ketentuan kedudukan tambahan bagi Jaksa Agung yaitu sebagai kuasa menangani perkara di Mahkamah konstitusi bersama-sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan/atau menteri lain, yang ditunjuk oleh presiden," katanya.

Baca Juga: Profil Jaksa Agung ST Burhanuddin yang Terseret Dugaan Poligami

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya