Sanksi buat Kampus yang Tak Terapkan Permendikbud Kekerasan Seksual

Kampus harus miliki Satgas PPKS pada Oktober 2022

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan memberikan sanksi kepada perguruan tinggi yang tidak menerapkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Aturan tersebut tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi.

“Kalau tidak melakukan proses PPKS ini sesuai dengan Permen ini ada berbagai macam sanksi, dari keuangan sampai dengan akreditasi. Jadi ada dampak riilnya,” ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Jumat (12/11/2021).

Nadiem meminta kampus untuk transparan dan tidak menganggap kasus kekerasan seksual sebagai aib yang perlu ditutupi. Bila paradigma itu diubah, para korban akan lebih mudah melapor dan berbicara.

“Yang dulunya reputasi baik kampus itu ditentukan dari tidak adanya kasus-kasus seperti ini, sampai kita berubah reputasi kampus yang baik adalah reputasi yang akan secara transparan melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada pelaku-pelaku kekerasan seksual,” ucapnya.

1. Minta kampus beri pendampingan terhadap korban kekerasan

Sanksi buat Kampus yang Tak Terapkan Permendikbud Kekerasan SeksualMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim (Tangkap Layar Youtube.com/Ditjen Dikti)

Nadiem kemudian meminta kampus memberikan pendampingan terhadap para korban kekerasan seksual. Hal itu perlu dilakukan agar korban yang sudah melapor tidak memiliki dampak pendidikannya.

Dia kemudian meminta kampus memberikan sanksi terhadap para pelaku kekerasan seksual untuk memberikan efek jera.

“Kalau tidak ada sanksi, ya tidak mungkin jera dan kita tidak mungkin, itu artinya perguruan tinggi tidak mementingkan atau memprioritaskan keamanan mahasiswa dan dosen dia dalam kampus,” katanya.

Baca Juga: MUI Minta Permendikbudristek Kekerasan Seksual Dicabut, Kenapa?

2. Kampus harus bentuk Satgas PPKS

Sanksi buat Kampus yang Tak Terapkan Permendikbud Kekerasan SeksualIlustrasi kampus (IDN Times/Sukma Shakti)

Nadiem kemudian meminta setiap kampus memiliki Satuan Tugas (Satgas) PPKS. Dia menargetkan pada Oktober 2022 semua kampus sudah memiliki Satgas PPKS.

"Harapan kita sampai Oktober tahun depan akan 100 persen PTN kita mendirikan satgasnya,” ujarnya.

Untuk perguruan tinggi swasta (PTS), Nadiem menyadari kekurangan sumber daya manusia (SDM). Oleh karena itu, Kemendikbudristek akan memfasilitasi melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

Baca Juga: 4 Tujuan Utama  Permendikbudristek Kekerasan Seksual Versi Nadiem 

3. Permendikbud dibuat dalam kondisi darurat

Sanksi buat Kampus yang Tak Terapkan Permendikbud Kekerasan SeksualMenteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI (Dok.IDN Times/BKHumas Kemendikbud)

Nadiem menyebut Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dibuat dalam kondisi darurat. Ia menjelaskan saat ini lingkungan perguruan tinggi dalam keadaan darurat kekerasan seksual.

Menurut data Komnas Perempuan, kata Nadiem, sebanyak 27 persen pengaduan kekerasan seksual berasal dari dunia pendidikan.

"Kita pada saat ini tidak ada cara lain untuk menyebutnya, kita dalam situasi darurat, bisa dibilang situasi gawat darurat, di mana kita bukan ada hanya saja satu pandemik COVID-19, tapi juga ada pandemik kekerasan seksual dilihat dari data apapun," ucapnya.

Selain itu, berdasarkan survei eksternal dan internal, diperoleh dari 174 testimoni dari 79 kampus yang tersebar di 29 kota. Hasilnya, ada 90 korban kekerasan seksual adalah perempuan dan sisanya laki-laki.

Baca Juga: Mahasiswa Dukung Permendikbud Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya