Satgas COVID-19: Positivity Rate RI di Bawah Standar WHO dalam Sepekan

Masih ada enam provinsi positivity rate di atas 5 persen

Jakarta, IDN Times - Satgas Penanganan COVID-19 mengklaim rata-rata positivity rate di Indonesia dalam sepekan terakhir tercatat 4,92 persen. Sementara, berdasarkan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), suatu wilayah dinyatakan aman dari sebaran virus corona bila angka positivity rate-nya di bawah 5 persen.

Data sepekan itu tercatat dari 6-12 September 2021.

"Positivity rate dalam seminggu di September turun di bawah 5 persen, di bawah standar WHO," kata Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Penanganan COVID-19, Dewi Nur Aisyah, dalam siaran langsung di kanal YouTube BNPB RI, Rabu (15/9/2021).

1. Positivity rate tertinggi terjadi pada Juli 2021

Satgas COVID-19: Positivity Rate RI di Bawah Standar WHO dalam SepekanIlustrasi Virus Corona. IDN Times/Mardya Shakti

Dewi menjelaskan, angka rata-rata positivity rate tertinggi terjadi pada Juli 2021. Saat itu, angkanya sebesar 27 persen.

"Memang puncak kasus tertinggi COVID-19 terjadi pada 24 Juli," katanya.

Sedangkan, kasus aktif COVID-19 mengalami puncak tertinggi pada 24 Juli 2021 sebanyak 574.135 kasus. Namun, angka tersebut kini sudah menurun. Per 14 September 2021, kasus aktif virus corona di Indonesia 92.328 kasus.

Baca Juga: Satgas COVID-19: Positivity Rate Indonesia Nyaris Dekati Standar WHO

2. Ada enam provinsi dengan positivity rate masih di atas 5 persen

Satgas COVID-19: Positivity Rate RI di Bawah Standar WHO dalam SepekanIlustrasi PPU Zona Merah COVID-19 (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Lebih lanjut, Dewi menerangkan, masih ada enam provinsi dengan positivity rate masih di atas 6 persen. Keenam provinsi itu adalah Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Kepulauan Bangka, Aceh, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Utara.

"Ini yang memang harus dikejar lagi, agar positivity rate dapat menurun di wilayah tersebut," katanya.

3. Ini rahasia positivity rate di DKI Jakarta bisa terendah se-Indonesia

Satgas COVID-19: Positivity Rate RI di Bawah Standar WHO dalam SepekanIlustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia, mengatakan berdasarkan laporan hasil evaluasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 31 Agustus 2021, positivity rate di DKI Jakarta terendah di seluruh Indonesia.

Salah satu jurus yang mendukung rendahnya angka positivity rate di Jakarta adalah keseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam melaksanakan testing, tracing dan treatment (3T).

“Alhamdulillah, positivity rate spesimen di DKI Jakarta sudah mencapai 6,8 persen yang terendah se-Indonesia berdasar data dari Kemenkes. Kasus aktif di Jakarta terus menurun, karena adanya upaya-upaya dari semua pihak yang berkolaborasi bersama Pemprov DKI Jakarta, dan memberikan dukungan dalam percepatan penanganan pandemik COVID-19 di DKI Jakarta,” kata Dwi dilansir laman PPID jakarta.go.id Kamis (2/9/2021).

Dwi memaparkan, Dinkes DKI Jakarta telah melatih petugas testing dan tracing untuk sigap menelusuri kontak erat dari warga yang diketahui terpapar COVID-19.

Kini, testing polymerase Chain Reaction (PCR) di Jakarta mencapai 252,67 persen atau 2,5 kali standar testing PCR PPKM Level 3. Merujuk data Kemenkes, testing PCR di Jakarta menjadi yang tertinggi di seluruh Indonesia.

Tracing ratio yang sebesar 6,7 juga sudah cukup baik. Karena artinya dari 1 kasus positif, dilakukan tes PCR 6-7 orang kontak erat. Tracing ratio pun akan terus kami tingkatkan agar bisa di atas 10 sesuai dengan target dari Kemenkes yang ada di laporan SILACAK,” jelasnya.

4. Petugas tertib masukkan data ke SILACAK

Satgas COVID-19: Positivity Rate RI di Bawah Standar WHO dalam SepekanAlur pelacakan kontak erat terhadap pasien COVID-19 (Tangkapan layar YouTube BNPB)

SILACAK merupakan aplikasi buatan Kemenkes untuk mendukung program penguatan tracing di seluruh wilayah Indonesia.

Dwi menjelaskan, Dinkes DKI Jakarta telah melatih petugas testing dan tracing di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta, untuk segera memasukkan data secara tertib dan rapi ke sistem SILACAK begitu mengetahui ada warga yang terpapar COVID-19.

Namun, masih ada beberapa kendala di sistem SILACAK karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) kontak erat yang sudah pernah dimasukkan tidak dapat dimasukkan kembali.

“Karena 1 orang ini bisa menjadi kontak erat beberapa orang dalam beberapa periode, namun tidak dapat dimasukkan kembali ke sistem SILACAK. Untuk itu, kami akan terus berupaya dan berkoordinasi dengan Kemenkes untuk mengatasi ini,” imbuh Dwi.

Baca Juga: DKI Klaim Positivity Rate Ibu Kota 2 Persen dalam Sepekan Terakhir

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya