Selama 6 Bulan, Kemenag Catat 30.071 Perkawinan di Bawah Umur

Ada sejumlah faktor perkawinan di bawah 19 tahun

Jakarta, IDN Times - Pemerintah kini telah menetapkan batas usia perkawinan pria dan wanita, yakni 19 tahun. Meski demikian, masih banyak masyarakat yang menikah di bawah usia tersebut.

Kementerian Agama (Kemenag) mencatat, data dari 1 Januari hingga 29 Juni 2021, ada 30.071 perkainan di bawah usia 19 tahun. Jumlah tersebut paling banyak didominasi perempuan.

"Data pernikahan usia nikah kurang dari 19 tahun pria per 29 Juni 2021 (sebanyak) 4.610 orang, data pernikahan perempuan usia nikah kurang dari 19 tahun, 25.461 orang," ujar Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan, kepada IDN Times pada Kamis (1/7/2021).

Total, kata Jajang, Kemenag telah mencatat pernikahan hingga 29 Juni 2021 untuk semua usia sebanyak 742.850.

1. Faktor perkawinan di bawah usia 19 tahun

Selama 6 Bulan, Kemenag Catat 30.071 Perkawinan di Bawah Umur(Ilustrasi pernikahan) IDN Times/Sukma Shakti

Jajang menjelaskan ada banyak faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan di bawah usia 19 tahun. Penyebab yang biasa terjadi yakni faktor budaya dan ekonomi.

"Seperti di masyarakat NTB aja kan ya, itu kalau seandainya ada orang tua anak yang tidak diizinkan berpacaran sama orang tua, dilarikan oleh lakinya, kalau namanya perempuan sudah dibawa oleh laki-laki itu aib dalam daerah tertentu, sehingga harus dinikahkan, dan faktor ekonomi karena tidak mampu untuk kuliah dan ekonomi keluarga tidak ini (tidak mampu), lebih baik dinikahkan. Itu yang mendorong terjadi pernikahan di bawah itu," katanya.

Baca Juga: [BREAKING] Resepsi Pernikahan di Masa PPKM Darurat Maksimal Dihadiri 30 Orang

2. Perkawinan di bawah usia 19 tahun harus ada putusan pengadilan

Selama 6 Bulan, Kemenag Catat 30.071 Perkawinan di Bawah UmurIlustrasi pernikahan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Jajang mengatakan KUA tak akan mencatat pernikahan di bawah usia 19 tahun, apabila tidak ada keputusan dari pengadilan agama.

"Jadi prinsipnya kami di KUA, pasti tidak akan pernah mencatatkan pernikahan di bawah 16 tahun atau pun 19 tahun. Jadi andai kata kita catatkan, pasti ada klausul yang membolehkan, melegalkan, yaitu ada penetapan dari pengadilan dan pernyataan dari wali," ucapnya.

Lebih lanjut, Jajang menerangkan angka laki-laki di bawah 19 tahun yang menikah lebih sedikit dibanding wanita. Sebab, ada perempuan yang menikah dengan laki-laki dewasa atau lebih dari 19 tahun.

3. Perkawinan di bawah umur pada 2020 berkurang

Selama 6 Bulan, Kemenag Catat 30.071 Perkawinan di Bawah UmurIlustrasi pernikahan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Lebih lanjut, Jajang mengatakan pernikahan usia di bawah 19 tahun berkurang pada 2020. Hal itu diduga karena masyarakat masih menahan diri di masa awal pandemik COVID-19.

"Tahun kemarin cenderung agak berkurang, tapi sekarang sudah mulai normal kayaknya pernikahan itu. Karena kan kemarin kan itu jaga-jaga orang semua pada menahan diri termasuk Lebaran, tahun kemarin juga kan sampai tarawih juga gak ada kan ya, ini kan pandemi ini tidak ada kepastian selesainya kapan. Jadi masyarakat sekarang sudah menyesuaikan diri saja protokolnya, gitu, new normal kesannya," ucapnya.

Jumlah perkawinan pada Januari hingga Desember 2020 tercatat ada 1.328.333 peristiwa. Dari jumlah itu sebanyak 981.484 perkawinan dilangsungkan di luar kantor KUA dan 346.849 di kantor KUA.

Sementara itu, jumlah laki-laki yang menikah di bawah 19 tahun pada 2020 ada sebanyak 8.248 orang. Sedangkan, perempuan ada 46.505 orang.

Baca Juga: 5 Masalah Umum di Tahun Pertama Pernikahan, Ingin Cepat Punya Anak!

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya