Sempat Sengketa, Hotel Sultan Akhirnya Sah Milik Negara

Sengketa lahan Hotel Sultan sudah PK 3 kali

Jakarta, IDN Times - Jalan panjang sengketa Hotel Sultan kini berakhir. Kepemilikan Hotel Sultan resmi diambil Kementerian Sekretariat Negara.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sekaligus Ketua Dewan Pengawas PPK GBK, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan sengketa Hotel Sultan telah diselesaikan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) hingga tiga kali.

"Saya selaku Ketua Dewan Pengawas PPK GBK ingin kembali mengingatkan dan menyampaikan bahwa Putusan Peninjauan Kembali Perkara Perdata Nomor 276PK/Pdt/2011 tanggal 23 November 2011 (PK 1), atas sengketa lahan di mana Hotel Sultan berada pada Blok 15 Hak Pengelolaan (HPL) No. 1/Gelora a.n. Kementerian Sekretariat Negara cq. PPK GBK telah dinyatakan final dan mengikat," ujar pria yang akrab disapa Eddy di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Dalam putusan PK 1, menetapkan blok 15 berada di atas HPL No. 1/Gelora, dan secara sah dimiliki negara dalam hal tersebut dikelola Kementerian Sekretariat Negara.

"Perlu kami sampaikan juga bahwa setelah Putusan PK 1, Penggugat yaitu PT Indobuildco yang Direktur Utamanya adalah Saudara Pontjo Sutowo, telah mengajukan tiga kali PK atas perkara yang sama, di mana PK 4 diputus 21 Juni 2022," ucap dia.

"Dalam tiga perkara PK tersebut, Mahkamah Agung menguatkan putusan PK 1. Pada 28 Februari 2023, Saudara Pontjo Sutowo (Dirut PT Indobuildco, penggugat dalam perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap di atas) kembali mengajukan gugatan atas objek sengketa yang sama di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," sambung Eddy.

Baca Juga: Sengketa Lahan Kantor Dukcapil, Pemkot Makassar Digugat Rp46 Miliar

1. Lahan di Hotel Sultan masuk kawasan GBK

Sempat Sengketa, Hotel Sultan Akhirnya Sah Milik NegaraKonferensi pers pengelolaan Blok 15 kawasan PPK GBK soal sengketa Hotel Sultan di Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (3/3/2023). (IDN Times/Ilman)

Eddy menjelaskan, berdasarkan fakta hukum di persidangan, pemerintah pusat terbukti telah melakukan pembebasan lahan melalui Komando Urusan Pembebasan Asian Games (KUPAG) pada 1962. Pembebasan lahan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984, tentang Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.

Dalam diktum pertama disebutkan, tanah dan bangunan beserta hasil pembangunan atau pengembangan di kawasan Asian Games merupakan milik Negara Republik Indonesia.

"Hal ini diperkuat dengan diterbitkannya Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/HPL/BPN/1989 yang menyatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) a.n PT. Indobuildco berada di atas HPL Nomor 1/Gelora a.n Kementerian Sekretariat Negara cq. PPK GBK," kata Eddy.

Baca Juga: Sengketa Lahan Kantor Dukcapil, Pemkot Makassar Digugat Rp46 Miliar

2. Mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, mengaku merasa tertipu dengan PT Indobuildco

Sempat Sengketa, Hotel Sultan Akhirnya Sah Milik NegaraKonferensi pers pengelolaan Blok 15 kawasan PPK GBK soal sengketa Hotel Sultan di Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (3/3/2023). (IDN Times/Ilman)

Lebih lanjut, Eddy menyampaikan, berdasarkan kesaksian dari mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, mengaku tertipu dengan PT Indobuildco. Kala itu, Ali pernah memberikan izin kepada perusahaan tersebut untuk mengelola kawasan di GBK dan membangun Hotel Sultan.

"Terdapat pula kesaksian dari Mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin (Alm.) mengira PT Indobuildco adalah anak perusahaan Pertamina, tetapi ternyata milik pribadi. Pak Ali merasa tertipu karena ia telah memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk menggunakan lahan milik negara (lihat halaman 78 Putusan Perkara Perdata PT Indobuildco No. 952/Pdt.G/2006/PN.Jak-Sel tanggal 29 Januari 2007)," kata dia.

PT Indobuildco juga disebut tidak pernah membayar royalti kepada negara selama periode 2007-2023. Terkait dengan putusan final tersebut, pemerintah mengundang PT Indobuildco untuk bertemu pada 7 Maret 2023.

"Kami telah mengundang PT Indobuildco untuk membicarakan hal ini pada awal minggu depan dan kami juga telah menyurati Ketua PTUN Jakarta yang menangani perkara Nomor 71/G/2023/PTUN.JKT untuk menyampaikan informasi kepemilikan Kementerian Sekretariat Negara atas Blok 15 Kawasan GBK, tempat Hotel Sultan berada," ujar dia.

Baca Juga: Firli: KPK dan Jokowi Sepakat Minta DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

3. Hotel Sultan bakal dikelola Kementerian Sekretariat Negara

Sempat Sengketa, Hotel Sultan Akhirnya Sah Milik NegaraKonferensi pers pengelolaan Blok 15 kawasan PPK GBK soal sengketa Hotel Sultan di Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (3/3/2023). (IDN Times/Ilman)

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, mengatakan Hotel Sultan akan dikelola oleh negara atau pihak lain yang memiliki kompetensi.

"Pimpinan telah memutuskan dengan berakhirnya HGB nomor 27/Gelora dan No 26/Gelora akan mengelola sendiri jadi Kementerian Sekretariat Negara akan mengelola sendiri dalam hal ini PPK GBK, dan dengan ketentuan bisa dikerjasamakan dengan pihak lain yang memiliki kompetensi untuk mengelola kawasan mengelola hotel dan residen serta lain-lain aset yang berada di atas HPL1 dan diblok 15 itu," ujar Setya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya