Siap-Siap! 758 Ribu Formasi Guru PPPK Bakal Dibuka Tahun Ini

Kemenkeu sudah setujui anggaran untuk guru PPPK

Jakarta, IDN Times - Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Iwan Syahrial, mengatakan kebutuhan guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2022 sebanyak 758.018 orang. Menurutnya, angka tersebut sudah sesuai dengan perhitungan.

"Ada 758.018 formasi sesuai dengan rekomendasi Panja Komisi X, kita sudah melakukan perhitungan, termasuk seperti masukan yang kami terima untuk guru agama," ujar Iwan dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI yang disiarkan secara virtual, Rabu (19/1/2022).

Iwan meminta kepada seluruh kepala daerah untuk membuka penuh formasi guru PPPK. Sehingga, kebutuhan guru PPPK yang jumlahnya lebih dari 700 ribu itu bisa terpenuhi.

"Kita ingin maksimalkan angka ini kepada seluruh Pemda untuk dapat mengajukan formasi ini, sehingga tahun 2022 ini kita bisa insyaAllah menyelesaikan masalah guru honorer dan juga seluruh formasi bisa terisi dengan baik," ucapnya.

1. Kebutuhan guru PPPK paling banyak ada di Jawa Barat

Siap-Siap! 758 Ribu Formasi Guru PPPK Bakal Dibuka Tahun IniIlustrasi guru honorer. Antara/Irfan Anshori

Dalam materi yang dipaparkan Iwan, Jawa Barat menjadi daerah dengan kebutuhan guru PPPK 2022 paling banyak, sebanyak 143.159 formasi. Kemudian di urutan kedua ada Jawa Timur dengan 78.920 formasi.

Selanjutnya ada Jawa Tengah dengan 69.794 formasi, Sumatra Utara 59.223, Riau 33.069, Kalimantan Barat 31.352, dan Sulawesi Selatan 28.613.

Baca Juga: Mengintip Gaji Guru PPPK, Paling Rendah Rp1,7 Juta

2. Kemenkeu sudah setujui dana untuk guru PPPK

Siap-Siap! 758 Ribu Formasi Guru PPPK Bakal Dibuka Tahun IniGedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (IDN Times/Helmi Shemi)

Iwan menyampaikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui dana alokasi umum (DAU) 2022 untuk membayar gaji guru PPPK. Untuk kebutuhan pokok PPPK guru 2021 diatur sebanyak 14 bulan.

Hal itu termasuk gaji tunjangan hari raya dan kebijakan gaji ketiga belas, dengan asumsi penggajian PPPK guru dimulai sejak 2022.

"Jumlah dana yang diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan tidak terserap menjadi pengurangan dalam perhitungan kebutuhan penggajian PPPK," katanya.

3. Anggaran untuk guru PPPK tak bisa digunakan untuk yang lain

Siap-Siap! 758 Ribu Formasi Guru PPPK Bakal Dibuka Tahun IniMendikbudristek, Nadiem Makarim (youtube.com/DPR RI)

Dalam kesempatan itu, Mendikbudristek Nadiem Makarim meminta seluruh pemerintah daerah mengajukan formasi guru PPPK secara penuh. Sebab, anggaran untuk guru PPPK yang sudah disetujui Kemenkeu tidak bisa digunakan untuk hal lainnya.

"Sekarang sudah sangat jelas dari Kementerian Keuangan sudah keluar, bahwa uang anggaran untuk guru PPPK itu sudah dikunci, artinya tidak bisa digunakan untuk hal lain. Jadi sudah tidak ada lagi alasan kenapa formasi tidak diajukan secara full sesuai dengan anggaran yang sudah dikunci itu, karena uang itu tidak bisa digunakan untuk hal-hal lain," kata Nadiem.

Bila pemerintah daerah mengajukan formasi secara penuh, kata Nadiem, tidak akan ada lagi peserta yang lolos passing grade seleksi PPPK guru, tapi tidak mendapat formasi.

Baca Juga: Nadiem: Kesejahteraan Guru Honorer Jadi PPPK Berubah Selamanya

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya