Sidang Perdana di MK, PKS Beberkan Alasan Gugat Ambang Batas Capres

PKS harap MK kabulkan permohonan gugatan

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (26/7/2022), menggelar sidang perdana gugatan ambang batas calon presiden (capres) atau presidential threshold 20 persen. Gugatan tersebut diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sidang gugatan tersebut digelar secara daring. Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, kemudian menjelaskan pokok-pokok permohonan gugatan presidential threshold kepada majelis hakim.

"Kami ajukan permohonan uji materi pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang pemilihan umum karena keterpanggilan untuk memperbaiki kondisi bangsa yang telah terpecah belah setelah evaluasi terhadap beberapa pemilihan presiden terakhir," ujar Syaikhu dalam sidang tersebut.

Baca Juga: Tekan Polarisasi, PKS Lempar Uji Materi Presidential Threshold ke MK

1. Ambang batas 20 persen membuat terbatasnya capres yang ada

Sidang Perdana di MK, PKS Beberkan Alasan Gugat Ambang Batas CapresSidang MK tentang gugatan presidential threshold 20 persen yang dilakukan secara daring oleh PKS. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Syaikhu mengatakan, ambang batas 20 persen itu dianggap membuat terbatas capres-cawapres yang dihadirkan dalam pemilihan presiden. Oleh karena itu, PKS meminta ambang batas capres bisa dikurangi.

"Ini terbukti pada pemilihan presiden terkahir hanya dapat menghadirkan 2 pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata dia.

Meski demikian, dia mengapresiasi adanya sistem presidential threshold. Selain itu, Syaikhu juga mengaku menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya terkait penolakan gugatan presidential threshold sebelumnya.

Baca Juga: Gugat Presidential Threshold, PKS: Sebagai Penyambung Lidah Rakyat

2. PKS ingin presidential threshold 7-9 persen

Sidang Perdana di MK, PKS Beberkan Alasan Gugat Ambang Batas CapresSidang MK tentang gugatan presidential threshold 20 persen yang dilakukan secara daring oleh PKS. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Lebih lanjut, Syaikhu mengatakan, dalam gugatannya, PKS menginginkan presidential threshold 7-9 persen. Dia berharap MK bisa mengkaji permohonan yang diajukan PKS.

"Oleh karena itu kami melakukan jalan tengah untuk menyeimbangkan terkait dua isu krusial tersebut, yakni penguatan presidential threshold dan kedua penguatan demokrasi dan kedaulatan rakyat, melalu uji materi agar mahkamah memutus ambang batas 7 persen samai 9 persen kursi DPR," kata dia.

3. PKS ajukan dokumen gugatan presidential threshold ke MK pada 6 Juli 2022

Sidang Perdana di MK, PKS Beberkan Alasan Gugat Ambang Batas CapresSidang MK tentang gugatan presidential threshold 20 persen yang dilakukan secara daring oleh PKS. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebelumnya, PKS mengajukan dokumen gugatan presidential threshold ke MK pada 6 Juli 2022. Ketika itu, Ahmad Syaikhu menegaskan, pihaknya tak menyuarakan presidential threshold di angka 0 persen lantaran mencari titik keseimbangan melalui kajian internal PKS.

"Kita mencari titik keseimbangan karena selama ini berbagai kajian kami di tim bahwa dengan pengajuan angka 0 persen ini hampir seluruhnya juga mengalami penolakan," ujar Syaikhu dalam konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga: Mardani PKS Sempat Duga Kebebasan Rizieq Shihab untuk Pengalihan Isu

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya