Sidang Uji Materi UU Pers, DPR Tak Hadir-Dewan Pers Tak Siap Materi

UU Pers digugat tiga wartawan

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan dalam uji materi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Sidang hari ini beragenda mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan Dewan Pers.

Dalam sidang hari ini, hanya dari pihak presiden atau pemerintah yang hadir. Sedangkan, DPR tidak hadir dan Dewan Pers belum menyiapkan materi. Sidang tersebut digelar secara virtual dan disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Dirjen Informasi Publik dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Usman Kansong, menjadi perwakilan Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Dia membacakan keterangan atas nama presiden atau pemerintah.

Baca Juga: Kebebasan Pers Melemah, Bagaimana Peran UU Pers Sekarang Ini?

1. UU Pers diuji tiga wartawan

Sidang Uji Materi UU Pers, DPR Tak Hadir-Dewan Pers Tak Siap MateriIlustrasi Pers (IDN Times/Mardya Shakti)

UU Pers diajukan uji materi oleh tiga wartawan dan pimpinan perusahaan pers. Ketiganya adalah Heintje Grontson Mandagie sebagai Pemohon I, Hans M Kawengian sebagai Pemohon II dan Soegiharto Santoso sebagai Pemohon III.

Para pemohon mempermasalahkan norma yang ada di Pasal 15 ayat (2) dan ayat (5) UU Pers. Pemohon menggugat ke MK karena Dewan Pers telah mengeluarkan suatu peraturan.

Padahal, pemohon menganggap Dewan Pers tidak memiliki wewenang membuat peraturan. Menurut para pemohon, Peraturan Dewan Pers yang sudah diterbitkan akibat ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers.

Baca Juga: Daftar Pasal Undang-Undang yang Diduga Dilanggar Aisha Weddings

2. Dewan Pers dianggap memonopoli

Sidang Uji Materi UU Pers, DPR Tak Hadir-Dewan Pers Tak Siap MateriGedung Dewan Pers (IDN Times/Aldzah Aditya)

Para pemohon menganggap Dewan Pers memonopoli semua pembentukan peraturan pers. Menurut para pemohon, Dewan Pers tidak memberdayakan organisasi-organisasi pers dalam menyusun dan membuat peraturan.

Menurut pemohon, hal tersebut dampak negatif dari Pasal 15 ayat (2) dan ayat (5) UU Pers.

3. Pemohon minta MK menyatakan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (5) UU Pers tak miliki kekuatan hukum mengikat

Sidang Uji Materi UU Pers, DPR Tak Hadir-Dewan Pers Tak Siap MateriIlustrasi Mahkamah Konstitusi. IDN Times/Axel Joshua Harianja

Dalam gugatannya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (5) UU Pers, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tak dimaknai  “dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers”, dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers “Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis”.

Sidang perdana gugatan ini digelar pada 25 Agustus 2021. Kala itu, pemohon diberikan nasihat oleh hakim untuk memperjelas identitas dan memperbaiki kedudukan hukum.

Baca Juga: Ini Beda Pers dan Content Creator Medsos Menurut Ahli Hukum Pers

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya