Soal Masa Kampanye Pemilu 2024: KPU Usul 120 Hari, Pemerintah 90 Hari

Pemerintah minta masa kampanye dipangkas 

Jakarta, IDN Times - Komisi II DPR, pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah sepakat menetapkan 14 Februari sebagai tanggal Pemilu 2024. Namun, untuk jadwal masa kampanye, pemerintah dan KPU masih belum satu suara.

Ketua KPU Ilham Saputra dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR Senin siang tadi mengusulkan masa kampanye Pemilu 2024 selama 120 hari, yang dimulai dari 14 Oktober 2023.

"Durasi kampanye 120 hari mulai dari 14 Oktober 2023 sampai 11 Februari 2024," ujar Ilham di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Baca Juga: [BREAKING] Tok! DPR Setujui Pemilu 2024 Digelar saat Hari Valentine 14 Februari

1. Pemerintah usul masa kampanye hanya 90 hari

Soal Masa Kampanye Pemilu 2024: KPU Usul 120 Hari, Pemerintah 90 HariKomisi II DPR bersama Kemendagri, KPU dan Bawaslu melakukan rapat kerja (Senin, 24/1/2022). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sementara itu, pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tak sepakat dengan usulan KPU. Tito mengusulkan masa kampanye selama 90 hari.

"Mengenai masa kampanye yang diusulkan oleh KPU selama 120 hari, kami berpendapat maksimal 90 hari atau 3 bulan sudah cukup kami kira," ucap Tito.

Baca Juga: Anggota DPR Tolak Pemilu Digelar 21 Februari 2024: Bisa Dipersepsi 212

2. Agar masyarakat tidak terbelah

Soal Masa Kampanye Pemilu 2024: KPU Usul 120 Hari, Pemerintah 90 HariIlustrasi (IDN Times/Galih Persiana)

Menurut Tito, bila masa kampanye terlalu panjang, kemungkinan bisa membuat masyarakat terbelah. Sebab, kubu-kubuan di masa kampanye sudah sering terjadi.

"Masyarakat juga tidak lama terbelah, dan kami kira dengan adanya teknologi komunikasi media maupun sosial media jarinya, kami kira ini waktunya cukup," katanya.

3. Rapat penentuan tanggal Pemilu 2024 menghasilkan 3 kesimpulan

Soal Masa Kampanye Pemilu 2024: KPU Usul 120 Hari, Pemerintah 90 HariIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam rapat kerja tersebut, ada tiga kesimpulan yang diperoleh, yaitu:

1. Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta anggota DPD RI dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024

2. Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024

3. Tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya