STRP Tak Berlaku Lagi Mulai Hari Ini, Diganti Aplikasi PeduliLindungi

Apa tujuan digantinya STRP dengan PeduliLindungi?

Jakarta, IDN Times - Surat Tanda Registrasi Bekerja (STRP) mulai hari ini sudah tidak berlaku lagi. Penggunaan STRP diganti dengan aplikasi PeduliLindungi.

Hal itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (COVID-19). Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Ganip Warsito pada 6 September 2021.

"Maksud addendum surat edaran ini adalah untuk mencabut ketentuan melampirkan STRP," tulis surat tersebut seperti dikutip IDN Times, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga: [BREAKING] Aplikasi PeduliLindungi Segera Diterapkan di Pasar dan Warung

1. Diganti dengan aplikasi PeduliLindungi

STRP Tak Berlaku Lagi Mulai Hari Ini, Diganti Aplikasi PeduliLindungiTampilan awal aplikasi PeduliLindungi - IDN Times/Rijalu Ahimsa

Dalam addendum surat edaran itu, setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDM) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. Warga yang hendak menggunakan transportasi pribadi dan umum juga tidak wajib menunjukkan STRP.

Selain itu, setiap operator moda transportasi wajib menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil tes RT-PCR atau swab antigen kepada calon penumpangnya. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat negatif COVID-19 dan sudah divaksin minimal dosis pertama.

Addendum surat edaran ini dibuat dengan tujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi COVID-19 menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Surat ini berlaku mulai tanggal 7 September 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Jamin Keamanan Data Aplikasi PeduliLindungi

2. Menkes targetkan 500 tempat umum gunakan aplikasi PeduliLindungi

STRP Tak Berlaku Lagi Mulai Hari Ini, Diganti Aplikasi PeduliLindungiMenteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Dok. Humas KPK)

Sebelumnya, aplikasi PeduliLindungi yang dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bakal diperluas penggunaannya untuk filter warga masuk ke tempat umum. Bila semula aplikasi tersebut hanya digunakan sebagai bukti vaksinasi untuk masuk ke mal, maka kini bakal lebih banyak lagi tempat umum yang menggunakannya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan aplikasi tersebut nantinya bakal jadi salah satu protokol untuk membantu penanganan pandemik COVID-19. Peduli Lindungi bakal digunakan di sektor perdagangan seperti toko, mal, toko tradisional, sektor transportasi, pariwisata, kantor atau pabrik, keagamaan dan pendidikan.

"Jadi, sebagai contoh ketika pengunjung ingin ke mal maka mereka wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pengunjung akan check-in dengan aplikasi PL, diperiksa suhu (tubuh), dan akan mendapat barcode sesuai riwayat vaksinasi dan tes COVID-19," ujar Budi dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan instansi yang dilakukan secara virtual dan dipimpin Menko PMK pada Kamis (19/8/2021).

Ia mengatakan saat ini aplikasi PeduliLindungi sudah digunakan di 250 lokasi. Mulai dari mal, restoran, bank, rumah sakit, hotel dan perkantoran. "Kami menargetkan pada akhir Agustus sudah 500 tempat yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi," tutur Menkes.

3. Pengunjung yang belum atau tak bisa divaksinasi tetap boleh masuk ke mal

STRP Tak Berlaku Lagi Mulai Hari Ini, Diganti Aplikasi PeduliLindungiANTARA/Arindra Meodia

Berdasarkan penjelasan Menkes Budi, maka aplikasi Peduli Lindungi yang bakal menjadi filter warga ke tempat umum. Mereka wajib scan QR barcode di aplikasi dengan QR barcode yang berada di depan pintu masuk mal.

"Bila sudah divaksinasi minimal dosis pertama, barcode akan menunjukkan warna merah. Mereka boleh masuk ke dalam mal. Bila barcode berwarna kuning karena belum divaksinasi tetapi bukan kontak erat pasien COVID-19, maka tetap boleh masuk ke mal," ujar pria yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN itu.

Sementara, bila barcode menunjukkan warna merah yang berarti terdapat hasil tes yang menunjukkan positif COVID-19 atau merupakan kontak erat pasien, maka pengunjung tak diizinkan masuk ke dalam mal. Budi juga menyebut akan ada pemeriksaan terhadap kepatuhan protokol kesehatan yang dilakukan secara acak oleh petugas dinas kesehatan.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi memastikan aturan yang mewajibkan bawa hasil tes COVID-19 bagi yang belum atau tak bisa divaksinasi, belum resmi diberlakukan. "Kalau sekarang belum diimplementasikan," kata Nadia kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Kamis (19/8/2021).

Pernyataan ini bertentangan dengan keterangan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi ketika melakukan peninjauan uji coba pembukaan mal di Jakarta. Pada 11 Agustus 2021 lalu, Lutfi mengatakan bagi warga yang ingin ke mal namun belum divaksinasi maka harus membawa bukti tes negatif COVID-19, baik swab antigen atau PCR. Pernyataan mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat itu pun diprotes oleh publik karena biaya yang dikeluarkan untuk ke mal terlampau mahal.

Baca Juga: [BREAKING] Orang 'Hitam' di PeduliLindungi Ditindak Bila Beraktivitas

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya