Suara Azan di Jakarta Disorot Media Asing, Ini Respons Kemenag

Baca aturan penggunaan pengeras suara masjid dari Kemenag

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) buka suara soal media asing yang menyoroti suara azan lewat pengeras suara, membuat seorang warga menjadi stres. Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, mengatakan azan merupakan suara untuk memberi tahu datangnya waktu salat.

"Azan adalah panggilan salat, sehingga dikumandangkan pada waktunya. Durasi azan juga tidak lama," ujar Kamaruddin dalam keterangannya, Minggu (17/10/2021).

Baca Juga: 5 Fakta Warga Gruduk Klaster Karena Protes Toa Masjid di Tangerang

1. Pengeras suara di masjid sudah diatur

Suara Azan di Jakarta Disorot Media Asing, Ini Respons KemenagMasjid Terapung, Laut Merah, Jeddah, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)

Kamaruddin menjelaskan, aturan pengeras suara di masjid atau musala sudah ada dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam nomor Kep/D/101/1978. Instruksi tersebut diterbitkan seiring meluasnya penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/mushalla di seluruh Indonesia, baik untuk azan, iqamah, membaca ayat Al-Qur'an, membaca doa, peringatan hari besar Islam, dan lainnya.

"Saya menilai aturan ini masih relevan untuk diterapkan," katanya.

Baca Juga: 5 Kronologi Kritik Zaskia Adya Mecca soal Toa Masjid Bangunkan Sahur

2. Kemenag jelaskan aturan penggunaan pengeras suara bagian dalam dan luar

Suara Azan di Jakarta Disorot Media Asing, Ini Respons KemenagMasjid Jami' Tua Bua, salah satu masjid tertua Sulawesi Selatan yang berada di Kabupaten Luwu. (Google Maps)

Kamaruddin menjelaskan, instruksi tersebut mengatur, apabila azan maka menggunakan pengeras suara bagian dalam dan luar. Sebab, azan merupakan panggilan salat.

Sedangkan untuk ceramah, kuliah dan kegiatan keagamaan lain yang ada di masjid atau musala, sebaiknya menggunakan pengeras suara bagian dalam saja.

"Jadi dalam instruksi yang usianya lebih 40 tahun ini sudah diatur, kapan menggunakan pengeras suara ke luar, kapan ke dalam," ucapnya.

3. Aturan lengkap penggunaan pengeras suara di tempat ibadah

Suara Azan di Jakarta Disorot Media Asing, Ini Respons KemenagIlustrasi pengeras suara masjid. (Pexels.com/Jens Mahnke)

Berikut aturan lengkap pengeras suara berdasarkan Instruksi Dirjen Bimas Islam nomor Kep/D/101/1978:

Aturan Penggunaan Pengeras Suara
a. Pengeras suara luar digunakan untuk azan sebagai penanda waktu salat
b. Pengeras suara dalam digunakan untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara
c. mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara

1. Waktu Subuh

a. Sebelum waktu subuh dapat dilakukan kegiatan dengan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya. Kesempatan ini untuk pembacaan ayat suci Al-Qur'an.

b. Kegiatan pembacaan Al-Qur'an dapat menggunakan pengeras suara ke luar. Sedangkan ke dalam tidak disalurkan agar tak mengganggu orang yang sedang beribadah dalam masjid. Azan subuh menggunakan pengeras suara ke luar.

c. Azan waktu subuh dilakukan menggunakan pengeras suara ke luar

d. Salat subuh, kuliah subuh dan semacamnya menggunakan pengeras suara (bila diperlukan untuk kepentingan jamaah) dan hanya ditujukan ke dalam saja.

2. Waktu Zuhur dan Jumat

a. Lima menit menjelang Zuhur dan 15 menit menjelang waktu Zuhur dan Jumat supaya diisi bacaan Al-Qur'an yang ditujukan ke luar.

b. Demikian juga suara Azan bilamana telah tiba waktunya.

c. Bacaan salat, doa, pengumuman, khutbah dan lain-lain menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam.

3. Asar, Magrib, dan Isya

a. Lima menit sebelum azan pada waktunya, dianjurkan membaca Al-Qur'an.

b. Pada waktu datang waktu salat, dilakukan azan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam.

c. Sesudah azan, sebagaimana lain-lain waktu, hanya ke dalam.

4. Takbir, Tarhim, dan Ramadan

a. Takbir Idulfitri, Iduladha dilakukan dengan pengeras suara ke luar. Pada Idulfitri dilakukan malam 1 Syawal dan hari 1 Syawal. Pada Iduladha dilakukan 4 hari berturut-turut sejak malam 10 Dzulhijjah.

b. Tarhim yang berupa doa menggunakan pengeras suara ke dalam. Tarhim zikir tidak menggunakan pengeras suara.

c. Pada bulan Ramadan sebagaimana pada siang hari dan malam biasa dengan memperbanyak pengajian, bacaan Al-Qur'an yang ditujukan ke dalam, seperti tadarus dan lain-lain.

5. Upacara hari besar Islam dan Pengajian

Tabligh pada hari besar Islam atau pengajian harus disampaikan oleh muballigh dengan memperhatikan kondisi dan keadaan jemaah.

Karena itu tablig/pengajian hanya menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam, dan tidak untuk ke luar karena tidak diketahui reaksi pendengarnya atau lebih sering menimbulkan gangguan bagi yang istirahat daripada didengarkan sungguh-sungguh.

Baca Juga: Jerman Izinkan Masjid Kumandangkan Azan Jumat

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya