Tahapan Pemilu 2024: Pendaftaran Capres Dibuka 7 September 2023

Tahapan pemilu masih dalam pembahasan

Jakarta, IDN Times - Jadwal pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah ditetapkan 14 Februari. Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah dan Komisi II DPR belum satu suara soal tahapan pemilu.

Salah satunya terkait masa kampanye. KPU mengusulkan masa kampanye digelar selama 120 hari, mulai 11 Oktober 2023 hingga 11 Februari 2024. Namun pemerintah tidak sepakat dengan usulan KPU. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan masa kampanye digelar 90 hari saja.

"Mengenai masa kampanye yang diusulkan oleh KPU selama 120 hari, kami berpendapat maksimal 90 hari atau 3 bulan sudah cukup," ucap Tito saat rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senin (24/1/2022).

Baca Juga: [BREAKING] Tok! DPR Setujui Pemilu 2024 Digelar saat Hari Valentine 14 Februari

1. Tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai usulan KPU

Tahapan Pemilu 2024: Pendaftaran Capres Dibuka 7 September 2023Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Tahapan Pemilu 2024 sesuai usul KPU, pendaftaran partai politik dibuka pada 1-7 Agutus 2022. KPU akan membentuk panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemilihan luar negeri (PPLN) dan panitia pemungutan suara (PPS) pada 14 Oktober 2022 sampai 13 Januari 2023.

Pada 13 Desember 2022 sampai 11 Februari 2023, KPU menyediakan waktu apabila ada sengketa penetapan partai politik yang bisa ikut Pemilu 2024 untuk segera diselesaikan. 1 Januari-9 Februari 2023 penetapan daerah pemilihan.

26 Januari-1 Februari 2023, ada pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih). 12 Februari-13 Marer 2023 KPU akan melakukan pemutakhiran data pemilih. Pada 13 April hingga 26 April 2023, akan ada pengumuman daftar pemilih sementara. Pada 17-23 Mei ada penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).

Baca Juga: Praktik Perbudakan Bupati Langkat hingga Pemilu 14 Februari 2024  

2. Pendaftaran calon anggota DPD RI, DPR, DPRD pada Mei 2023

Tahapan Pemilu 2024: Pendaftaran Capres Dibuka 7 September 2023Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

- 1-14 Mei 2023: Pendaftaran calon anggota DPD RI, DPR RI, DPRD
- 1-12 Juni 2023: Penetapan DPT tingkat kabupaten/kota
- 13-15 Juni 2023: Penetapan DPT tingkat provinsi
- 19-12 Juni 2023: Penetapan DPT tingkat nasional dan luar negeri
- 7-13 September 2023: Pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres
- 7-16 September 2023: Verifikasi dokumen capres dan cawapres
- 9-15 Oktober 2023: Pemeriksaan kesehatan calon presiden dan wakil presiden
- 11 Oktober 2023: Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden
- 11 Oktober 2023: Penetapan DCT anggota DPR, DPD, DPRD
- 11 Oktober-9 Desember 2023: Penyelesaian sengketa pencalonan anggota DPD, DPR, presiden dan wakil presiden
- 14 Oktober 2023-10 Februari 2024: Masa kampanye dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga.

3. Pemilu digelar 14 Februari 2024

Tahapan Pemilu 2024: Pendaftaran Capres Dibuka 7 September 2023Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

- 6 Desember 2023-25 Januari 2024: Pembentukan KPPSLN
- 14 Desember 2023-14 Januari 2024: Pembentukan KPPPS
- 27 Januari-10 Februari 2024: Kampanye dengan iklan di media massa, rapat umum
- 14 Februari 2024: Pemungutan dan penghitungan suara
- 15 Februari-20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
- 23-29 Februari 2024: Penyerahan LPPDK
- 21 Maret-17 April 2024: Sengketa Pilpre
- April 2024: Penetapan calon terpilih presiden dan wakil presiden 3 hari setelah penetapan MK

KPU juga memiliki skema apabila Pilpres 2024 diharuskan dilakukan dengan dua putaran. Berikut tahapannya:
-30 April-5 Juni 2024: Pemutakhiran daftar pemilih tetap pilpres putara II
- 12 Juni 2024: Pemungutan suara dan penghitungan suara pilpres putaran II
- 14 Juni-21 Juni 2024: Penetapan hasil pilpres putaran II tingkat kabupaten/kota
- 15 Juni-23 Juni 2024: Penetapan hasil pilpres putaran II tingkat provinsi
- 21 Juni-4 Juli 2024: Penetapan hasil pilpres putaran II tingkat nasional
- 5 Juli-2 Agustus 2024: Penyelesaian sengketa Pilpres
- 1 Oktober 2023: Pengucapan sumpah janji DPR dan DPRD
- 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah dan janji presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Pemilu 2024 Digelar di Hari Valentine 14 Februari, Begini Kata KPU

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya