Tak Ada Etik untuk Prajurit Serang Suporter, Panglima TNI: Itu Pidana!

Panglima TNI tak akan beri sanksi etik bagi prajuritnya

Jakarta, IDN Times - Lima prajurit TNI telah diperiksa terkait aksi penganiayaan terhadap suporter Arema FC, Aremania dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) lalu. Empat dari lima prajurit itu sudah mengakui perbuatannya.

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, mengatakan, pihaknya lebih memilih sanksi pidana daripada etik untuk diberikan kepada prajurit TNI yang menganiaya masyarakat.

"Saya berusaha untuk tidak etik, karena etik ini apabila tadi, ada memang syarat-syaratnya, bagi saya itu (penganiayaan), sangat jelas itu pidana," ujar Andika di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Andika menerangkan, pihaknya juga akan memeriksa komandan lapangan yang bertugas pada hari kejadian. Dengan demikian, maka dapat diketahui apakah ada kesalahan prosedur atau tidak saat itu.

"Kalau komandan tidak memberikan briefing yang jelas, apa tindakan dia jika ada kerusuhan, berarti tidak melaksanakan perintah. Tanggung jawabnya tidak dilaksanakan, tidak menaati perintahnya, berarti pasal 126 KUHPM, misalnya, dan ini kan pidana, bukan hanya etik atau disiplin," kata dia.

Andika juga merasa kecewa dengan tindakan prajuritnya yang menendang suporter Aremania dari belakang. Foto kejadian penendangan tersebut viral di media sosial dan menjadi pembicaraan masyarakat.

Lebih lanjut, Andika menjelaskan, TNI merupakan tim bantuan kendali operasi (BKO) dalam setiap pengamanan acara masyarakat. TNI merupakan lapisan keempat tim pengamanan tersebut.

"Jadi, polisi itu kan ada SOP, SOP bila terjadi emergency, respons awal itu siapa, apakah Sabhara, yang seingat saya yang terakhir itu. Brimob ketiga, nah kami (TNI), itu keempat, biasanya begitu, tapi itu yang menggerakkan adalah dari pimpinan dari Polri di situ," ucap dia.

Baca Juga: Andika: Prajurit TNI yang Tendang Penonton di Kanjuruhan Tindak Pidana

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya