Tak Ada Revisi UU Pemilu, Pilkada Tetap Digelar 27 November 2024

Untuk pemilu belum ditetapkan tanggalnya

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum menyepakati tanggal pemilihan umum (Pemilu) 2024. Padahal, sepekan lagi DPR akan reses.

"Jadi kan kalau gak kekejar minggu depan itu akan diputuskan di masa sidang yang akan datang," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Apabila tidak ada kesepakatan hingga akhir 2021, akan ditentukan dalam masa sidang 2022. Menurutnya, DPR dan KPU terus melakukan pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Baca Juga: Jimly Usul Pemilu 2024 Digelar 17 April Seperti Pemilu Sebelumnya

1. Tak ada revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada

Tak Ada Revisi UU Pemilu, Pilkada Tetap Digelar 27 November 2024Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dia menegaskan, hingga kini tak ada rencana revisi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

"Kita kan tidak ada rencana untuk melakukan revisi ya, terkait dengan Undang-Undang Pemilu maupun dengan Pilkada. Kita tetap menggunakan Undang-Undang yang ada," katanya.

Karena tak ada revisi, Pilkada 2024 akan tetap digelar pada 27 November 2024, karena itu disebutkan dalam Undang-Undang. Sementara, untuk pemilu masih belum ada penetapan tanggalnya.

Baca Juga: Alasan KPU Jatim Ajukan Anggaran Pilkada 2024 Sebesar Rp1,9 T 

2. KPU dinilai tak logis bila mengusulkan jadwal pilkada diubah

Tak Ada Revisi UU Pemilu, Pilkada Tetap Digelar 27 November 2024Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, Saan menganggap KPU tak logis bila mengusulkan jadwal pilkada diubah. Sebab, tak akan ada revisi Undang-Undang Pilkada.

"Menurut saya gak masuk akal, gak logis," ucapnya.

3. Jadwal Pemilu 2024 diperkirakan diputuskan usai DPR reses

Tak Ada Revisi UU Pemilu, Pilkada Tetap Digelar 27 November 2024Anggota komisi II dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus ketika hadir di rapat di gedung DPR. (Dokumentasi Humas DPR)

Sebelumnya, pengambilan keputusan terkait jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 diperkirakan akan dilakukan setelah DPR RI reses. Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus.

"Sampai saat ini belum diagendakan pembahasan mengenai hal tersebut pada masa sidang sekarang," kata Guspardi saat dihubungi, Jumat (26/11/2021).

"Sepertinya begitu (keputusan jadwal Pemilu 2024 ditentukan setelah reses)," tambahnya.

Dia mengatakan, jadwal Pemilu 2024 tak kunjung diputuskan karena KPU dan pemerintah belum satu suara. Keduanya memiliki usul yang berbeda. 

KPU mengusulkan Pemilu 2024 digelar Februari, sementara pemerintah mengusulkan di bulan Mei.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Luqman Hakim, juga belum mengetahui kapan keputusan jadwal Pemilu 2024 diambil.

"Semoga pada masa sidang ini sudah ada keputusan KPU tentang tanggal pemilu 2024," kata Luqman dihubungi terpisah.

Sebagai informasi, DPR akan memasuki masa reses pada pertengahan Desember 2021.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya