Tambahan 3 Provinsi Baru di Papua, UU Pemilu Bakal Direvisi?

Anggaran Pemilu 2024 akan bertambah

Jakarta, IDN Times - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua menjadi UU. Dengan pengesahan itu, ada tiga provinsi baru di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan, dengan adanya tiga provinsi baru di Papua, otomatis akan ada pemerintahan dan DPRD yang baru. Selain itu, daerah pemilihan (dapil) DPR RI dari tiga provinsi baru itu pun harus ada.

"Nanti kalau kita persiapkan Pemilu 2024 untuk memilih gubernur baru, ada DPR yang baru, harus ada KPU yang baru, ada Bawaslu-nya. Makanya kemarin di bab peralihan itu ditambahkan satu pasal, supaya ada entry point untuk mengubah itu semua," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

"Tentu yang akan diubah itu adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, karena di situ diatur jumlah anggota DPR, 575 dan satu provinsi itu ada satu dapil. Satu provinsi, satu dapil itu minimal tiga kursi," katanya.

Baca Juga: Tok! DPR Sahkan 3 RUU Pemekaran Papua

1. Kursi DPR RI dari Papua akan bertambah

Tambahan 3 Provinsi Baru di Papua, UU Pemilu Bakal Direvisi?Dok.IDN Times

Doli mengatakan, kursi anggota DPR RI perwakilan dari Papua pun harus bertambah. Apabila sudah ada tiga provinsi bertambah dari Papua, maka kursi DPR RI dari Bumi Cenderawasih itu juga meningkat.

"Sekarang Papua itu terdiri dari 10 kursi, kalau provinsinya sudah empat, minimal kan jadi 12, berarti harus nambah 2 kursi. Artinya tidak 575 lagi, untuk mengubah 575 atau jadi berapa itu harus merevisi undang-undang," katanya.

Baca Juga: Mahasiswa Demo di Patung Kuda Tuntut RUU DOB Papua Segera Disahkan

2. Revisi undang-undang pemilu tergantung kesepakatan dengan pemerintah

Tambahan 3 Provinsi Baru di Papua, UU Pemilu Bakal Direvisi?Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, politisi Golkar itu mengatakan, merevisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bisa saja dilakukan. Semua itu tergantung dari kesepakatan DPR RI dan pemerintah.

"Kalau mau cepat dan ini kan perubahannya sudah tahu dan pasti, cuma itu (jumlah kursi), saya kira lebih tepat pakai Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) saja," katanya.

Baca Juga: Jusuf Kalla: DOB Papua Percepat Pelayanan Pemerintah ke Masyarakat

3. Bakal berdampak pada anggaran pemilu 2024

Tambahan 3 Provinsi Baru di Papua, UU Pemilu Bakal Direvisi?Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Doli mengatakan, adanya penambahan tiga provinsi baru di Papua juga berdampak pada anggaran Pemilu 2024. Sebab, ada penambahan dapil hingga kantor KPU.

"Pasti (anggaran) bertambah, kan tadi otomatis tadi akan ada KPU baru, Bawaslu baru, persiapan Pemilu-nya yang tadinya di satu provinsi jadi empat provinsi. Konsekuensinya pasti akan ke anggaran. Tadinya KPU provinsinya 34 menjadi 37, Bawaslunya juga begitu," katanya.

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya