Tamu Jokowi di Istana Masih Wajib PCR

Masih belum ada pelonggaran soal aturan wajib PCR di istana

Jakarta, IDN Times - Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono, mengatakan bagi orang yang ada di halaman, parkiran Istana Negara, Jakarta untuk tidak memakai masker. Namun, ketika masuk ke dalam ruangan wajib menggunakan masker.

"Iya, di luar istana seperti halaman kantor KSP dan halaman Kantor Sekretariat Presiden," ujar Heru kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Cabut Aturan Penggunaan Masker di Ruang Terbuka

1. Ingin bertemu Presiden, wajib negatif COVID-19 tes PCR

Tamu Jokowi di Istana Masih Wajib PCRPresiden Jokowi pimpin rapat terbatas pada Rabu (4/11/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Meski demikian, bagi tamu yang ingin bertemu dengan Presiden Joko "Jokowi" Widodo, wajib menunjukkan surat negatif COVID-19 tes PCR 3x24 jam. Menurut Heru, hal itu masih belum ada pelonggaran.

"Belum ada (pelonggaran), masih harus swab PCR," katanya.

2. Jokowi cabut aturan wajib tes antigen-PCR bila sudah vaksinasi lengkap

Tamu Jokowi di Istana Masih Wajib PCRPresiden Jokowi beri sambutan di acara Pembukaan Inovasi Indonesia Expo 2020 pada Selasa (10/11/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo menghapus aturan harus tes antigen/PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap. Kebijakan ini dibuat karena pandemik COVID-19 sudah terkendali.

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," ujar Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga: Warga Jatim Boleh Tak Pakai Masker, Tapi Ada 4 Syaratnya

3. Penggunaan masker di area terbuka bukan lagi kewajiban

Tamu Jokowi di Istana Masih Wajib PCRIlustrasi kampanye menggunakan masker. (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga mencabut aturan penggunaan masker di area terbuka. Namun, apabila masyarakat beraktivitas di gedung tertutup, wajib menggunakan masker.

"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, di mana penanganan pandemik COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal, pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," ucapnya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya