Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Partai Buruh Lapor ke KPU Hari Ini

Partai Buruh temukan 3 dugaan pelanggaran pemilu

Jakarta, IDN Times - Partai Buruh menemukan dugaan adanya pelanggaran pemilu. Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (BPSKP) Partai Buruh Said Salahudi mengatakan, pihaknya akan melapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelanggaran tersebut hari ini, Senin (13/6/2022).

Said menjelaskan, ada tiga temuan dugaan pelanggaran pemilu. Pertama, pelanggaran terkait persyaratan anggota partai. Secara substansi, anggota partai harus bertempat tinggal sesuai dengan alamat yang tercantum di e-KTP.

"Substansi aturan ini termuat dalam draf Peraturan KPU tentang pendaftaran dan verifikasi. Dengan merujuk pada aturan tersebut, misalnya, buruh pabrik asal Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang bekerja di Kabupaten Tangerang, Banten, hanya boleh terdaftar sebagai anggota di kepengurusan Partai Buruh Kabupaten Sumenep," ujar Said dilansir ANTARA, Minggu (12/6/2022).

Baca Juga: Ambisi Besar Partai Buruh di 2024: Menangkan 10 Bupati dan Wali Kota

1. Aturan tersebut dinilai melanggar konstitusi

Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Partai Buruh Lapor ke KPU Hari IniWakil Presiden Partai Buruh, Agus Supriyadi, Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nurzali, dan Ketua Mahkamah Partai Buruh, Riden Hatam Azis, dan sejumlah kader lainnya, mendatangi Kemenkumham, Kamis (14/10/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Said mencontohkan, apabila simuasi ada buruh ber-KTP Sumenep namun menjadi pengurus Partai Buruh Tangerang, itu akan bermasalah ketika dilakukan verifikasi faktual. Oleh karena itu, dia menilai aturan tersebut melanggar konstitusi.

"Pada ujungnya, statusnya sebagai anggota Partai Buruh potensial dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU. Aturan semacam itu jelas pelanggaran terhadap hak konstitusional dan hak asasi manusia karena bertentangan dengan UUD 1945 dan Kovenan internasional tentang hak sipil dan politik," ucapnya.

Baca Juga: [BREAKING] Presiden Partai Buruh: 3 Tuntutan Buruh, Revisi SK Upah Minimum

2. Masa kampanye 75 hari disebut sebagai dugaan pelanggaran pemilu

Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Partai Buruh Lapor ke KPU Hari IniIlustrasi (IDN Times/Galih Persiana)

Kedua, Partai Buruh menilai masa kampanye yang sudah diputuskan selama 75 hari dinilai sebagai dugaan pelanggaran pemilu. Menurutnya, keputusan masa kampanye itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurutnya, dalam konstruksi Undang-Undang Pemilu, masa kampanye didesain paling sedikit tujuh bulan dan bisa dibuat hingga sembilan bulan.

"Atas penyimpangan ini, saya melihat KPU sepertinya salah kaprah dalam memahami persoalan kampanye. Kampanye sesungguhnya adalah hak rakyat untuk mengetahui visi, misi, dan program partai politik, serta berfungsi sebagai pendidik politik bagi masyarakat," katanya.

Seharusnya, kata Said, masa kampanye diputuskan tidak hanya dilihat dari kepentingan partai politik saja, tapi juga harus dipandang dan diorientasikan pada kepentingan pemilih.

3. Partai Buruh merasa dirugikan dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022

Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Partai Buruh Lapor ke KPU Hari IniIlustrasi - Massa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Lebih lanjut dugaan pelanggaran ketiga, kata Said, terkait terbitnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan penyelenggaraan Pemilu 2024. Menurutnya, PKPU tersebut ada dugaan pelanggarannya.

"Dalam Peraturan tersebut jelas sekali terlihat bahwa KPU tidak mempunyai persiapan yang matang untuk menyelenggarakan Pemilu 2024. Baru kali ini saya menemukan ada PKPU yang mengatur mengenai jadwal tahapan, isinya umum sekali, tidak ada rincian yang jelas dari tiap-tiap tahapan yang akan dilaksanakan," ucapnya.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya