Terima Komnas Perempuan, Jokowi Tegaskan Dukung Implementasi UU TPKS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menerima kunjungan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Dalam pertemuan itu, Jokowi menegaskan pemerintah berkomitmen untuk mendukung implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Dari diskusi yang singkat ini, Bapak Presiden menegaskan dukungan beliau untuk memastikan penghapusan kekerasan terhadap perempuan termasuk dalam hal implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan mendorong adanya payung hukum yang lebih baik bagi perempuan pekerja, khususnya perempuan pekerja rumah tangga," ujar Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani dalam keterangannya yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (27/2/2023).
Baca Juga: Komnas Perempuan dan Komnas HAM Koordinasi soal Tragedi Kanjuruhan
1. Komnas Perempuan sampaikan pentingnya aturan TPKS
Yentriyani menyampaikan kepada Jokowi beberapa poin penting terkait adanya UU TPKS. Dengan adanya UU TPKS, kata dia, perempuan berani keluar untuk melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya.
"Demikian juga terkait dengan situasi perempuan di situasi konflik dan bencana, perempuan pekerja, serta perempuan yang menjadi tahanan berhadapan dengan hukum maupun menghadapi berbagai bentuk penghukuman ataupun perlakuan lain yang kejam dan tidak manusiawi," kata dia.
Baca Juga: KemenPPPA: Susunan Peraturan Pelaksana UU TPKS Jadi 3 PP dan 4 Perpres
2. Bahas soal pelanggaran HAM di masa lalu
Dalam pertemuan itu, Komnas Perempuan turut membahas pelanggaran HAM di masa lalu. Menurutnya, penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu tidak bisa hanya diselesaikan secara non-yudisial.
Editor’s picks
Menurutnya, ada sejumlah rencana aksi nasional HAM yang terjadi di masa lalu. Misalnya, mengatasi ekstremisme yang mengarah pada terorisme, dan kondisi perempuan terhadap pandangan hukum, termasuk misalnya hukuman mati maupun berbagai situasi kebijakan yang diskiriminatif di beberapa daerah di Indonesia.
"Saat ini juga sedang ada percepatan untuk melakukan kekuatan kelembagaan Komnas Perempuan termasuk untuk melakukan perubahan Peraturan Presiden baik itu terkait dengan struktur Komnas Perempuan, maupun berbagai kemungkinan-kemungkinan untuk memperkuat kesejahteraan staf-staf Komnas Perempuan," kata dia.
Baca Juga: Menteri PPPA Sebut KUHP Baru Tidak Tumpang Tindih dengan UU TPKS
3. UU TPKS disahkan DPR RI pada 12 April 2022
Sebelumnya, UU TPKS disahkan DPR RI melalui rapat paripurna, Selasa (12/4/2022). Dalam rapat yang digelar, semua fraksi yang hadir menyetujui RUU TPKS disahkan menjadi undang-undang.
“Kami menanyakan pada setiap fraksi apakah UU Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi Undang-Undang?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna.
“Setuju,” jawab anggota.
UU TPKS telah melalui jalan berliku sebelum disahkan hari ini. Undang-undang yang mengatur penanganan dan pencegahan kekerasan seksual ini telah diusulkan banyak koalisi masyarakat sipil dan Komnas Perempuan sejak enam tahun terakhir.
Perjalanan RUU TPKS menjadi undang-undang bisa disebut telah melalui banyak rintangan. Mulai dari pro-kontra di masyarakat, pergantian nama, hingga disebut-sebut melegalkan seks bebas.
Melalui berbagai kajian di internal DPR dan koalisi masyarakat sipil, kini UU TPKS hadir dan telah sah menjadi payung hukum penegakan kekerasan seksual di Indonesia.