Tes PCR Bakal Diterapkan di Moda Transportasi Selain Pesawat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah tengah mempersiapkan langkah untuk mengantisipasi kenaikan kasus di libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2021 (Nataru). Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, salah satu antisipasinya yakni dengan menerapkan tes PCR di moda transportasi selain pesawat.
"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (25/10/2021).
Saat ini, hanya penumpang pesawat yang wajib menunjukkan surat tes PCR negatif COVID-19 ketika hendak bepergian.
Baca Juga: Jadi Syarat Wajib Naik Pesawat, Berapa Biaya Tes PCR?
1. Diprediksi 19,9 juta warga Jawa-Bali akan melakukan perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru
Luhut mengatakan, berdasarkan hasil survei Balitbang Kementerian Perhubungan untuk wilayah Jawa-Bali, sekitar 19,9 juta warga akan melakukan perjalanan pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sedangkan untuk warga Jabodetabek yang akan melakukan perjalanan, sekitar 4,45 juta.
"Peningkatan pergerakan penduduk ini, tanpa pengaturan protokol kesehatan yang ketat, akan meningkatkan risiko penyebaran kasus," katanya.
Baca Juga: Naik Pesawat Wajib PCR, Epidemiolog: Pemerintah Mau Subsidi?
2. Harga tes PCR turun jadi Rp300 ribu, hasilnya berlaku 3x24 jam
Selain itu, Luhut mengatakan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo memerintahkan agar harga tes PCR turun menjadi Rp300 ribu.
Editor’s picks
"Mengenai hal ini arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ucapnya.
Menurutnya, pemerintah mendapat kritikan dari berbagai elemen terkait kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat. Dia mengatakan, tes PCR penting bagi penumpang pesawat untuk mencegah penularan COVID-19.
"Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran yang semakin meningkat karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir," ujar Luhut.
"Sekali lagi saya tegaskan, kita belajar dari banyak negara yang melakukan relaksasi aktivitas masyarakat dan protokol kesehatan, kemudian kasusnya meningkat pesat, meskipun tingkat vaksinasi mereka jauh lebih tinggi dibandingkan Indonesia. Contohnya seperti Inggris, Belanda, Singapura dan beberapa negara Eropa lainnya," lanjut Luhut.
3. YLKI sebut syarat PCR untuk penumpang pesawat diskriminatif
Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai kebijakan tes PCR bagi penumpang pesawat diskriminatif. Hal ini menurut Tulus memberatkan dan menyulitkan konsumen.
"Diskriminatif, karena sektor transportasi lain hanya menggunakan antigen, bahkan tidak pakai apa pun," katanya dikutip dari ANTARA, Sabtu (23/10/2021).
Tulus menilai syarat wajib PCR sebaiknya dibatalkan atau setidaknya direvisi. Misalnya, waktu pemberlakuan PCR menjadi 3x24 jam, mengingat di sejumlah daerah tidak semua laboratorium PCR bisa mengeluarkan hasil cepat.
"Atau cukup antigen saja, tapi harus vaksin dua kali, dan turunkan HET PCR kisaran menjadi Rp200 ribuan," imbuhnya.
Tulus meminta agar kebijakan soal syarat penumpang pesawat terbang benar-benar ditentukan secara adil.
"Jangan sampai kebijakan tersebut kental aura bisnisnya. Ada pihak-pihak tertentu yang diuntungkan," ucapnya.