Tok! DPR Sahkan 3 RUU Pemekaran Papua

Papua kini punya tiga provinsi baru

Jakarta, IDN Times - DPR menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 hari ini, Kamis (30/6/2022). Salah satu agenda rapat adalah pengesahan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) pemekaran Provinsi Papua.

Sebelum pengesahan, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia terlebih dahulu menyampaikan laporan terkait pembahasan draft RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Tengah, RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Pegunungan. Setelah itu, Doli menyerahkan berkas laporan tersebut ke pimpinan DPR RI.

Pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, kemudian meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir di rapat paripurna dalam pengesahan tiga RUU pemekaran Provinsi Papua.

"Apakah RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Tengah, RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?" tanya Dasco dalam rapat paripurna di ruang sidang, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir.

Rapat paripurna hari ini dihadiri oleh 37 anggota dewan secara fisik, 167 virtual. Total ada 208 anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna hari ini. Rapat tersebut dinyatakan kuorum.

Selain itu, ada juga RUU tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang juga disahkan hari ini.

Baca Juga: DPR Sahkan RUU 5 Provinsi, Papua Kini Punya 3 Provinsi Baru

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya