Umrah Dibuka, AMPUH Imbau Biro Travel Tak Buru-buru Publikasi Harga

Pemerintah diingatkan antisipasi standar kesehatan Saudi

Jakarta, IDN Times - Kerajaan Arab Saudi memberi lampu hijau kepada jemaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah umrah. Ketua Umum Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah & Haji Indonesia (AMPUH), Abdul Aziz, mengapresiasi langkap diplomatik Pemerintah Indonesia untuk memulai lagi pelaksanaan umrah.

Meski demikian, kata Aziz, saat ini jemaah Indonesia masih belum bisa melaksanakan umrah. Karenanya, aziz meminta kepada seluruh anggota AMPUH untuk memberikan informasi secara jelas kepada jemaah yang keberangkatannya tertunda sejak Februari 2020, bahwa penerbangan langsung Indonesia ke Arab Saudi masih di-suspend.

"Seluruh anggota agar dapat menahan diri tidak tergesa-gesa dalam melakukan publikasi harga paket umrah, dikarenakan saat ini seluruh komponen paket umrah masih belum dapat ditentukan," ujar Aziz dalam keterangannya, Senin (11/10/2021).

Baca Juga: [BREAKING] Menlu RI: Arab Saudi Segera Buka Pintu Umrah untuk Jemaah Indonesia

1. Anggota AMPUH diminta untuk mengecek ulang informasi yang beredar terkait umrah

Umrah Dibuka, AMPUH Imbau Biro Travel Tak Buru-buru Publikasi HargaIDN Times/Uni Lubis

Aziz mengimbau kepada anggotanya untuk mengecek ulang setiap informasi mengenai umrah. Sebab, tak sedikit masyarakat yang menganggap pelaksanaan umrah bagi Indonesia sudah dibuka kembali.

"Padahal kenyataannya masih dalam tahap pembukaan," ucapnya.

Selain itu, kata Aziz, AMPUH juga terus berkomunikasi dengan kementerian terkait dan Kerajaan Arab Saudi mengenai aturan teknis pelaksanaan umrah di masa pandemik.

Baca Juga: [BREAKING] Umrah Segera Dibuka, Pemerintah RI dan Arab Saudi Siapkan Fasilitas

2. Dorong pemerintah untuk antisipasi standar kesehatan dari Saudi

Umrah Dibuka, AMPUH Imbau Biro Travel Tak Buru-buru Publikasi HargaJemaah Umrah yang kembali melaksanakan Umrah Perdana di Makkah dalam Pandemik COVID-19 (Dok. KJRI Jeddah/Fauzy Chusny)

Lebih lanjut, AMPUH meminta kepada pemerintah untuk mengantisipasi standar kesehatan yang ditetapkan Arab Saudi. Salah satunya mengkarantina jemaah selama 5 hari bila tak sesuai standar kesehatan Arab Saudi.

Untuk mencegah adanya karantina 5 hari bagi jemaah, AMPUH mendorong Pemerintah Indonesia menyediakan vaksin yang disetujui Arab Saudi. Bagi yang sudah vaksin selain yang disetujui Arab Saudi, pemerintah diminta untuk menyediakan vaksin booster.

Hal itu dilakukan agar jemaah tidak diberatkan dengan proses karantina, baik saat keberangkatan maupun kepulangan.

"Standardisasi proses dan hasil swab PCR," katanya.

3. Pemerintah RI dan Arab Saudi siapkan fasilitas

Umrah Dibuka, AMPUH Imbau Biro Travel Tak Buru-buru Publikasi HargaIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memastikan bakal berkoordinasi dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan otoritas terkait di Kerajaan Saudi Arabia, untuk membahas dibukanya kembali pintu umrah bagi jemaah asal Indonesia.

"Saya sendiri telah melakukan koordinasi dan komunikasi baik dengan Pak Menteri Kesehatan maupun dengan Pak Menteri Agama," jelas Retno dalam konferensi pers virtual, Sabtu (9/10/2021).

Retno mengatakan, pemerintah mendapat informasi pembukaan pintu umrah bagi jemaah asal Indonesia pada Jumat, 8 Oktober 2021. Informasi itu didapat melalui nota diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta.

"Kedutaan telah menerima informasi dari pihak berkompeten di Kerajaan Saudi Arabia perihal pengaturan dimulainya kembali pelaksanaan umrah bagi jemaah umrah Indonesia," kata Retno dalam konferensi pers virtual, Sabtu (9/10/2021).

Berdasarkan informasi yang telah diterima Kedutaan, saat ini pihak berkompeten di Arab Saudi tengah menyiapkan pengaturan pelaksanaan umrah bagi jemaah Indonesia.

Retno menjelaskan bahwa dalam nota diplomatik itu disebutkan juga bahwa kedua pihak sedang dalam tahap akhir pembahasan mengenai informasi terkait vaksinasi, dan memfasilitasi proses masuknya jemaah umrah.

"Nota diplomatik juga menyebutkan, mempertimbangkan untuk menetapkan masa periode karantina selama 5 hari bagi para jemaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan," jelasnya.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya