UU IKN Disahkan DPR, Jakarta Tak Lagi Jadi Daerah Khusus?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - DPR RI hari ini mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang nantinya akan berpindah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, ke Kalimantan Timur. Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya sempat membahas status Jakarta apabila sudah tak lagi menjadi ibu kota negara.
"Kami juga kemarin dari awal juga sempat menyinggung ya soal status Jakarta setelah pemindahan ini. Semua hampir sepakat bahwa kita juga harus tetap memberikan kekhususan kepada Jakarta. Tapi tidak lagi khusus ibu kota ya kan," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga: [BREAKING] Sah! RUU Ibu Kota Negara Jadi Undang-Undang
1. Masih belum sepakat soal Jakarta jadi kota khusus apa
Menurutnya, Jakarta masih akan diberikan kekhususan. Namun, daerah khususnya masih belum ada kesepakatan.
"Khususnya nanti kita cari. Karena bagaimanapun kan Jakarta ini kan punya sejarah lah buat Indonesia sudah berkontribusi besar," ucapnya.
Menurutnya, perubahan status kekhususan Jakarta itu akan dibahas antara pemerintah dan DPR.
"Ya kan nanti ada terjadi perubahan undang-undang," ucapnya.
Baca Juga: Tak Setuju Nusantara, Fadli Zon Usul IKN Diberi Nama 'Jokowi'
2. DPR sahkan RUU IKN
Editor’s picks
Sebelumnya, DPR RI hari ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna.
"Apakah Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara dapat disetujui dan undang-undang," kata Puan meminta persetujuan anggota dewan lain di ruang rapat paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.
3. PKS menolak pengesahan RUU IKN
Dalam hal ini, hanya Fraksi PKS yang tidak setuju dengan pengesahan RUU IKN ini. Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, ada 8 fraksi yang menerima RUU IKN untuk disahkan.
"Adapun PKS menolak hasil pembahasan tentang IKN dan menyerahkan pengambilan keputusan pada rapat tingkat dua, rapat paripurna," ujar Doli dalam laporannya di rapat paripurna.
Setelah disahkan, RUU IKN ini sudah menjadi Undang-undang. Di dalamnya ada 11 bab dan 44 pasal.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh 305 anggota DPR RI. Rinciannya ada 77 anggota DPR hadir secara fisik dan 190 lainnya mengikuti rapat paripurna secara virtual. Sisanya izin tidak menghadiri rapat paripurna.
Turut hadir Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani sebagai perwakilan pemerintah.
Baca Juga: Jakarta Diminta Cepat Tentukan Nasib Mau Jadi Kota Apa Usai IKN Pindah