UU Pers Digugat, Jokowi Lewat Kominfo Sebut Tak Ada yang Salah

Undang-undang pers digugat oleh tiga wartawan

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan gugatan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan Dewan Pers.

Dirjen Informasi Publik dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Usman Kansong, menjadi perwakilan Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Dia membacakan keterangan atas nama presiden atau pemerintah. Keterangan tersebut ditandatangani oleh Menkumham Yasonna Laoly dan Menkominfo Johnny G Plate.

"Bahwa, ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf F Undang-Undang Pers bukanlah ketentuan yang sumir untuk ditafsirkan, rumusannya sudah sangat jelas dalam memberikan suatu pemaknaan di mana ketentuan a quo, Undang-Undang Pers memiliki makna bahwa fungsi Dewan Pers sebagai fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers," ujar Usman dalam sidang virtual yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (11/10/2021).

Baca Juga: Seperti Apa Politik Publik Pers? Ini Pengingat dari Bagir Manan

1. Pemerintah jelaskan makna kata memfasilitasi di KBBI

UU Pers Digugat, Jokowi Lewat Kominfo Sebut Tak Ada yang SalahDirjen Informasi Publik dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong. (youtube.com/Mahkamah Konstitusi RI)

Usman kemudian menjelaskan makna kata memfasilitasi seperti yang tercantum di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Kata tersebut diambil dari kata fasilitas yang berarti sarana untuk melancarkan pelaksanaan fungsi, kemudahan.

"Memperhatikan definisi kata memfasilitasi tersebut, maka maknanya Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk atau regulator, karena berdasarkan ketentuan a quo Undang-Undang Pers, penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers dilakukan oleh organisasi-organisasi pers," katanya.

Menurutnya, Peraturan Dewan Pers itu dibuat dari usulan organisasi-organisasi pers yang ada. Sehingga, Peraturan Dewan Pers menjadi wadah.

"Dengan demikian, petitum para pemohon yang menginginkan pemaknaan Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang pers menjadi 'dalam menyusun peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers' sesungguhnya tidak diperlukan" katanya.

Baca Juga: Kebebasan Pers Melemah, Bagaimana Peran UU Pers Sekarang Ini?

2. UU Pers diminta diuji oleh tiga wartawan

UU Pers Digugat, Jokowi Lewat Kominfo Sebut Tak Ada yang SalahIlustrasi Pers (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya tiga wartawan dan pimpinan perusahaan pers mengajukan judicial review UU Pers. Ketiganya adalah Heintje Grontson Mandagie sebagai Pemohon I, Hans M Kawengian sebagai Pemohon II, dan Soegiharto Santoso, sebagai Pemohon III.

Para pemohon mempermasalahkan norma yang ada di Pasal 15 ayat (2) dan ayat (5) UU Pers. Pemohon menggugat ke MK karena Dewan Pers telah mengeluarkan suatu peraturan.

Padahal, pemohon menganggap Dewan Pers tidak memiliki wewenang untuk membuat peraturan. Menurut para pemohon, Peraturan Dewan Pers yang sudah diterbitkan akibat ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers.

3. Dewan Pers dianggap memonopoli

UU Pers Digugat, Jokowi Lewat Kominfo Sebut Tak Ada yang SalahGedung Dewan Pers (IDN Times/Aldzah Aditya)

Para pemohon menganggap Dewan Pers telah memonopoli semua pembentukan peraturan pers. Menurut para pemohon, Dewan Pers tidak memberdayakan organisasi-organisasi pers dalam menyusun dan membuat peraturan.

Menurut pemohon, hal tersebut dampak negatif dari Pasal 15 ayat (2) dan ayat (5) UU Pers.

Dalam gugatannya, para pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (5) UU Pers, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tak dimaknai “dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers”, dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers “Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis”.

Sidang perdana gugatan ini digelar pada 25 Agustus 2021. Kala itu, pemohon diberikan nasihat oleh hakim untuk memperjelas identitas dan memperbaiki kedudukan hukum.

Baca Juga: Sidang Uji Materi UU Pers, DPR Tak Hadir-Dewan Pers Tak Siap Materi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya