Viral Vaksin Kosong di Pluit, Wagub DKI: Itu Bukan Program Kita

Pemprov DKI masih menunggu hasil penyelidikan polisi

Jakarta, IDN Times - Video petugas kesehatan diduga menyuntikkan vaksin COVID-19 kosong kepada seorang pria di Pluit, Jakarta Utara, viral di media sosial. Peristiwa itu diduga terjadi di sentra vaksinasi di Sekolah IPEKA Pluit pada Jumat, 8 Agustus 2021.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, pun angkat bicara perihal kasus ini. Dia mengatakan Pemprov DKI saat ini masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan polisi.

"Soal dugaan vaksin kosong, itu sedang ditangani kepolisian, tunggu saja ya," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (9/8/2021).

Baca Juga: Viral Nakes Suntikkan Vaksin Kosong, PPNI Minta Polisi Selidiki Video

1. Wagub tegaskan vaksin kosong bukan program Pemprov DKI

Viral Vaksin Kosong di Pluit, Wagub DKI: Itu Bukan Program KitaWagub DKI Jakarta Riza Patria di lahan Sawah Abadi, Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (15/7/2020) (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Politikus Partai Gerindra ini menegaskan, vaksin kosong itu bukan program Pemprov DKI Jakarta. Dia mengaku tak mengetahui ada petugas kesehatan yang menyuntikkan vaksin kosong.

"Vaksin kosong itu kan bukan program dari kita dong. Itu kan ada satu sekolah, yayasan yang ikut membantu menyelenggarakan vaksin, namun entah kenapa petugas nakesnya menyuntik tanpa ada isi vaksinnya," ucapnya.

Baca Juga: Ada Warga Disuntik Vaksin Kosong, Pemerintah Malaysia: Kami Mohon Maaf

2. PPNI minta polisi usut dugaan vaksin kosong

Viral Vaksin Kosong di Pluit, Wagub DKI: Itu Bukan Program KitaIlustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Sebelumnya, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jakarta Utara menyebut pihaknya mendukung Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara untuk menyelidiki kasus video viral tersebut.

Menurut Ketua DPD PPNI Jakarta Utara Maryanto, penyelidikan perlu dilakukan kepolisian untuk mengungkap kejadian sebenarnya dari video vaksinasi yang diklaim terjadi di salah satu tempat vaksinasi kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (6/8/2021).

"Video itu bisa saja multitafsir, kita tidak bisa menduga-duga. Tapi pada prinsipnya, kami (DPD) PPNI Jakarta Utara siap bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Utara dalam menyelidiki kasus ini," ujar Maryanto di Jakarta Utara, dikutip dari ANTARA, Senin (9/8/2021).

3. Proses hukum kedepankan asas Lex specialis derogat legi generali

Viral Vaksin Kosong di Pluit, Wagub DKI: Itu Bukan Program Kitailustrasi penyuntikan vaksin (ANTARA FOTO/Soeren Stache/Pool via REUTERS)

Meski perawat dalam video bukanlah anggota DPD PPNI Jakarta Utara, menurut Maryanto, proses hukum tetap harus dilakukan dengan mengedepankan asas Lex specialis derogat legi generali. Yakni, asas penafsiran hukum yang menyatakan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

Hukum yang dimaksud merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

"Kalau memang hasil penyelidikan kasus terbukti terdakwa seorang perawat, maka tidak semata-mata menggunakan pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tapi pakai asas Lex specialis derogat legi generali," ujar Maryanto.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya