Wagub DKI Minta Penampar Sopir Transjakarta Diproses Hukum

Wagub minta warga rekam tindakan kekerasan untuk dilaporkan

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, meminta pelaku penampar sopir Transjakarta diproses hukum.

Video yang menayangkan kejadian sopir bus Transjakarta terlibat cekcok dengan pengendara lain viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/8/2022).

"Saya menyayangkan pemukulan wajah Bapak kita yang bekerja sebagai sopir busway (Transjakarta). Ini perbuatan tercela. Saya minta agar diproses sesuai aturan yang berlaku," ujar Riza dikutip dari akun Instagram-nya, Jumat (26/8/2022).

Dalam cekcok tersebut, seorang pengendara tampak menghampiri sopir bus Transjakarta berkode PPD 469 rute 7A area Ciputat.

Dia terlihat marah dan memaki. "Elu ngantre gak di belakang? Lu ngantre gak di belakang? Gua tanya," kata pengendara itu sambil menunjuk sopir Transjakarta.

Cekcok pun terus berlanjut, pengendara itu tampak semakin emosi kepada sopir Transjakarta.

Saat itu, sopir Transjakarta tampak menggerakkan tangannya ke arah pengendara. Namun, tak sampai mengenai wajahnya. Di saat itu, pengendara tersebut menampar bagian wajah sopir TransJakarta. Usai menampar, pengendara itu langsung pergi.

Baca Juga: Video Sopirnya Ditampar Viral, Transjakarta Tempuh Jalur Hukum

1. Riza mengajak masyarakat untuk merekam tindakan kekerasan

Wagub DKI Minta Penampar Sopir Transjakarta Diproses HukumWakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (IDN Times/Aryodamar)

Riza kemudian mengajak masyarakat untuk merekam setiap tindakan kekerasan dan main hakim sendiri, agar bisa dilaporkan.

Terlebih, hampir semua orang kini memiliki gawai yang bisa merekam peristiwa apapun langsung dari genggaman.

"Mari cegah tindakan kekerasan dan main hakim sendiri. Gunakan HP kita, foto, rekam, laporkan ke pihak berwenang atau hubungi Jakarta Siaga 112. Terima kasih dan hormat kami untuk seluruh warga," ujar dia.

Baca Juga: Ada Kedai Kopi, Halte Harmoni Dikeluhkan Penumpang Transjakarta

2. Transjakarta tempuh jalur hukum

Wagub DKI Minta Penampar Sopir Transjakarta Diproses HukumIlustrasi bus Transjakarta (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Transjakarta, Anang Rizkani Noor, buka suara terkait peristiwa itu.

Anang mengatakan, Transjakarta akan menempuh jalur hukum untuk melindungi sopirnya.

"Transjakarta secara tegas menolak segala bentuk kekerasan di jalan yang dapat mengganggu kelancaran perjalanan serta keamanan dan kenyamanan pelanggan," kata Anang dalam keterangannya, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga: Ada Kedai Kopi, Halte Harmoni Dikeluhkan Penumpang Transjakarta

3. Transjakarta akan mengawal kasus tersebut

Wagub DKI Minta Penampar Sopir Transjakarta Diproses HukumIlustrasi bus Transjakarta (IDN Times/Rochmanudin)

Lebih lanjut, Anang memastikan, Transjakarta akan mengawal kasus tersebut hingga diproses hukum. Hal itu dilakukan agar peristiwa serupa tak terulang kembali.

"Transjakarta melindungi setiap pekerja transportasi yang sedang melakukan pelayanan kepada masyarakat," ucapnya.

Baca Juga: Halte Kwitang Transjakarta Selesai Direvitalisasi, Ini Penampakannya

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya