Wamenag Yakin Menag Tak Maksud Bandingkan Suara Azan-Gonggongan Anjing

Menag disebut hanya gunakan perumpamaan sederhana

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi, meyakini pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, tak bermaksud untuk membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.

"Setelah saya menyimak pernyataan beliau secara lengkap dan utuh, saya haqqul yakin, Pak Menteri Agama tidak ada niatan untuk membandingkan suara azan dengan 'gonggongan' anjing," ujar Zainut dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022).

Dia menjelaskan, Yaqut dalam pernyataannya hanya ingin memberikan perumpamaan dengan tujuan agar lebih mudah dipahami masyarakat. Zainut menjelaskan, perumpamaan tersebut bukan bermaksud untuk membandingkan.

"Untuk hal tersebut saya mohon masyarakat dapat memahami pernyataan beliau secara utuh, jernih dan proporsional agar tidak muncul dugaan yang tidak benar," kata dia.

Baca Juga: PPP: Menag Bandingkan Suara Azan dan Gonggongan Anjing buat Gaduh!

1. Staf Khusus Menag tegaskan Yaqut tak bermaskud bandingkan suara azan dengan gonggongan anjing

Wamenag Yakin Menag Tak Maksud Bandingkan Suara Azan-Gonggongan AnjingStaf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme dan Pesantren, Nuruzzaman. (dok. Kemenag)

Senada dengan Wamenag, Staf Khusus Menteri Agama, Nuruzzaman, juga menegaskan Menag Yaqut tak bermaskud membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. Pernyataan Yaqut itu keluar ketika ditanya mengenai Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022, tentang pedoman pengeras suara di masjid dan musala.

"Menteri Agama menjelaskan dalam masyarakat yang plural diperlukan toleransi, sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni terawat dengan baik, termasuk pengaturan kebisingan pengeras suara. Apapun bisa membuat tidak nyaman," ucap dia.

Baca Juga: PBNU Bela Menag Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing

2. Menggunakan perumpaan sederhana

Wamenag Yakin Menag Tak Maksud Bandingkan Suara Azan-Gonggongan AnjingStaf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme dan Pesantren, Nuruzzaman. (dok. Kemenag)

Nuruzzaman mengatakan, dalam memberikan penjelasan, Menag Yaqut menggunakan perumpaan sederhana agar mudah dipahami. Menurut dia, pernyataan itu tidak bisa disebut membandingkan satu hal dengan lainnya.

"Makanya beliau menyebut kata 'misal', yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat Islam sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara," ucap dia.

Baca Juga: PKS Desak Menag Minta Maaf soal Membandingkan Azan dengan Gonggongan 

3. Dibutuhkan pedoman pengaturan pengeras suara

Wamenag Yakin Menag Tak Maksud Bandingkan Suara Azan-Gonggongan AnjingSuasana bagian dalam Masjid Babul Firdaus, atau Masjid Gowa Jongaya di Kelurahan Jongaya, masjid tertua di Kota Makassar. (IDN Times/Abrurrahman)

Oleh karenanya, kata Nuruzzaman, perlu adanya pedoman pengaturan pengeras suara agar masyarakat lain tidak merasa terganggu. Dengan adanya pengaturan tersebut, menunjukkan Islam memiliki sikap toleransi yang tinggi terhadap umat lain.

"Menteri Agama tidak melarang masjid musala menggunakan pengeras suara azan. Sebab itu, bagian dari syiar agama Islam," imbuhnya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya