[WANSUS] Kebakaran Maut Lapas Kelas I Tangerang, Tanggung Jawab Siapa?

Ada 45 napi tewas dalam kebakaran tersebut

Jakarta, IDN Times - Teriakan kebakaran memecah heningnya malam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten. Rabu (8/9/2021) sekitar pukul 01.45 WIB, Lapas yang dihuni ratusan narapidana mengalami kebakaran.

Api dengan cepat membakar apa saja yang ada di dekatnya. Total sebanyak 45 narapidana tewas dan puluhan lainnya mengalami luka.

Dalam peristiwa itu, 40 orang tewas di dalam sel. Mereka tak sempat menyelamatkan diri lantaran sel tahanan dikunci.

Satu meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit dan empat lainnya menghembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan. Meninggalnya puluhan napi itu menjadi duka mendalam, khususnya bagi keluarga.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Eva Yuliana, mengatakan ada sejumlah permasalah yang ada di Lapas selain over kapasitas atau kelebihan penghuni. Kurangnya petugas lapas juga menjadi masalah tersendiri.

Hal itu dia sampaikan dalam acara Ngobrol Seru bersama IDN Times pada Rabu, 8 September 2021. Eva juga mengomentari mengenai desakan untuk mundur kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly usai peristiwa tersebut.

Lalu, siapakah yang harus bertanggung jawab dalam kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang? Simak wawancara khusus dengan Eva Yuliana berikut ini:

Baca Juga: Fakta-fakta Olah TKP Tragedi Kebakaran Lapas Tangerang

Menurut Anda, kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang bisa dicegah atau tidak?

[WANSUS] Kebakaran Maut Lapas Kelas I Tangerang, Tanggung Jawab Siapa?Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO/Handout/Bal.

Kalau kita bicara masalah pencegahan ini kan sudah terjadi, mungkin selama ini yang laporan ke saya tidak ada untuk indikasi-indikasi adanya kebakaran, selama ini belum ada. Namun menurut saya kalau sekarang kita bicara dicegah atau tidak dicegah yang namanya sudah terjadi ya sudah, menurut saya tidak perlu lagi bicara 'harusnya kan itu bisa dicegah'.

Ya, semua hal ketika ada bencana, ketika ada sesuatu yang tidak kita inginkan seharusnya bisa dicegah. Namun ketika itu terjadi, ya itu harus menjadi PR kita bersama, mengetahui lebih lanjut kenapa itu bisa terjadi dan langkah kita selanjutnya bagaimana itu tidak terjadi lagi.

Kalau kita tersandung dua kali namanya kita tidak berpikir atau tidak belajar dari pengalaman sebelumnya. Sepengetahuan saya kebakaran yang terjadi di Lapas Tangerang, semenjak saya duduk di Komisi III DPR RI, yang saya tahu ya baru sekarang ini yang kemudian tidak terelakan ada 41 orang (di hari pertama usai kejadian, kini korban bertambah jadi 45 orang) yang meninggal. Oleh karena itu saat ini yang paling harus kita lakukan saya pribadi merasa berduka dan mari kita doakan yang meninggal.

Menkumhan menyatakan Lapas di Indonesia, termasuk Lapas Tangerang, kelebihan penghuni. Selama ini komunikasi dengan Komisi III DPR seperti apa?

Over kapasitas ini sudah menjadi persoalan kita cukup lama sebetulnya, sebelum masa pandemik, dan ini terus menjadi bahan evaluasi kita kepada para mitra kita, salah satunya Kemenkumham. Over kapasitas ini permasalahannya kompleks, tidak hanya bisa diatasi dengan membangun kembali atau membangun tambahan Lapas, namun juga perlu dipikirkan berbagai hal yang menjadi ruang lingkup dalam persoalan Lapas.

Ini sudah menjadi bahan evaluasi kita, langkah-langkah yang dilakukan Kemenkumhan sebetulnya pada saat masa pandemik sudah dilakukan, jadi di tahun 2020 itu Kemenkumham melakukan program asimilasi, yakni pembebasan bersyarakat kepada sejumlah warga binaan yang tentu ini rentetan penilananya sangat banyak juga. Ini menjadi salah satu jalan keluar terkait over kapasitas terhadap pengurangan kemugkinan bertularnya COVID di Lapas. Khusus di Lapas Tangerang terjadi over kapasitas 240 persen.

Baca Juga: Kalapas Segera Diperiksa terkait Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Selama ini Komisi III DPR pernah turun langsung cek ke Lapas?

[WANSUS] Kebakaran Maut Lapas Kelas I Tangerang, Tanggung Jawab Siapa?Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO/Handout/Bal.

Pernah dong, itu kan selalu ktia lakukan, dan kalau Lapas Tangerang saya pribadi pernah ke sana. Ketika ada satu kejadian yang mungkin semua orang pernah dengar pada saat beberapa waktu lalu ada satu kejadian yang kita tidak harapkan, seorang warga binaan dia bisa keluar dengan membuat jalan keluar ilegal di bawah tanah. Itu kita langsung sidak ke sana.

Komunikasi secara berkala dengan Ditjen Pemasyarakatan pun kita lakukan dalam rapat dengan pendapat (RDP), rapat kerja.

Tadi disebutkan pernah datang langsung ke Lapas Tangerang, kondisinya saat itu seperti apa?

Ya kalau over kapasitas bisa dibayangkan ya, namanya over kapasitas pasti ya kalau dalam istilah-istilah orang memudahkan, tidurnya kayak ikan asin berjejer. Sebetulnya sangat tidak layak.

Ini sebetulnya menjadi perhatian kita bersama, sangat memperihatinkan. karena apa pun warga binaan berhak untuk dibina di tempat yang layak. Bukan berarti kemudian di tempat "enak, mewah-mewahan", gak, tapi paling tidak yang manusiawi.

Ketika terjadi over kapasitas yang ada, seolah-olah jadi tidak manusiawi, namun itulah persoalan kita bersama. Di satu sisi, over kapasitas yang perlu perhatian kita dan itu berdampak pada anggaran untuk infrastruktur, sarana dan prasarana terhadap hal tersebut dan di sisi yang lain kita menghadapi masa pandemik seperti ini ada refocusing anggaran dan lain sebagainya, itu memang persoalan ini memang kompleks.

Baca Juga: Dugaan Sementara Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang akibat Kelalaian

Lapas yang ada di Indonesia saat ini proporsional tidak kapasitasnya?

Yang tadi saya sebutkan over kapasitas ya jauh dari proporsional, itu seolah-olah tidak manusiawi dan itu pun berdampak pada tenaga Lapas atau petugas yang harus disiapkan harus sesuai dengan jumlah warga binaan di situ. Ketika menambah petugas Lapas, itu pun berdampak pada anggaran negara.

Ini jadi persoalan tidak hanya over kapasitas, tapi dampak persoalan itu yang tadi saya katakan sangat kompleks.


Harusnya proporsionalnya berapa antara petugas dan warga binaan?

Proporsionalnya secara persisnya perbandingan saya belum bisa sampaikan, tapi paling tidak secara akal sederhana, ketika satu orang harus mengawasi lebih dari 50 orang itu sudah susah.

Kalau untuk membenahi Lapas yang ada di Indonesia, harus dimulai dari mana?

Harus dimulai dari, pertama infrastrukturnya, sarana prasarananya, terus kemudian SDM-nya. Kemudian undang-undang yang ada di dalamnya ada undang-undang narkotika, ada undang-undang permasyarakatan yang tadi yang saya sebutkan dua terakhir itu memang belum selesai terbahas. Jadi masih dalam proses pembahasan terhadap RUU.

Menkumham mengajukan penambahan Lapas, ini pembahasan di RDP dengan Komisi III DPR seperti apa?

Beberapa penambahan Lapas terkait anggaran sudah kita sampaikan, artinya kita sudah mendukung. Hanya yang saya sampaikan di awal, negara kita sedang menghadapi pandemik, anggaran itu banyak yang refocusing, untuk prioritas anggaran penanganan COVID.

Sehingga anggaran untuk pembangunan fisik dan menurut pemerintah pelaksanaannya masih bisa dipending, karena ada hal-hal prioritas yang harus dilakukan pada saat pandemik, keselamatan jiwa masyarakat banyak bagi pemerintah.

Selain kelebihan penghuni, masalah di Lapas apa saja?

Tadi yang saya bilang, satu over kapasitas, kemudian SDM. SDM-nya itu petugas Lapas ketika terjadi over kapasitas kan petugas lapasnya tidak seimbang. Ketika tidak seimbang itu, itu tidak hanya persoalan bencana.

Misalnya sepele saja, ketika ada warga binaan yang sakit, kalau petugasnya dan warga binaannya itu tidak seimbang jumlahnya, ada yang sakit dan sakit itu, mohon maaf misalnya itu COVID, itu pasti lambat tahunya si warga binaan itu sakit.

Padahal tidak semua warga binaan berani memeriksakan diri langsung, kan di setiap Lapas ada klinik, tidak berani memeriksakan diri langsung, kan macam-macam orang, ada yang kemudian ada takut suntik, takut dokter. Ini contoh kecil, contoh besarnya ketika ada seperti ini (kebakaran), jadi semua panik mungkin antara menyelamatkan dan ini kebakaran di Lapas yang notabenenya petugas Lapas itu bertanggung jawab kepada negara atas keamanan warga binaan yang ada di situ.

Terkait masalah peremajaan Lapas, ini pernah dibahas gak bersama Komisi III DPR?

[WANSUS] Kebakaran Maut Lapas Kelas I Tangerang, Tanggung Jawab Siapa?Infografis over kapasitas Lapas di Indonesia. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pernah, bukan hanya pernah, mungkin setiap rapat dengar pendapat atau pun rapat kerja kita pasti bahas. Karena masing-masing dari kita punya daerah pemilihan masing-masing, dan kemudian selama sebelum masuk masa sidang, ada namanya kunjungan kerja dan kemudian juga ada namanya kita di dapil masing-masing, kunjungan kerja perorangan.

Misalnya saya ketika kunjungan perorangan saya agendakan ke Rutan atau Lapas, saya usahakan agendakan ke situ. Hasil dari saya kunjungan kerja atau anggota lain kunjungan kerja, itu menjadi bahan untuk membahas di rapat dengan pendapat atau rapat kerja.

Kalau di rapat dengar pendapat, anggaran peremajaan Lapas berapa idealnya?

Saya kalau jumlah pastinya lupa, saya harus buka-buka catatan, sedangkan saya sedang di perjalanan. Namun kalau anggaran itu belanja fisik atau sarana prasarana itu sudah dimasukan oleh Pak Menteri dan kemudian dengan evaluasi kita pasti kemudian ada yang tidak disetujui, ada yang disetujui.

Tapi itu kalau berkaitan dengan persoalan-persoalan krusial, pasti kita dukung, kemudian diteruskan pada proses selanjutnya.

Tadi disebutkan yang paling bertanggung jawab salah satunya petugas yang ada di Lapas, ketika terjadi kasus seperti kebakaran siapa lagi yang bisa dimintai pertanggungjawabannya?

Kalau tadi sebetulnya saya tidak menyampaikan yang paling bertanggung jawab adalah petugas Lapas ya, tapi apa pun yang terjadi di dalam Lapas itu pasti yang ditanya pertama siapa? Pasti petugas Lapas kan.

Tapi kalau ditanya kemudian tentang kasus tadi pagi (kebakaran Lapas Tangerang), saya rasa belum saatnya berspekulasi siapa yang bertanggung jawab.

Menurut saya yang paling prioritas duka cita terhadap warga binaan dan kemudian kita percayakan proses selanjutnya kepada pihak-pihak berwajib, polisi dan lembaga hukum lain. Kita harapkan pihak-pihak yang memproses ini menyampaikan kepada publik secara transparan, baik dan benar sehingga publik tahu apa yang sebenarnya terjadi.

Kalau sekarang kita buru-buru berspekulasi, maka yang terjadi adalah dugaan-dugaan yang kemudian menjadi persoalan baru.

Baca Juga: Kemenkumham Segera Renovasi Lapas Tangerang Blok C Usai Terbakar 

Kebakaran Lapas Tangerang ini menewaskan 41 narapidana, apakah Menkumham atau Dirjen Pas harus mundur sebagai bentuk tanggung jawab?

[WANSUS] Kebakaran Maut Lapas Kelas I Tangerang, Tanggung Jawab Siapa?Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan keterangan usai mengunjungi lokasi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Kalau ada tuntutan harus mundur, sekarang ini kok jadi kurang pas ya, kita gak usah terlalu buru-buru kemudian melangkah yang menurut saya jadi agak jauh, biarkan proses hukum ini berjalan dulu. Artinya, ini ada proses yang dijalani oleh polisi dan lembaga hukum yang lain untuk mencari titik terang persoalan ini dan kemudian prosesnya seperti apa, jalan keluarnya Pak Menteri dalam menangani kasus kebakaran ini.

Kemudian penanganan korban, bagaimana keluarga korban dan dengan warga binaan lainnya, cara mengatasi ketika Lapas Tangerang ini terbakar, ini kan ada sekian ratus orang lagi di luar 41 orang dan kemudian ada yang luka itu kan ada warga binaan yang alhamdulillah selamat, bagaimana Pak Menteri menangani itu.

Mari kita berikan waktu kepada Pak Menteri untuk menyelesaikan hal tersebut, kalau satu hari tiba-tiba ada tuntutan apa, ya jadi terlalu buru-buru, kalau ada kemudian tuntutan seperti itu.

Apakah benar tidak ada SOP terkait keselamatan kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang?

Baik resmi atau laporan yang jelasnya kita juga belum terima, apakah tidak ada SOP atau SOP-nya tidak benar atau bagaimana ke kita. Oleh karena itu, ini masih sehari dan kemudian selesai evaluasi nah nafasnya itu belum jeda, kita kasih jeda nafas dulu sambil kita ikuti progresnya dalam pencarian kebenarannya oleh lembaga hukum kita.

Asimilasi untuk mengurangi napi di Lapas, itu sudah efektif?

Buktinya kan asimilasi itu program asimilasi yang dilakukan oleh Pak Menkumham itu juga kan belum menjawab 100 persen dari over kapasitas yang ada. Buktinya di Lapas Tangerang juga masih over kapasitas 240 persen kan.

Program asimilasi itu sendiri juga tidak mudah, jadi ketika program asimilasi itu dilakukan kemudian terus yang eks warga binaan setelah dibebaskan itu kan masih dalam masa binaan, itu kemudian melakukan tindakan pidana lagi, itu jadi persoalan dobel. Jadi program asimilasi tidak mudah begitu saja membawa dampak dan risiko.

Apakah ada solusi dari Komisi III DPR mengenai over kapasitas ini?

[WANSUS] Kebakaran Maut Lapas Kelas I Tangerang, Tanggung Jawab Siapa?Anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana (IDN Times/Fadli Syahputra)

Ya, yang tadi yang saya sampaikan, over kapasitas itu solusinya yang pertama itu soal tentu sarana prasarana yang harus ditambah, terkait juga dengan lahan yang harus disediakan, baik itu disediakan pemerintah daerah dan atau pemerintah pusat.

Kemudian persoalan undang-undang yang ada terkait dengan atau bisa menyelesaikan ini, kan ada RUU Pemasyarakatan, UU Narkotika, ini belum terselesaikan dan ini menjadi PR kita bersama, karena Komisi III DPR dalam status menunggu kesiapan pemerintah.

Ketika pemerintah siap dan rancangan undang-undang itu dibahas, maka kita baru bisa membahasnya, tapi kalau pemerintah belum mengajukan, maka kita tidak ada bahan untuk membahas rancangan undang-undang itu.

Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, apakah dapat menjadi momentum pembenahan Lapas yang ada di Indonesia?

Harus, di segala kejadian baik itu kejadian yang baik maupun yang kurang baik, itu pasti menjadi pelajaran untuk kita mengevaluasi diri, evakuasi kinerja, evaluasi sistem.

Baca Juga: Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah Jadi 45 Orang 

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya