[WANSUS] Kesiapan KPU Gelar Pemilu 2024, Butuh Keputusan Bersama

Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari 2022

Jakarta, IDN Times - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022. Meski demikian, ada sejumlah hal yang belum disepakati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPR, dan pemerintah.

Misalnya, terkait anggaran Pemilu 2024 hingga kini belum juga disahkan oleh DPR. KPU mengusulkan anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp76,6 triliun.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, KPU membutuhkan dana 28 persen dari total anggaran yang nantinya sudah disahkan untuk tahapan pemilu di tahun 2022.

"(Dana yang dibutuhkan) di 2022 sekitar 28 persen dari kebutuhan total," ujar Idham dalam acara Ngobrol Seru By IDN Times, Selasa (19/4/2022).

Selain itu, Peraturan KPU (PKPU) juga masih belum disahkan. Idham mengatakan, ada 8 draf PKPU yang masih dalam pembahasan.

Berikut wawancara IDN Times dengan Idham Holik terkait kesiapan tahapan Pemilu 2022.

Baca Juga: Jokowi Minta Pemda Bantu KPU dan Bawaslu soal Anggaran Pemilu 2024

Hasyim Asy'ari terpilih secara aklamasi menjadi ketua umum KPU periode 2022-2027, kenapa memilih Beliau?

Alasannya yang pertama tentunya adalah kompetensi dan leadership Beliau, sehingga kami memilih Beliau menjadi Ketua KPU RI.

Kedua, itu pengalaman Beliau memimpin lembaga KPU, jadi dua itu. Kalau dari sisi kompetensi bahwa Beliau memiliki keahlian dalam bidang hukum.

Pak Hasyim juga pernah jadi kader Banser, Banser ini berkaitan dengan PBNU yang notabenenya dekat dengan pemerintah, tidak khawatir dengan independensinya?

Beliau sudah menjadi anggota KPU lama sekali dari 2003, ya kita semua sudah mengetahui integritas dari kepemimpinan Beliau. Jadi kalau ada pihak-pihak yang coba melakukan analisis kritis, saya pikir kita juga harus objektif dengan kompetensi dan integritas serta dedikasi Beliau.

Terkait persiapan Pemilu 2024, akan dimulai pada Juni 2022. Kesiapan KPU sejauh mana?

Insyaallah tahapan penyelenggaraan pemilu serentak 2024 akan secara resmi dimulai pada tanggal 14 Juni 2022. Oleh karena itu, kami di waktu yang tersisa, kurang dari 2 bulan ini harus bisa melakukan persiapan-persiapan yang terbaik, sehingga penyelenggaraan, tahapan, program dan jadwal pemilu serentak 2024 ini dapat terus berjalan lancar dan tentunya pada kesempatan ini menyampaikan kepada rekan IDN Times, bahwa pendahulu kami, kepemimpinan KPU RI periode 2017-2022, sebelum mengakhiri masa jabatan, beliau-beliau telah menyelesaikan draf Peraturan KPU Republik Indonesia (PKPU) sebanyak 8 jenis draf, yang hari ini sedang kami finalisasi dan minggu-minggu ini kami mau finalisasi draf PKPU, jadwal, tahapan, dan program penyelenggaraan pemilu, sekaligus secara simultan kami juga memfinalisasi draf PKPU berkaitan dengan pendaftaran dan verifikasi partai politik.

Baca Juga: KPU Bakal Konsinyering Bahas Anggaran Pemilu 2024

Terkait dengan PKPU, kapan akan disahkan?

Pada tanggal 13 April 2022, kami ikut rapat kerja atau rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI, rapat tersebut salah satu kesimpulannya adalah harus ditindaklanjuti dalam rapat konsinyering, yang mana pesertanya adalah KPU, Bawaslu, DKPP, pemerintah, dan DPR.

Rapat untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan tahapan secara detail, dan insyaallah habis Lebaran kami akan mengadakan rapat konsinyering untuk memastikan bahwa semua tahapan yang kami buat itu, sudah sesuai dengan regulasi peraturan perundang-perundangan.

Anggaran Pemilu 2024 masih belum disahkan juga, apa kendalanya?

Terkait anggaran, kepemimpinan KPU 2017-2022 sudah melakukan desain anggaran yang hari ini sudah kami lakukan percepatan. Anggaran yang diusulkan KPU RI berkomitmen pada prinsip efisiensi dan efektivitas, sehingga 2021 KPU RI pernah mengusulkan sebanyak Rp86 triliun lebih, kemudian memasuki 2022 anggaran tersebut sudah dilakukan efisiensi sebesar Rp10 triliun dan kini tinggal Rp76,6 triliun.

Adapun anggaran Rp76,6 triliun juga sedang kami lakukan pencermatan kembali untuk memastikan anggaran yang nanti disahkan bersama DPR dan pemerintah ini, memenuhi prinsip efisiensi dan efektivitas, sebagaimana menjadi amanah dari Undang-Undang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi tentang penyelenggaraan pemilu serentak.

Tahapan pemilu akan dimulai pada 14 Juni 2022, kalau anggarannya belum disahkan juga bagaimana?

[WANSUS] Kesiapan KPU Gelar Pemilu 2024, Butuh Keputusan BersamaIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Kami apresiasi komitmen pemerintah dan DPR untuk segera memastikan anggaran pemilu disahkan, tentunya pasca-putusan PKPU mengenai tahapan, program, dan jadwal. Jadi insyaallah ketika tahapan dan program ini sudah disahkan, maka anggaran akan segera mengikuti dan kami yakin dengan komitmen tinggi dari pemerintah untuk mendukung menyelenggarakan pemilu, beserta juga komitmen yang tinggi dari DPR, insyaallah semua berjalan lancar, dan stakeholder akan mendukung penuh pada kami.

Pada kesempatan ini, kami juga ingin mengajak kepada publik, mengenai terbelahnya opini publik di mana isu-isu strategis kemarin sempat hangat, kini alhamdulillah isu penundaan pemilu semakin hari semakin landai dan kami mohon kepada masyarakat Indonesia, agar berpartisipasi dalam persiapan penyelenggara pemilu serentak dengan cara memberikan kepercayaan penuh kepada KPU.

Kira-kira optimisme KPU, kapan anggaran Pemilu 2024 disahkan?

Pasca-penetapan draf PKPU mengenai tahapan, program, dan jadwal (Pemilu 2024), maka anggaran pemilu akan segera disahkan dan itu sudah komitmen pemerintah dan DPR

Apakah Mei 2022?

Insyaallah dalam waktu segera di bulan Mei

Kalau untuk tahun 2022 berapa besar anggaran yang diusulkan KPU?

Di 2022 sekitar 28 persen dari kebutuhan total

Biaya paling mahal untuk apa saja?

Biaya yang paling mahal sebelum saya jelaskan, dari Rp76,6 triliun itu juga ada anggaran non tahapan, maksudnya sebesar 18 persen itu berkaitan dengan perbaikan gedung dan penyediaan kantor serta gudang untuk di KPU daerah.

Tapi, kemarin dalam RDP di Komisi II, pemerintah berkomitmen agar pemerintah daerah dapat memperbaiki fasilitas kantor atau membangun fasilitas kantor dan juga membangun fasilitas gudang penyimpanan logistik pemilu

Selanjutnya, 82 persen lebih dari anggaran Rp76,6 triliun itu, sebesar 43 persen untuk pembiyaaan badan adhoc. Badan adhoc itu siapa saja: BPK, PPS, KPPS, dan pantarling, jadi 43 persen dari 82 persen dari Rp76,6 triliun.

Kenapa pembiayaan badan adhoc ini besar? Karena kami komtimen untuk meningkatkan kelayakan honorarium badan adhoc, karena beban kerja mereka yang sangat berat di lapangan.

Kemarin kita tahu dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2019, sempat jatuh korban lebih dari 875 orang, dan itu berdasarkan hasil riset UGM maupun Kementerian Kesehatan, pada umumnya mereka menderita penyakit tertentu atau penyakit komorbid. Oleh karena itu, kami harus mengapresiasi kinerja badan adhoc yang cukup berat ini dengan meningkatkan kesejahteraan.

Selain anggaran dan PKPU, yang krusial apa saja?

Yang krusial yang berkaitan dengan opini publik masyarakat dengan pemutakhiran daftar pemilih. Kami sering kali mendapatkan atau dialamatkan isu-isu yang menurut saya sebenarnya juga perlu kita verifikasi, berkaitan dengan ada pemilih yang telah wafat tapi masih ada dalam DPT pada pemilu-pemilu sebelumnya. Tetapi insyaallah ke depan, saat ini KPU sedang melakukan proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, yang data ini juga akan disandingkan dengan data DP 4 yang diberikan oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil.

Insyaallah ke depan, data pemilih untuk pemilu serentak 2024 akan semakin akurat. Tentu untuk memastikan keakuratan data pemilih, kuncinya adalah partisipasi pemilih untuk mengecek namanya. KPU RI juga sudah menyiapkan aplikasi namanya Lindungi Hakmu.

Kalau misal DPR menyetujui anggaran Pemilu 2024 kurang dari RP76,6 triliun, bagaimana?

Pada prinsipnya dalam pembahasan anggaran itu kan harus ada pertimbangannya, efektivitas dan efisiensi. Saya yakin pemerintah dapat memahami ini, kalau terjadi kenaikan anggaran dalam desain pemilu ini, salah satunya bisa jadi karena faktor inflasi, peningkatan data pemilih. Peningkatan data pemilih berimplikasi pada peningkatan jumlah logistik dan juga peningkatan badan adhoc, terutama pada KPPS.

Oleh karena itu, nanti ke depan kita juga akan menyusun PKPU berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara yang di dalamnya mengatur badan adhoc, khususnya KPPS, kita akan berupaya semaksimal mungkin merujuk pada prinsip efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan kepada pemilih dalam menggunakan hak pilihnya.

Yang masih belum sepakat juga berkaitan dengan masa kampanye, kesulitannya apa sampai belum ada kesepakatan masa kampanye?

Per tanggal 18 Januari 2022 KPU RI sudah berkirim surat pada DPR untuk menyampaikan draf rancangan program dan jadwal yang di dalamnya itu tertera 120 hari masa kampanye. Tapi dalam perkembangannya, partai politik sebagaimana yang dikemukakan oleh para legislator partai politik di DPR itu, pada umumnya rata-rata variatif ada yang meminta 60 hari, 70 hari, bahkan pihak pemerintah meminta agar masa kampanye lebih singkat dari 120 hari. Saat ini kita masih melakukan kajian secara komprehensif, karena dalam masa kampanye, kita KPU menyiapkan logistik pemilu dulu. Logisitik pemilu yang berbasiskan pada kandidat

Kalau logisitik pemilu non-kandidat mungkin sudah bisa diselesaikan sebelum penetapan DCT (daftar calon tetap), karena penetapan DCT ini menjadi rujukan utama dalam pengadaan surat suara, formulir, dan lain sebagainya.

Inilah yang harus kami pertimbangkan, pasca-penetapan DCT, Undang-Undang Pemilu itu memberikan jaminan kepada peserta pemilu dapat menggunakan hak konstitusional mereka untuk melakukan gugatan. Gugatan ini disebut sengketa proses pemilu, dan ini memakan waktu panjang yaitu hampir 56 hari kalender masa kampanye

Apabila dalam satu daerah pemilihan ada sengketa proses pemilu, maka proses pencetakan surat suaranya akan terkendala, akan dihentikan sampai munculnya keputusan. Oleh karena itu, kenapa sampai hari ini kami harus melakukan kajian secara elaboratif, tidak hanya dari sisi teknis pengadaan logistik, distribusi logisik, pengemasan logisitik, tapi juga harus dari sisi aspek hukumnya.

Komisi II DPR ingin masa kampanye 60 hari, pemerintah 90 hari, KPU 120 hari, kalau misalnya diambil jalan tengah 90 hari, KPU siap gak?

Insyallah menjelang minggu kedua bulan Mei 2022, kami akan mengikuti rapat konsinyering dan kami yakin dalam rapat itu akan menghasilkan keputusan bersama, dan keputusan bersama itu yang nanti semua pihak akan terlibat dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilu, khususnya dalam proses distribusi logistik.

KPU tetap mengusulkan 120 hari?

Secara formal per tanggal 18 Januari 2022 berdasarkan surat yang disampaikan kepada pimpinan DPR RI, di sana ada 120 hari masa kampanye. Nanti akan kita rapatkan dalam rapat konsinyering, kita akan mencari waktu yang terbaik dan dalam demokrasi kita juga mengenal istilah delebratif.

Rapat konsinyering ini adalah bagian dari delebratif, di mana kami mendengar masukan-masukan dari berbagai pihak

Daftar pemilih tetap di 2024, akan ada berapa banyak?

Kemarin waktu pemilu serentak 2019, itu ada 192 juta pemilih di dalam dan luar negeri. Kalau kita gunakan asumsi pemilih itu sebesar 56 persen, tentu di atas 200 juta. Dan ini merupakan jumlah yang tidak sedikit, itu mengapa dunia internasional memberikan predikat, penyelenggaraan pemilu di Indonesia adalah penyelenggaraan pemilu yang paling kompleks di dunia.

Tetapi alhamdulillah, di beberapa pemilu sebelumnya bangsa ini telah berhasil menyelenggarakan pemilu dan saya yakin di 2024 penyelenggaraan pemilu serentak berjalan sukses karena dukungan semua pihak, termasuk dukungan dari masyarakat dan juga media, begitu juga dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak pada 2024 nanti, semuanya berjalan lancar jika kita semua berpartisipasi aktif

Apa cara yang dilakukan KPU agar partisipasi masyarakat di Pemilu 2024 lebih tinggi dari pemilu sebelumnya?

Partisipasi itu biasanya sangat dipengaruhi pada kesadaran dan pengetahuan yang dimiliki pemilih. Untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan pemilih, kuncinya adalah sosialisasi dan pendidikan pemilih.

Tentunya dikarenakan hari ini adalah era di mana kita berada dalam, kalau menurut ahli sosiologi di Eropa ini disebut sebagai network society, kita berada dalam era masyarakat jaringan atau yang sering disebut masyarakat digital. Oleh karena itu, hari ini penyelenggara pemilu, KPU, itu dituntut untuk memiliki program-program sosialisasi pendidikan pemilihan yang kreatif.

Sehingga, konten pendidikan pemilih ini dapat diakses oleh pemilih tanpa dibatasi ruang dan waktu  dan mereka memiliki ketertarikan yang tinggi untuk menyimak materi tersebut.

Ada kekhawatiran 200 juta data dukcapil akan hilang karena server di Kemendagri sudah usang, ini bagaimana pengaruhnya ke DPT?

Kami sangat yakin terhadap pemerintah, mengelola data warga negara atau data kependudukan, dan kami yakin data kependudukan dalam bentuk DP4, data penduduk potensial pemilih dalam pemilu itu, dapat kami terima tepat waktu sebagaimana yang ditetapkan dalam jadwal dan tahapan program pemilu

Saat ini 75 partai politik terdaftar di Kemenkumham, perkiraan dari KPU yang akan bisa mengikuti Pemilu 2024 berapa persen?

Kami tidak bisa sepekulasi berapa banyak yang daftar, tetapi dari 75 partai politik yang datanya dirilis secara resmi oleh Kemenkumham, semuanya memiliki hak yang sama dalam pendaftaran. Tetapi tentunya mereka harus memenuhi persyaratan.

Kalau dahulu di 2019 tepatnya di 2017, itu ada 25 partai politik yang mengikuti pendaftaran partai politik, untuk tahun depan bisa meningkat, bisa juga berkurang, tentunya kita lihat kesiapan partai politik yang baru tersebut.

Kami sampai saat ini memang belum mengadakan pertemuan dengan partai politik terdaftar di Kemenkumham, tapi di bulan Mei nanti kami akan bertemu dalam rangka rapat koordinasi persiapan pendaftaran partai politik, dalam hal ini kami akan memberikan penjelasan Sipol. Sebuah aplikasi yang digunakan dalam mekanisme pendaftaran dan verifikasi partai politik menjadi peserta politik.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya