Wapres Ma'ruf Berikan 3.152 Sertifikat Wakaf Tanah untuk Keagamaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden, Ma'ruf Amin menyerahkan 3.152 sertifikat wakaf untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah keagamaan di seluruh Indonesia. Sertifikat tanah wakaf itu diberikan untuk masjid, tanah makam, pesantren, maupun akses peribadatan umat muslim.
"Peruntukan tanah wakaf tentu tidak terbatas pada kegiatan peribadatan, tetapi juga dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, dan juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional”, ujar Ma'ruf dalam keterangannya, Senin (25/4/2022).
Baca Juga: OJK Targetkan Bentuk 100 Bank Wakaf Mikro Tahun Ini
1. Ada 56 ribu hektare tanah wakaf yang tercatat
Ma'ruf menerangkan, penyelesaian tanah wakaf yang ada di Indonesia tidak mudah. Saat ini, ada 56 ribu hektare tanah wakaf yang tercatat di seluruh Indonesia.
“Tanah wakaf tercatat berada di lebih dari 430 ribu lokasi, dengan luas sekitar 56 ribu hektare. Dari jumlah tersebut baru 58 persen yang memiliki sertifikat. Sementara itu, jumlah wakaf tanah terus meningkat sekitar 7 persen atau lebih dari 3 ribu hektar setiap tahunnya,” ucapnya.
Baca Juga: Berdayakan Petani, ACT-Global Wakaf Bikin Pabrik Pakan Hewan di NTB
2. Sudah 25 ribu sertifikat tanah wakaf yang diterbikan oleh Kementerian ATR/BPN
Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini mengatakan, hingga 2021 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah menerbitkan 25 ribu sertifikat tanah. Menurutnya, hal itu bagian dari program percepatan sertifikasi tanah wakaf.
"Tanpa adanya program percepatan, kita akan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menyelesaikan sertifikasi tersebut”, katanya.
3. Pemerintah minta para nazir proaktif datang ke BPN untuk mengurus sertifikat tanah wakaf
Dalam kesempatan itu, Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil mengimbau kepada para nazir untuk proaktif mengurus sertifikat tanah ke BPN. Hal ini juga bisa membantu percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf.
“Kami telah memiliki kebijakan yang sangat simpel. Agar para nazir untuk dapat lebih proaktif. Kita harapkan seluruh nazir, organisasi-organisasi yang mengelola wakaf itu, supaya proaktif datang ke BPN”, kata Sofyan.