Wasekjen PBNU: RUU PPRT Bakal Dibahas di Munas NU

RUU PPRT bisa beri jaminan ART dan pemberi kerja

Jakarta, IDN Times - Sejumlah LSM menggelar audiensi membahas mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang masih mandeg. Audiensi itu diselenggarakan Komnas Perempaun, Jala PPRT, JalaStoria dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (BPNU) secara daring.

Wasekjen PBNU, Imdadun Rahmat, mengatakan RUU PPRT akan menjadi salah satu pembahasan di Munas NU dalam waktu dekat.

Baca Juga: Kowani Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

1. PBNU dukung pengesahan RUU PPRT

Wasekjen PBNU: RUU PPRT Bakal Dibahas di Munas NUIlustrasi Logo NU (Nahdlatul Ulama) (Dok. ANTARA News)

Sekretaris Lakpesdam NU, Marzuki Wahid, mengatakan PBNU mendukung hadirnya RUU PPRT. Menurutnya, RUU tersebut juga bagian dari kepentingan warga nahdliyin.

"Kita tinggal mendalami dalil-dalil yang relevan dan kuat sebagai argumen untuk memberikan dukungan," kata dia.

Sementara, Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, mengatakan RUU PPRT sudah 17 tahun diperjuangkan untuk disahkan. Namun, hingga kini RUU tersebut masih jauh dari pengesahan di DPR.

"Draf RUU sangat moderat dan bukan saja demi kepentingan perlindungan untuk PRT, tetapi juga menjamin hak dan kepentingan pemberi kerja," kata Iswarini.

Baca Juga: Nasib RUU PPRT Terkatung-katung karena Isu PRT Minta Gaji UMR

2. DPR sahkan 33 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2021

Wasekjen PBNU: RUU PPRT Bakal Dibahas di Munas NUInfografis alur pembentukan undang-undang di Indonesia (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan 33 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Hal itu sesuai dengan laporan Ketua Badan Legislatif DPR RI Supratman Andi Agtas pada Paripurna Pengesahan Prolegnas RUU Prioritas 2021 dan Prolegnas RUU Perubahan 2020-2024.

"Apakah dapat disetujui laporan Baleg mengenai penetapan Prolegnas 2021? Apakah bisa kita setujui?" ujar pimpinan sidang Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020–2021, Selasa, 23 Maret 2021.

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR yang hadir, baik secara fisik maupun virtual. Palu sidang pun diketuk sebagai tanda pengesahan.

3. Daftar 33 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2021

Wasekjen PBNU: RUU PPRT Bakal Dibahas di Munas NUSuasana Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (1/09/2020) (Youtube.com/DPR RI)

RUU PPTR juga sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Berikut daftar 33 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2021:

RUU Usulan DPR:

1. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
2. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (Diusulkan bersama pemerintah)
3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
5. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
6. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
8. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
9. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
10. Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
11. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
12. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat
13. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
14. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat
15. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
16. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
17. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
18. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
19. RUU tentang Praktik Psikologi
20. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
21. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.

RUU Usulan Pemerintah:

1. RUU tentang Pelindungan Data Pribadi
2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
5. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
6. RUU tentang Ibukota Negara (Omnibus law)
7. RUU tentang Hukum Acara Perdata
8. RUU tentang Wabah
9. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
10. RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

RUU Usulan DPD

1. RUU tentang Daerah Kepulauan
2. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya